
ZONABMR.com — Seorang warga negara Malaysia berinisial RR (45) yang diamankan petugas Imigrasi di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, masih menjalani proses pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan setelah keberadaan RR dilaporkan masyarakat dan ditindaklanjuti Polsek Kotamobagu bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
RR kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kotamobagu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status serta aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, sebelumnya menyampaikan bahwa izin tinggal RR diketahui telah habis masa berlaku.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan masa berlaku izin tinggal. Petugas masih mendalami sejumlah hal lain, termasuk tujuan dan pemanfaatan izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut.
“Untuk sementara izin tinggalnya habis masa berlaku, dan masih digali terkait hal lainnya, termasuk manfaat izin tinggalnya,” ujar Ferdinan.
Perkembangan pemeriksaan tersebut kemudian mendapat perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem, memastikan kasus tersebut tetap diproses dan pemeriksaan terhadap RR akan diperdalam untuk menentukan bentuk pelanggaran, serta langkah keimigrasian yang akan diterapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, pengawasan WNA juga dilakukan secara berkala oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut bersama Kantor Imigrasi Kotamobagu di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya. Dalam operasi pengawasan pada Juli 2026, petugas memeriksa sejumlah WNA di kawasan pertambangan dan tidak menemukan pelanggaran dokumen keimigrasian pada lokasi yang diperiksa.
Untuk kasus RR, keputusan mengenai tindakan keimigrasian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, status RR saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Penentuan apakah yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian maupun langkah hukum lainnya bergantung pada hasil pendalaman petugas.





