
ZONA KOTAMOBAGU – Teka-teki kapan Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TB-NK) akan dilantik sebagai walikota dan wakil walikota periode 2018-2023, akhirnya terjawab. Hasil konsultasi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pelantikan walikota dan wakil walikota yang dipilih mayoritas pemilih Kota Kotamobagu pada 27 Juni lalu itu, baru akan dilakukan pada 20 Desember mendatang.
“Hasil konsultasi di Biro Pemerintahan, pelantikan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu masuk pada gelombang kedua, yaitu pada 2o Desember,” kata Kepala Bagian Tapem, Anas Tungkagi.
Ia menjelaskan, masa jabatan walikota dan wakil walikota periode 2013-2018 baru akan berakhir pada 22 September, sementara pelantikan kepala daerah terpilih gelombang pertama dilakukan pada 20 September atau dua hari sebelum masa jabatan berakhir. “Pelantikan tidak bisa dimajukan sebelum berakhir masa jabatan, jadi masih menunggu sampai bulan Desember,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan jabatan pasca berakhir masa jabatan walikota dan wakil walikota periode 2013-2018, akan ditunjuk Penjabat (Pj) walikota oleh Gubernur Sulawesi Utara. “Masa jabatan Penjabat itu sampai pelantikan walikota dan wakil walikota yang baru,” tambahnya. (ads/gito)


