Perda Retribusi Berlaku Mulai 1 September

776

ZONA BOLMUT – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi usaha akan diberlakukan mulai 1 September mendatang.

Retribusi usaha yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha dan perorangan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata.

“Selain tempat usaha, Perda ini juga akan diberlakukan di tempat usaha seperti pengediaan air minum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), DR Drs Asripan Nani MSi.

“Perda retribusi daerah meliputi pelayanan pasar, sektor pariwisata di Lokasi Batu Pinagut, retribusi kebersihan, retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor serta pelayanan air minum. (rendi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here