Kasus Tipiring, Nikah Siri, Ijin Keramaian dan Knalpot Racing Jadi Keluhan Warga Modayag III

495

ZONA BOLTIM – Masyarakat Desa Modayag III, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyampaikan aspirasi dan keluhan pada program Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Modayag, Jumat (24/2/2023).

Adapun aspirasi, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat yaitu, kasus selisih paham, perbuatan zina dan nikah siri, ijin keramaian hajatan pesta dan penggunaan knalpot brong atau racing.

Jems Ochotan selaku tokoh masyarakat desa Modayag III menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang telah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Dirinya meminta tanggapan dari polsek Modayag terkait fenomena yang terjadi ditengah masyarakat yang ketika ada permasalahan berupa contoh kasus selisih paham atau adu argumen langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan mengatakan, bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Modayag akan menerima semua warga masyarakat yang datang untuk mengadu atau melapor.

Menurut Kapolsek, setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Modayag akan diterima, namun dalam prosesnya pihak penyidik akan menelaah pengaduan atau laporan tersebut, apabila perkaranya bersifat Tipiring maka akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan 3 pilar (Sangadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa).

“Pihak Polsek dalam setiap penanganan perkara tetap memperhatikan Restorative Justice atau penyelesaian kasus dengan melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait guna perdamaian atau musyawarah,” kata Kapolsek

Kapolsek juga berharap kepada pemerintah desa agar dapat menengahi atau menyelesaikan perkara bersifat Tipiring yang timbul ditengah masyarakat, namun apabila tidak ada kesepakatan maka silahkan membuat rekomendasi ke Polsek Modayag untuk ditindak lanjuti.

Menjawab pendapat warga tentang adanya perbuatan zina dan nikah siri, Kapolsek menyampaikan bahwa terkait dengan perbuatan zina ada pasal yang dapat menjerat pelakunya, namun pada saat melapor harus di dukung dengan bukti – bukti yang akurat, sehingga tidak timbul fitnah.

“Apabila ada perbuatan zina yang dilakukan baik oleh suami atau istri, pihak yang merasa menjadi korban jangan mengambil tindakan main hakim sendiri sehingga tidak timbul perkara baru,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menghimbau agar setiap perkara atau permasalahan yang terjadi sebaiknya di laporkan melalui pemerintah desa atau Babinkamtibmas.

“Terkait perbuatan nikah siri selama ada bukti berupa dokumen buku nikah, foto dan lainnya dapat dilaporkan ke Polsek Modayag dan nantinya akan di tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara, Farida selaku tokoh perempuan mempertanyakan jangka waktu ijin keramaian pesta yang diberikan pihak Polsek, karena terdapat di beberapa pesta hajatan nikah melakukan acara dengan memutar musik disko.

Menanggapi pertanyaan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa jangka waktu ijin keramaian pesta nikah yang dilakukan pada siang hari, pihak Polsek memberikan waktu mulai dari pukul 08.00 wita sampai 17.00 wita.

Dikatakan Kapolsek, pada setiap ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag telah membuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hal hal yang harus ditaati oleh pemohon atau penanggung jawab, yaitu berupa tidak mengkonsumsi miras, tidak melakukan disko dan mentaati ketentuan batas waktu yang diberikan serta beberapa ketentuan lainnya yang di tanda tangani oleh pemohon mengetahui Sangadi.

“Pihak Polsek dalam setiap hajatan masyarakat tetap akan mengeluarkan ijin selama tidak bertentangan dengan aturan serta sudah direkomendasi pemerintah desa dan persyaratannya dianggap lengkap,” tuturnya.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengijinkan acara disko atau lainnya yang diluar batas waktu, sehingga apabila ada pemohon yang salah memanfaatkan surat ijin maka pemerintah desa silahkan hubungi Babinkamtibmas untuk di hentikan,” sambungnya.

Keluhan warga yang terakhir yakni masih maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat menggangu kenyamanan warga ketika beribadah maupun istirahat.

Menjawab keluhan ini, Kapolsek menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing, Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat dan akan tetap menjadi prioritas terlebih saat ini sedang melakukan operasi Keselamatan Samrat 2023 yang salah satu sasarannya penggunaan knalpot brong.

Untuk itu, Kapolsek mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian serta meminta perangkat desa untuk mendatakan warganya yang menggunakan knalpot brong dan di serahkan kepada Bhabinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Modayag juga menyampaikan beberapa arahan, yaitu, menghimbau masyarakat agar tetap jaga Kamtibmas, memberikan informasi terkait penerimaan anggota Polri dan pelaksanaan Binbel yang di buka oleh Polres Boltim, menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyikapi setiap isu yang berkembang melalui medsos.

Kapolsek juga menyampaikan tren kasus yang akhir akhir ini terjadi di wilayah Polsek Modayag yaitu kasus pencurian hewan ternak agar masyarakat dapat memfungsikan kembali Siskamling dan melaporkan setiap kejadian atau informasi melalui call center Polsek Modayag.

Polsek Modayag telah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan saran, masukan dan melaporkan setiap kejadian melalui akun media sosial resmi Polsek Modayag berupa Facebook, Instagram dan lain-lain. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here