Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

2

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow berinisial GL alias Gusri kini memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. Dengan status P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahapan tersebut menandai dimulainya proses Tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, GL dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, jika perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Meski perkara telah memasuki tahap lanjutan, publik mulai mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap tersangka. Sorotan muncul karena secara umum, status P-21 sering dipahami masyarakat sebagai fase ketika proses hukum sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, dalam aturan yang sama, penyidik maupun jaksa juga memiliki kewenangan untuk tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sikap kooperatif tersangka, jaminan dari keluarga, maupun alasan subjektif lainnya.

Dari sisi korban, keberatan atas belum dilakukannya penahanan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pihak korban menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum, terutama karena perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum memastikan proses berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here