
Bolmong, ZONABMR.COM – Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kian menguat dan kini disertai sorotan terhadap potensi konflik lahan dengan masyarakat.
Isu tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis, terutama terkait kemungkinan adanya pelanggaran izin hingga potensi kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran izin.
“Fokus utama saat ini adalah dugaan aktivitas di luar koordinat IUP. Jika itu benar, maka jelas merupakan pelanggaran. Apalagi jika di lapangan juga muncul konflik lahan dengan masyarakat,” tegas Rolandi, Sabtu (18/04/26).
Menurut Rolandi, konflik lahan menjadi indikator penting yang harus ditelusuri secara menyeluruh karena sering kali berkaitan langsung dengan batas wilayah izin dan hak kepemilikan masyarakat setempat.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah kesesuaian lokasi operasi dengan izin yang dimiliki, serta apakah ada lahan masyarakat yang terdampak atau masuk dalam area aktivitas tambang. Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Rolandi juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
“Kami mendesak adanya audit menyeluruh. Tidak cukup hanya klarifikasi dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas di luar wilayah IUP dapat dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Minerba juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara jika aktivitas pertambangan terbukti dilakukan di luar area yang ditetapkan dalam IUP, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, pihak aktivis mengaku tengah melakukan kajian hukum sebagai dasar kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak PT Bulawan Daya Lestari melalui HRD, Ronal Saweho, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berada dalam batas izin yang sah dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami tidak melakukan kegiatan di luar IUP yang telah diberikan. Konflik lahan juga tidak ada. Saat ini kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ronal.
Perkembangan dugaan ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai memerlukan respons cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pertambangan di daerah.


