
Bolmong, ZONABMR.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh BEM Nusantara terkait dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seolah mendapat konfirmasi tragis di lapangan. Hanya berselang sehari setelah aksi tersebut, seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat longsor di lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas tambang di kawasan Oboy, Desa Pusian.
Aksi yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 17.15 WITA di Mapolres Bolmong itu dipimpin oleh Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Nusantara Pusat, Almisbah Ali Dodego, dan diikuti sekitar 10 orang massa aksi.
Mereka menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Oboy yang dikaitkan dengan PT Xinfeng, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Dalam orasinya, massa aksi menilai penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal di Bolmong terkesan tidak konsisten.
Mereka bahkan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, PT Xinfeng telah dua kali mendapat teguran dan lokasi tersebut sempat dipasangi garis polisi, namun aktivitas diduga masih berlangsung.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan turun dengan massa lebih besar dan langsung ke lokasi perusahaan,” tegas Almisbah dalam orasinya.
Pihak Polres Bolmong yang menerima massa aksi melalui Kabag Ops Kompol Tusman Lomboan, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng, S.Tr.k, SIK, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Namun, diakui terdapat kendala teknis, terutama terkait saksi-saksi yang belum kooperatif.
Kepolisian juga memastikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan telah diterbitkan dan berjanji akan membuka hasil penanganan perkara kepada publik setelah seluruh proses selesai.
Namun, sehari berselang, Rabu (29/04/2026), peristiwa tragis terjadi di lokasi yang sama. Seorang warga Desa Pusian Barat bernama Andreas Kamuntuan (51) dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pengambilan material di kawasan Oboy.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tersebut dikenal memiliki material dengan kualitas ore yang baik, sehingga menjadi rebutan warga. Aktivitas pengambilan material dilakukan secara bergilir. Nahas, saat kejadian, tanah di salah satu titik longsor dan menimbun korban yang tidak sempat menyelamatkan diri.
Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Yang menjadi sorotan, peristiwa ini disebut tidak banyak terekspos ke publik.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, terdapat dugaan adanya arahan dari pihak pekerja PT Xinfeng serta oknum aparat yang berada di lokasi agar kejadian tersebut tidak meluas.
Sementara informasi dari narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, menyebut bahwa korban adalah penambang tradisional yang beroperasi di wilayah garapan PT Xinfeng dan bukan bagian dari perusahaan.
Meski demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Peristiwa ini mempertegas kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh BEM Nusantara terkait potensi bahaya dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai prosedur. Selain aspek legalitas, persoalan keselamatan masyarakat kini menjadi taruhan nyata.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi krusial, apakah akan segera mengambil langkah tegas, atau kembali menunggu hingga tekanan publik semakin membesar.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi lanjutan ke pihak Polres Bolmong melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng, S.Tr.k, SIK, Kamis (30/04/2026) via telepon dan pesan di aplikasi Whatsapp belum mendapatkan balasan.
Sedangkan berdasarkan hasil pencarian, informasi kontak spesifik (nama orang, nomor telepon, atau email) untuk PT Xinfeng Gemah Semesta tidak tersedia secara publik.
Dan belum ada informasi resmi yang dirilis oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tambang Oboy tersebut hingga kini.
Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan oleh Zonabmr guna memperoleh fakta yang sebenarnya serta informasi yang valid terkait hal tersebut. (Tim)





