
Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, semakin menjadi sorotan.
Pasalnya, perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan konsesi tambang milik pihak lain dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Hasil penelusuran ZonaBMR melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan PT Xinfeng Gemah Semesta memiliki izin operasi di lokasi tersebut.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.
Sejumlah aturan hukum di Indonesia secara tegas mengatur sanksi bagi praktik tambang ilegal maupun penyerobotan lahan tambang.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IUPK, SIPB, atau izin lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 162 UU Minerba juga menegaskan bahwa pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin sah dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Pasal ini kerap digunakan untuk menindak kasus penyerobotan lahan konsesi tambang.
Tak hanya itu, ketentuan pidana juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 385 KUHP mengatur soal penyerobotan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Sementara Pasal 167 KUHP menjerat pihak yang memasuki atau menguasai lahan orang lain tanpa izin.
Apabila kegiatan tambang ilegal turut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ancaman sanksi juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Dengan dasar hukum tersebut, PT Xinfeng Gemah Semesta berpotensi menghadapi berbagai jerat hukum, baik dari aspek pertambangan, agraria, pidana umum, hingga lingkungan hidup.
Bahkan, indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dalam operasi perusahaan ini juga dapat menambah sanksi hukum.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara 1–4 tahun serta denda Rp100–400 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum direvisi oleh UU Cipta Kerja).
Dengan sederet ancaman hukum tersebut, sanksi berat kini menanti PT Xinfeng Gemah Semesta atas aktivitas tambang emas ilegal di Perkebunan Oboy.
Pemerintah pun didesak untuk bertindak tegas agar penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan, sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.





