Tambang Ilegal Monsi Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Terbuka Picu Kecurigaan Publik

10
Tambang Ilegal Monsi Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Terbuka Picu Kecurigaan Publik
Alat berat beroperasi di kawasan Monsi di tengah sorotan dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan (Foto: Sil)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Praktik yang diduga berlangsung lama ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar hadir dalam mengawasi dan menindak praktik ilegal di sektor sumber daya alam?

Sejumlah nama bahkan mulai mencuat ke permukaan. Dua sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas tambang, yakni AB alias Adi dan JF alias Jufri, diduga memiliki peran penting dalam operasional di lokasi.

Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun langkah hukum yang menunjukkan adanya penyelidikan terhadap pihak-pihak tersebut.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Dugaan pembiaran hingga kemungkinan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal menjadi narasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

“Sudah lama ini berjalan, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/05/2026).

Warga lainnya menilai ketimpangan penegakan hukum semakin terlihat. “Kalau rakyat kecil cepat ditindak, tapi yang seperti ini tidak tersentuh. Ini mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Aktivitas tambang ilegal juga menyimpan potensi risiko serius, baik terhadap keselamatan pekerja maupun kerusakan lingkungan.

Penggunaan alat berat di kawasan perkebunan tanpa standar keselamatan yang jelas meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

Pengalaman masa lalu menjadi peringatan keras. Tragedi longsor tambang emas di Bolaang Mongondow pada 2019 menunjukkan bagaimana praktik PETI dapat berujung pada korban jiwa dan bencana kemanusiaan.

Dengan kondisi tersebut, desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak semakin menguat. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting, tidak hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk mengungkap jaringan dan aktor yang berada di baliknya.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here