Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas

3
Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas
Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas (Foto: Kolase Lan, Udi, ZB)

Bolmong, ZONABMR.COM — Pertemuan masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping dan sejumlah tokoh di Bolaang Mongondow pada Kamis, 14 Mei 2026, mematangkan langkah pelaporan nasional terkait berbagai dugaan persoalan operasional PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Rolandi Talib, Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Fraksi Partai NasDem Ratna, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Tonny R. Datu, mantan Kepala Desa Toruakat, serta masyarakat adat yang mengaku sebagai pemilik lahan, lokasi tambang rakyat, dan kolam emas yang kini diduga telah dikuasai sepihak.

Dalam pertemuan tersebut, Ratna menyampaikan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya telah beberapa kali menggelar hearing terkait berbagai persoalan PT BDL bersama masyarakat maupun pihak perusahaan.

Menurutnya, DPRD saat itu mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, di antaranya meminta penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat Toruakat, pemeriksaan status IUP dan AMDAL PT BDL, hingga penghentian aktivitas di luar wilayah izin apabila ditemukan pelanggaran.

Disebutkan pula bahwa rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Tonny Tumbelaka, Wakil Ketua Febrianto Tangahu, serta Wakil Ketua Sulhan Manggabarani.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow, Tonny R. Datu, mengaku turut menyaksikan langsung proses pembahasan awal AMDAL PT BDL saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, hingga kini PT BDL diduga masih menggunakan dokumen AMDAL lama yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan dan koordinat IUP saat ini.

Selain persoalan AMDAL, masyarakat dan tim pendamping juga menyoroti sengketa kepemilikan saham dan legalitas pihak yang mengatasnamakan PT BDL.

Hal tersebut merujuk pada surat resmi Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/672/LM.06-K5/0606.2022/III/2023.

Berdasarkan surat tersebut, Ombudsman RI meminta seluruh instansi dan aparat terkait tetap waspada, membantu proses penegakan hukum, menjaga agar tidak dilakukan aktivitas dalam WIUP PT BDL, serta mengabaikan surat-surat yang dianggap tidak berdasar sampai persoalan hukum selesai.

Masyarakat bersama tim pendamping juga memfinalisasi sejumlah dugaan persoalan lain, mulai dari dugaan penguasaan lahan adat secara tidak sah, kerusakan lahan persawahan akibat material tambang, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, persoalan IPPKH, dugaan pelanggaran AMDAL, penggunaan kawasan hutan, hingga tata kelola pertambangan lainnya.

Hasil finalisasi tersebut rencananya akan menjadi bagian dari laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak PT BDL melalui HRD perusahaan, Ronal Saweho, Jumat (15/5/2026), menyatakan persoalan itu sebenarnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rapat resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Terkait isu ini sebenarnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memimpin pembahasan pada waktu itu pak Sekda,” ujar Ronal, Jumat (15/05/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan saat itu mencakup empat poin utama, yakni sengketa tapal batas dan status lahan, keabsahan IUP, AMDAL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi, serta dugaan aktivitas di luar wilayah IUP.

“Hasil pembahasan, tiga poin sebenarnya sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” katanya.

Ronal menegaskan PT BDL tidak memiliki kewenangan menentukan batas administrasi antar desa.

“Agar tidak salah mengerti, perlu dijelaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa tentunya adalah pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah yang dipersoalkan saat ini berdasarkan data perusahaan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, saat dikonfirmasi ZONABMR melalui sambungan telepon seluler, membenarkan telah digelar pertemuan antara pemerintah daerah dan pihak PT BDL di Manado pada 8 Januari 2026.

“Jadi benar sudah ada pertemuan di awal tahun, pada tanggal 8 Januari 2026, antara pihak PT BDL dengan kami yang juga dihadiri perwakilan pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI,” ujar Abdullah.

Ia menyebut PT BDL telah mengantongi dokumen AMDAL. Sementara terkait persoalan tapal batas Desa Kanaan dan Desa Toruakat, hal itu telah dibicarakan bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan kini masih menunggu proses lanjutan.

“Sementara untuk tapal batas sudah dibicarakan dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, tapi masih menunggu proses,” katanya.

Masyarakat berharap negara dapat bersikap adil, objektif, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT BDL.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here