
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melaksanakan Uji Petik terhadap 18 data potensi pemilih kategori pemilih pemula dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, Selasa (23/6/2026).
Uji petik tersebut difokuskan pada pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah menikah. Data potensi pemilih yang menjadi objek pengawasan tersebar di Kelurahan Motoboi Kecil, Desa Poyowa Kecil, dan Desa Tabang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, menjelaskan bahwa kategori pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah menikah menjadi salah satu fokus pengawasan karena kelompok tersebut memiliki hak pilih yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Pemilih yang sudah atau pernah menikah meskipun belum berusia 17 tahun tetap memiliki hak konstitusional untuk terdaftar sebagai pemilih. Karena itu, kategori ini menjadi salah satu fokus pengawasan kami agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih akibat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data,” ujar Arie.
Proses uji petik diawali dengan pencocokan data potensi pemilih yang dimiliki Bawaslu dengan data kependudukan pada pemerintah desa dan kelurahan setempat. Setelah itu, Tim Pengawas PDPB Bawaslu Kota Kotamobagu melakukan kunjungan langsung ke alamat domisili para pemilih untuk memastikan keberadaan dan status kependudukan mereka.
Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan sebanyak 13 orang telah terdaftar dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU sesuai dengan alamat domisili masing-masing. Sementara itu, satu orang diketahui telah pindah domisili ke Kabupaten Bolaang Mongondow, sedangkan empat orang lainnya tidak ditemukan atau belum diketahui keberadaannya.
Menurut Arie, hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar data yang diuji telah terakomodasi dalam Sistem Daftar Pemilih KPU. Meski demikian, masih terdapat sejumlah data yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Dari hasil uji petik yang kami lakukan, sebagian besar data telah terdaftar dalam Sistem Daftar Pemilih sesuai alamat domisili masing-masing. Namun demikian, masih ditemukan data yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, baik karena perpindahan domisili maupun karena yang bersangkutan tidak ditemukan. Temuan-temuan ini akan menjadi bahan koordinasi dengan pihak terkait untuk perbaikan data pemilih ke depan,” katanya.
Ia menegaskan, Bawaslu Kota Kotamobagu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih, termasuk mengawasi langsung pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU.
“Uji petik ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Kami ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memilih,” tegasnya.
Arie menambahkan, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan data pemilih dengan melaporkan apabila menemukan data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Bawaslu Kota Kotamobagu akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, termasuk pelaksanaan Coktas oleh KPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan data pemilih yang belum sesuai, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas,” tambahnya.
Selain melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Kota Kotamobagu juga terus menjalankan sejumlah program lainnya, di antaranya Konsolidasi Demokrasi, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik.





