Delapan Tewas, Kontur Jalan AP Mokoginta Diuji dengan Standar Keselamatan IMI

6
Delapan Tewas, Kontur Jalan AP Mokoginta Diuji dengan Standar Keselamatan IMI
Lokasi tragedi maut yang menewaskan delapan orang di Kelurahan Upai. (Foto: Tik)

ZONABMR.com—Kontur dan dimensi Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, menjadi bagian yang perlu dibandingkan dengan ketentuan teknis lintasan dalam regulasi (IMI) dalam penyelidikan kecelakaan pada Open Tournament Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026 yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Pemeriksaan tersebut dapat dibandingkan dengan regulasi resmi yang diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui halaman Regulasi Olahraga Mobil. Pada halaman tersebut, IMI mencantumkan Peraturan Keselamatan Perlombaan Olahraga Mobil IMI 2026, Peraturan Teknik Keselamatan Olahraga Mobil IMI 2026, serta Peraturan Drag Race IMI 2026.

Dalam konteks ini, penilaian terhadap Jalan A.P. Mokoginta tidak hanya berdasarkan panjang jalan, tetapi perlu mencakup parameter keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi IMI.

Kontur Jalan Menunjukkan Perubahan Elevasi

Berdasarkan analisis profil elevasi pada segmen Jalan A.P. Mokoginta sepanjang 533,59 meter, titik terendah berada pada 321,62 meter di atas permukaan laut dan titik tertinggi mencapai 330,41 meter.

(Infografis: Udi)

Selisih elevasi pada segmen tersebut mencapai sekitar 8,79 meter.

Profil kemiringan menunjukkan nilai mulai dari 0 derajat hingga maksimum 7,5 derajat, dengan median sekitar 0,5 derajat.

Data tersebut merupakan karakteristik geometrik jalan. Dalam pemeriksaan kelayakan lintasan, data tersebut perlu ditempatkan bersama posisi start, lintasan pacu, garis finis, area pengereman dan area setelah kendaraan melewati garis finis.

Kontur tersebut tidak digunakan untuk menetapkan penyebab kecelakaan. Penyebab kecelakaan merupakan bagian dari pemeriksaan aparat terhadap kendaraan, lintasan dan bukti lain di lokasi kejadian.

Panjang Jalan Memenuhi Angka Minimum

Berdasarkan pemetaan koridor, panjang Jalan A.P. Mokoginta yang menjadi lokasi kegiatan berada pada kisaran 1 hingga 1,2 kilometer.

Sementara segmen yang dianalisis untuk profil elevasi memiliki panjang 533,59 meter.

Dalam ketentuan IMI yang menjadi acuan, lintasan 201 meter membutuhkan panjang total minimal 480 meter. Untuk lintasan 402 meter, kebutuhan panjang total minimal mencapai 804 meter, termasuk lintasan pacu dan area pengereman.

(Infografis: Google Earth/Udi)

Dengan demikian, aspek panjang perlu dibedakan dari persyaratan keselamatan lainnya.

Panjang lintasan yang memenuhi angka minimum tidak dengan sendirinya menggantikan persyaratan mengenai lebar lintasan, ruang keselamatan, area pengereman, pagar pengaman dan clear area.

Format Single Run Tidak Menghapus Persyaratan Keselamatan

Dalam pelaksanaan drag race dengan satu mobil setiap pelepasan atau single run, persoalan dua kendaraan yang melaju berdampingan tidak menjadi parameter pada satu kali pelepasan.

Namun, ketentuan keselamatan lintasan tetap menjadi bagian yang harus diperiksa.

Data lapangan menunjukkan lebar Jalan A.P. Mokoginta sekitar 8 meter.

Ketentuan yang dianalisis menetapkan lebar bersih minimal 6 meter untuk jalur lintasan. Dengan demikian, secara matematis badan jalan sekitar 8 meter masih memiliki ruang untuk satu jalur selebar 6 meter.

Akan tetapi, sisa sekitar 2 meter tidak dapat langsung dianggap sebagai buffer zone, karena ruang penyangga memiliki fungsi dan persyaratan tersendiri dalam sistem keselamatan lintasan.

Buffer Zone Minimal 4 Meter

Dalam ketentuan keselamatan IMI yang dianalisis, daerah pemisah atau buffer zone dipersyaratkan memiliki jarak minimal 4 meter dari tepi pagar lintasan hingga pagar pembatas penonton.

Dengan lebar jalan sekitar 8 meter, penyediaan jalur bersih 6 meter dan ruang penyangga 4 meter pada penampang jalan yang sama membutuhkan ruang lebih besar daripada lebar badan jalan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu parameter yang perlu diperiksa dalam menentukan apakah penataan keselamatan yang dipersyaratkan regulasi dapat diterapkan pada lokasi tersebut.

Jalan A.P. Mokoginta juga berada di kawasan permukiman dengan rumah, halaman, garasi, tempat usaha dan akses warga di sepanjang koridor.

Pagar Pengaman

Regulasi keselamatan yang dianalisis juga mencantumkan persyaratan mengenai pagar pengaman sisi lintasan dan pagar pembatas penonton.

Pagar pengaman lintasan memiliki ketentuan konstruksi dan ketinggian, sedangkan pagar pembatas penonton memiliki persyaratan tersendiri.

Dalam pemeriksaan Jalan A.P. Mokoginta, penerapan persyaratan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi aktual saat perlombaan berlangsung, termasuk posisi pagar, akses rumah, gang, jalan lingkungan dan jalur evakuasi.

Clear Area dan Area Pengereman

Persyaratan keselamatan tidak berhenti pada lintasan pacu.

Setelah kendaraan melewati garis finis, masih terdapat kebutuhan ruang untuk mengurangi kecepatan hingga berhenti. Karena itu, area pengereman dan area setelahnya merupakan bagian yang perlu diperiksa dalam penilaian keselamatan.

Regulasi yang dianalisis juga mengatur area penonton dan clear area.

Dengan adanya rumah dan akses warga di sepanjang Jalan A.P. Mokoginta, pemeriksaan perlu mencakup apakah area yang ditetapkan sebagai clear area benar-benar dapat disterilkan selama perlombaan berlangsung.

Format single run tidak menghilangkan kebutuhan terhadap area pengereman maupun clear area, karena ketentuan tersebut berkaitan dengan pergerakan kendaraan setelah melaju di lintasan, bukan jumlah kendaraan yang dilepas secara bersamaan.

Kendaraan dan TKP Turut Diperiksa

Pemeriksaan kondisi lintasan saat ini berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan kendaraan.

Sekitar sembilan personel Tim Ditreskrimum Polda Sulut tiba di Mapolres Kotamobagu pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA dan memeriksa mobil balap yang diamankan sebagai barang bukti.

Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi.

Setelah memeriksa kendaraan, tim bergerak menuju TKP di Jalan A.P. Mokoginta.

Olah TKP di Kelurahan Upai. (Foto: Udi)

Sebelumnya, Tim Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Mabes Polri juga telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis.

Pemeriksaan kendaraan dan lintasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum kendaraan keluar dari lintasan.

Panitia Klaim Perizinan Lengkap

Ketua Panitia Drag Bike–Drag Race Kotamobagu Bersahabat, Lucky Sugeha, sebelumnya menyatakan seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi.

Lucky menyebut kegiatan memperoleh rekomendasi dari Polres hingga izin pelaksanaan dari Polda.

Ia juga menyampaikan panitia menyiagakan satu unit ambulans, satu dokter dan tiga tenaga medis serta pengamanan patroli personel Brimob di sekitar lintasan hingga garis finis.

Menurut Lucky, kendaraan peserta menjalani pemeriksaan teknis atau scrutineering sebelum mengikuti perlombaan.

Panitia Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Bersahabat Tegaskan Bertanggung Jawab Penuh
Ketua Panitia Drag Bike-Drag Race Kotamobagu Bersahabat, Lucky Sugeha saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Udi)

Hingga berita ini ditayangkan, dokumen perizinan yang disebutkan tersebut belum dibagikan kepada media. Lucky menyatakan siap memberikan dokumen tersebut untuk diperiksa.

Delapan Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan fatal terjadi pada sesi drag race atau balap mobil pada Minggu (9/8/2026), dalam kegiatan yang juga mempertandingkan drag bike.

Jumlah korban meninggal dunia mencapai delapan orang.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jalan A.P. Mokoginta dapat dilakukan dengan mencocokkan data kondisi fisik jalan dengan persyaratan dalam regulasi IMI, sementara hasil pemeriksaan kendaraan, TKP dan dokumen penyelenggaraan menjadi data pendukung dalam proses penyelidikan.

Data yang tersedia menunjukkan panjang koridor sekitar 1 hingga 1,2 kilometer, lebar jalan sekitar 8 meter, serta pada segmen profil sepanjang 533,59 meter terdapat perubahan elevasi 8,79 meter dan kemiringan maksimum 7,5 derajat.

Seluruh parameter tersebut perlu dibandingkan dengan persyaratan lintasan, termasuk lebar bersih 6 meter, buffer zone, sistem pagar pengaman, area pengereman dan clear area sebagaimana dokumen regulasi IMI 2026 yang tersedia melalui situs resmi IMI.

Penetapan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pada saat perlombaan berlangsung memerlukan pemeriksaan teknis dan dokumen resmi penyelenggaraan.

Catatan Redaksi: Tulisan ini hanya membandingkan kondisi lintasan sebagaimana teridentifikasi di lapangan dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi IMI. Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa penyelenggaraan kegiatan telah melanggar ketentuan atau sebagai penetapan penyebab kecelakaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here