Tragedi Drag Race Kotamobagu Tewaskan Tujuh Orang, Proses Perizinan dan Keselamatan Trek Perlu Ditelusuri

6
Tragedi Drag Race Upai Tewaskan Tujuh Orang, Proses Perizinan dan Keselamatan Trek Perlu Ditelusuri
Tragedi Drag Race Upai Tewaskan Tujuh Orang, Proses Perizinan dan Keselamatan Trek Perlu Ditelusuri. (Foto: Safitri Talaba)

Kotamobagu, ZONABMR.com-Insiden kecelakaan dalam gelaran Tournament Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Ahad (9/8/2026), menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Berdasarkan pembaruan data yang diterima hingga Ahad malam, jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tersebut mencapai tujuh orang. Salah satu korban terbaru adalah Rugaina Manangin, warga Bilalang IV, yang sebelumnya menjalani perawatan akibat luka berat di RSUD Kotamobagu, Pobundayan.

Kecelakaan terjadi ketika kendaraan peserta keluar dari lintasan dan menghantam area yang terdapat penonton. Aparat kepolisian kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Selain korban meninggal dunia, sejumlah korban lainnya mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.

Standar Pengamanan Lintasan

Penggunaan jalan umum sebagai sirkuit nonpermanen memiliki sejumlah aspek keselamatan yang perlu diperhatikan, terutama karena kendaraan dalam perlombaan melaju dengan kecepatan tinggi.

Dalam regulasi olahraga kendaraan bermotor, pengamanan lintasan mencakup pengaturan area penonton, pembatas lintasan, zona pengereman serta perlindungan terhadap kemungkinan kendaraan keluar dari jalur perlombaan.

Perangkat pengamanan dapat berupa pagar pembatas, concrete barrier atau pagar beton, tumpukan ban, bantalan pelindung, karung pasir, maupun perangkat keselamatan lain yang sesuai dengan karakteristik lokasi dan jenis perlombaan.

Fungsi perangkat tersebut adalah membatasi atau mengurangi dampak ketika kendaraan keluar dari lintasan, khususnya pada area yang berpotensi menjadi titik benturan.

Karena itu, dalam insiden di Jalan A.P. Mokoginta, keberadaan, jenis, posisi dan pemasangan perangkat keselamatan tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses evaluasi.

Pemeriksaan juga perlu melihat jarak antara lintasan dengan area penonton serta apakah terdapat zona yang cukup untuk mengurangi risiko apabila kendaraan keluar dari jalur.

Apakah Trek Telah Menjalani Pemeriksaan?

Jalan A.P. Mokoginta digunakan sebagai sirkuit nonpermanen dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyelenggaraan olahraga kendaraan bermotor, kelayakan lintasan menjadi bagian dari aspek teknis yang perlu diperhatikan.

Ikatan Motor Indonesia (IMI) memiliki regulasi olahraga kendaraan bermotor 2026, termasuk regulasi olahraga sepeda motor, mobil dan panduan sirkuit nonpermanen.

Karena itu, salah satu hal yang perlu diketahui dalam kasus ini adalah apakah lintasan di Jalan A.P. Mokoginta telah menjalani pemeriksaan sebelum digunakan.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain hasil track inspection, rekomendasi kelayakan lintasan, denah sirkuit, pengaturan posisi penonton, sistem pembatas serta rencana keselamatan.
Pemeriksaan juga perlu melihat apakah perangkat pengamanan yang digunakan telah sesuai dengan karakteristik lintasan dan jenis perlombaan.

Penggunaan Jalan Umum

Penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 127 mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Sementara Pasal 128 mengatur persyaratan penggunaan jalan, termasuk penyediaan jalan alternatif apabila kegiatan menyebabkan penutupan jalan.

Pasal 129 juga mengatur tanggung jawab pengguna jalan di luar fungsi jalan terhadap akibat yang ditimbulkan.
Dalam konteks event di Upai, dokumen perizinan dan proses pemeriksaan sebelum kegiatan berlangsung menjadi bagian penting untuk diketahui.

Dokumen tersebut dapat mencakup izin kegiatan, penggunaan atau penutupan jalan, rekayasa lalu lintas serta pengamanan lokasi.

Aspek Keolahragaan

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Undang-undang tersebut memuat persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mencakup aspek teknis, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur ketentuan pidana terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu dalam kasus Upai masih bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Polisi Telusuri Penyebab Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Luster Sim, sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian melakukan penanganan lokasi dan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut..

Pemeriksaan dapat mencakup kendaraan yang terlibat, kondisi lintasan, posisi penonton, sistem pengamanan, keterangan saksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

Kondisi perangkat keselamatan di lokasi juga menjadi bagian yang dapat diperiksa untuk mengetahui apakah pengamanan telah tersedia dan bagaimana posisinya ketika kecelakaan terjadi.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan penyebab kecelakaan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia berdasarkan data terbaru yang diterima Ahad malam telah mencapai tujuh orang.

Sejumlah korban luka masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Pihak berwenang masih melakukan pendataan korban serta penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here