Beranda blog Halaman 381

SSM-Oppo Ikut Tes Kesehatan di RSU Prof Kandouw

ZONA BOLTIM – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto (SSM) dan Oskar Manoppo (OPPO) mengikuti tahapan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Prof Kandou, Malalayang, Selasa (08/09) kemarin.

Sebelumnya, pasangan calon yang diusung Nasdem, PKB dan PBB itu telah mengikuti kegiatan sosialisasi, melaksanakan tes MMPI, pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika dari BNN hingga wawancara, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan antropometri dan vital sign, wawancara psikiatri serta medical check up.

“Tidak ada kendala selama pemeriksaan kesehatan, karena sudah dipersiapkan sejak jauh hari,” kata SSM.

Ia menjelaskan, tahapan tes kesehatan yang diikuti meliputi tes fisik maupun penyakit dalam dengan melibatkan beberapa dokter spesialis. “Sampai saat ini tidak ada kendala, dan insya allah semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Bakal Calon Wakil Bupati, Oskar Manoppo, ia bersama SSM sudah menyiapkan segalanya sejak jauh hari agar bisa mengikuti semua tahapan Pilkada dengan baik.

“Saya dan Pak Sachrul siap mengikuti tahapan pilkada selanjutnya, mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye terbatas dan debat kandidat. Insya allah semua berjalan lancar,” tutur Oskar. (guf)

Latsar CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2018 Dilanjutkan 14 September

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kotamobagu formasi Tahun 2018, kembali dilanjutkan pada Senin 14 September 2020, pekan depan. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, saat apel bersama 232 CPNS Kotamobagu di Lapangan Boki Hotinimbang, Rabu (9/9).

“Alhamdulillah sudah ada respon dari Provinsi dalam hal ini BPSDM. Walaupun baru disampaikan secara lisan lewat komunikasi. Pada dasarnya sudah disetujui, dan Insha Allah dilaksanakan pada pekan depan,” kata Sarida.

Lanjutnya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di gedung Yadika Desa Kopandakan II, Kabupaten Bolaang Mongondow selama 4 hari, dengan mengikuti protokol kesehatan. “Kendala kemarin dikarenakan pandemi sehingga ada penundaan latsar. Pelaksanaan kelanjutannya sudah melalui kajian dan rapat bersama dengan tim gugus tugas. Sehingga itu, kita konsisten untuk mengutamakan protokol kesehatan saat pelaksanaan latsar nanti,” terangnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT membenarkan hal tersebut. “Jadwalnya sudah ada, tanggal 14 September. Pelaksanaannya selama 4 hari,” kata Sande. (guf)

Polres Kotamobagu Amankan Pelaku PETI di Lokasi Jalina Bakan

Salah satu pelaku yang diamankan Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus digalakkan Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu guna mencegah bertambahnya korban jiwa serta dampak kerusakan lingkungan di lokasi PETI tersebut.

Berbagai upaya dan langkah yang dilakukan pihak kepolisian mulai dari sosialisasi, imbauan, edukasi serta pencegahan terhadap dampak kerusakan lingkungan ternyata tidak dihiraukan para pelaku penambang liar.

Langkah tegas pun langsung dilakukan Polres Kotamobagu. Sabtu (5/9), pada saat petugas melaksanakan patroli di lokasi Jalina-Tapa Gale, petugas mendapati ada 3 orang masing-masing, SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin. Namun dalam penangkapan tersebut, hanya satu tersangka yang berhasil diamankan yakni JS alias Jhon. Sementara SP dan JP berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina – Tapa gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Rusman.

Lanjutnya, saat ini salah satu tersangka sudah diamankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. “Kami mengimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” tegasnya. (guf)

Pelaku Pengrusakan Gedung Klinik PT JRBM Berhasil Diringkus

ZONA HUKUM – DS alias Ito alias Doly (47) warga Desa Bakan, yang merupakan buronan kasus pengrusakan Gedung Klinik PT JRBM (Blok C) berhasil diringkus Satreskrim Polres Kotamobagu, Minggu (6/9) sekira pukul 16.30 Wita.

Tersangka DS merupakan salah satu dari 7 pelaku pengrusakan Kantor MEDIC PT JRBM yang buron selama 2 bulan. Dalam aksinya, saat kejadian pada Selasa (28/7) sekira pukul 17.00 Wita, DS dengan mengendarai motor mendatangi kantor MEDIC (Blok C), kemudian langsung melakukan pengrusakan dengan cara melemparkan batu secara berulangkali. Setelah itu masuk ke kantor MEDIC dengan cara mendobrak pintu dan berusaha melakukan pembakaran dengan menyiramkan BBM jenis bensin yang sudah disiapkan dan menyalakannya dengan menggunakan korek api. Saksi (Satpam), sempat terkena bensin yang dilemparkan oleh tersangka DS.

Sementara pelaku pengrusakan lainnya yakni, lelaki MD alias MARLIN, yang juga warga Desa Bakan sudah menjalani hukuman badan sejak 28 Juli 2020 lalu. Dan identitas para pelaku pengrusakan lainnya sudah dikantongi oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas IPTU Rusman M. Saleh, SE membenarkan upaya paksa penangkapan tersebut. “Kami mengimbau kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,” pungkasnya. (guf)

Besok 232 CPNS 2018 Apel di Lapangan Kotamobagu

Peserta Latsar CPNS formasi 2018 Kota Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – 232 peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu formasi 2018, akan di apel di lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu, Rabu (9/9) besok pukul 07:30 Wita.

Hal tersebut sebagaimana surat undangan apel bersama yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, tanggal 7 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berkaitan dengan persiapan kelanjutan Latsar. Dalam kegiatan apel tersebut, para peserta Latsar menggunakan seragam Hitam Putih.

“Iya, besok apel bersama peserta Latsar. Di apel nanti akan diinformasikan tentang kelanjutan Latsar serta hal-hal yang perlu disiapkan. Termasuk laporan harus rampung semua, ataupun kendala dari para peserta yang mungkin bisa dibantu oleh BKPP,” ujar Kepala Sub Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) BKPP Kotamobagu, Marini Mokoginta, Selasa (8/9).

Namun, kata Marni, untuk kepastian jadwal pelaksanaan Latsar sampai saat ini belum ada. “Memang sudah ada lampu hijau untuk kelanjutan Latsar, baik dari LAN (Lembaga Administrasi Negara) maupun BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Sulawesi Utara. Tapi belum ada surat resmi untuk kelanjutan Latsar itu. Sampai sekarang masih menunggu,” kata Marni.

Meski demikian, ia meyakini kegiatan Latsar akan diselesaikan juga pada tahun 2020. “Insya Allah dalam waktu dekat ini,” harapnya.

Diketahui, pelaksanaan Latsar CPNS Kotamobagu digelar sejak bulan Maret 2020 lalu di gedung Yadika Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Karena pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dihentikan hingga sekarang ini. (guf)

Dua Siswa di Bolmut Ikut FLS2N

ZONA BOLMUT – Dua siswa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Keduanya adalah; Wafa Delila Eyato dan Mohammad Rikal Buhang yang ikut pada cabang lomba menyanyi solo.

Kegiatan itu diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan secara daring.

Ketua Komunitas Seniman Momangu (KSM) Bolmut, Alfi Basri, saat ditemui media ini usai pembuatan video di salah satu kafe di kawasan Batu Pinagut, mengatakan ada dua lagu yang nantinya akan dibawakan, yakni pilihan lagu Mimpi dari Anggun C Sasmita dan 1 lagu daerah Bolmut.

“Progres dua peserta ini tidak hanya sampai di tingkat provinsi saja, tapi harus ke tingkat nasional. Kami (KSM) ikut ambil bagian dalam hal melatih, membina dan membimbing agar kedua siswa-siswi ini bisa tampil maksimal,” katanya.

“Semoga dengan adanya FLS2N ini bisa melahirkan bakat-bakat dalam bidang olah vokal. Kita harap juga ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” tambahnya. (rendi)

Dimulai 11 September, Ini Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kotamobagu Sesuai Pilihan Peserta

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamobagu mengumumkan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019. Dalam pengumuman nomor: 30/813/PANSEL-CPNS/IX/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan SKB dengan protokol kesehatan CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2019.

Dalam pengumuman tersebut, tertera tempat pelaksanaan SKB sesuai pilihan peserta, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XII BKN Aceh, UPT BKN Jambi, UPT BKN Kendari, UPT BKN Palu, UPT BKN Ternate, serta UPT BKN Gorontalo.

“Lokasi-lokasi itu adalah sesuai pilihan masing-masing peserta,” kata Alfi Syahrin Rustam, Anggota Pansel CPNSD Kota Kotamobagu.

SKB CPNS Kota Kotamobagu akan dilaksanakan pada 11 September hingga 12 September mendatang. Pelaksanaannya melalui sistem CAT dengan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun ketentuan peserta bisa mengikuti SKB adalah; peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat pelaksanaan seleksi, peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Peserta seleksi yang suhu tubuh di atas 37,3 derajat derajat diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah di bawah pengawasan petugas yang mengenakan masker dan pelindung wajah. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Peserta harus menjaga diri, jaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan.

“Diharapkan peserta dapat memperhatikan semua ketentuan yang diatur. Selain itu, diharapkan juga agar terus menjaga kesehatan,” harapnya. (guf)

Dinas PPKB Terima Penghargaan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kotamobagu mendapat penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Hotel Peninsula Manado, Selasa (8/9).

Penghargaan tersebut diterima DPPKB Kotamobagu atas capaiannya dalam pelaksanaan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor, yang diselenggarakan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke- 27, pada 29 Juni 2020 lalu. Hal ini Berdasarkan Surat dari BKKBN Perwakilan Provinsi Sulut, Nomor: 21/KB.01/J3/2020, Perihal; Pengumuman Pemenang Lomba Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor, dimana DPPKB Kota Kotamobagu mendapat Juara II Kabupaten/Kota Se-Sulut untuk Kategori Capaian KB Pasca Persalinan/Pasca Keguguran.

Penyerahan penghargaan berupa piagam ini dilakukan oleh Kepala BKKBN Perwakilan Sulut, Ir. Diano Tino Tandaju, M.Eng dan diterima langsung Kepala Dinas PP dan KB Kota Kotamobagu, Moh. Aljufri Ngandu, S.Pd.

Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sulut, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi seluruh kepada Kabupaten/Kota dan ucapan selamat untuk Kabupaten/Kota yang terpilih sebagai pemenang lomba Pelayanan Sejuta Akseptor. “Kiranya apa yang sudah dicapai dapat menunjang akses dan kualitas pelayanan KB di Sulawesi Utara,” kata Diano.

Untuk diketahui, Pelayanan KB sejuta akseptor bulan juni yang lalu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.00 waktu setempat s/d 15.00 serta akan dilakukan pencatatan Rekor MURI, dengan target layanan sejumlah 1.373.902.

“Hal ini merupakan upaya BKKBN untuk menghadapi implikasi dari kondisi pandemi Covid-19, yakni terjadi pengurangan kunjungan masyarakat kepada fasilitas kesehatan. Fenomena ini tentunya berakibat pada penurunan jumlah peserta KB aktif maupun peserta KB baru yang ingin mendapatkan pelayanan keluarga berencana melalui fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Dinas PPKB Kotamobagu, Jufri Ngandu.

Untuk Kota Kotamobagu sendiri, pelayanan KB sejuta akseptor dilakukan di Puskesmas dengan prioritas Puskesmas Rawat Inap, Praktek Mandiri Bidan (PMB), kunjungan rumah, Rumah Sakit/Faskes, dan Pelayanan KB Bergerak. Layanan diberikan mencakup pelayanan KB baru termasuk KB Pasca persalinan, KB ulangan, dan KB ganti cara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan Covid-19, yaitu jaga jarak serta menggunakan masker, sedangkan untuk bidan yang melakukan pelayanan KB, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dengan baju hazmat dan masker medis. (guf)

Pra Pembahasan Ranperda RDTR Dimulai

DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow memulai pra-pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Lolak Tahun 2020-2040, Pra pembahasan yang melibatkan pihak eksekutif itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, Senin (7/9), yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Masud Lauma, Sekretaris Bapemperda Marten Tangkere serta para anggota.

Ketua DPRD, Welty Komaling, mengatakan Ranperda RDTR ini adalah suatau hal yang wajib bagi daerah yang menjadi tujuan investasi dari para investor. Sehingga perlu mempersiakan regulasi-regulasi yang betul-betul mengatur keamanan dan kenyamanan bagi investor yang nantinya akan berinvestasi di daerah ini.

“Ranperda ini merupakan inisiatif dari eksekutif (Pemkab Bolmong, red), dan kami mensuport itu sekaligus mendorong agar RDTR ini bisa cepat terselesaikan bisa disepakati. Kemudian isi dari perda itu, sekalilagi memberikan jaminan serta kepastian hukum bagi para inevstor,” ujar politisi PDIP itu.

Welty menambahkan, walaupun dokumen Ranperda RDTR ini sudah dibahas, dikaji dan kemudian diserahkan ke pihak DPRD, tapi menurut dia, pihaknya tentu juga berkewajiban dan mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan-masukan yang dianggap penting dan strategis untuk kepentingan daerah ini kedepan.

“Karena, ranperda RDTR ini kebutuhannya adalah sampai 20 tahun mendatang. Bukan hanya satu atau dua tahun. Oleh sebab itu, kita harus rumuskan dengan baik dan matang. Intinya, kita jangan mengunci dalam arti kata sempit tidak memberikan keluasaan kepada pihak-pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bolmong,” tambahnya. (Advertorial)

Penerapan Larangan Parkir di Jalan Ahmad Yani Masih Tahap Sosialisasi

ZONA KOTAMOBAGU – Rambu lalu lintas larangan parkir di Jalan Ahmad Yani resmi diberlakukan, sejak Rabu (2/9) pekan lalu, oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski telah resmi diaktifkan, namun pemberlakuan aturan di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tersebut, masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat serta para pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dihub), Nasly Paputungan, mengatakan meski sudah resmi diberlakukan, penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga belum ada penindakan. “Sosialisasi kita laksanakan satu bulan, nanti setelah masa sosialisasi selesai baru kita lakukan penindakan di lapangan,” ujar Nasly, Senin (7/9).

Lanjutnya, setelah dibuka secara resmi oleh BPTD wilayah XXII rambu larangan parkir tersebut, dengan demikian sudah menjadi pengawasan instansi teknis terkait. “Disamping itu diimbau kepada pengendara agar tidak ada lagi parkir di area itu,” imbaunya.

Setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, tambah Nasly, tentunya aturan tersebut akan segera diterapkan. “Paling lama satu bulan kita sosialisasikan dulu agar masyarakat umum sudah mengetahui terkait pemberlakuan hal ini. Kita lihat juga perkembangan di lapangan, kalau pun sudah bisa diterapkan. Untuk sanksi tentunya akan kita lakukan karena pelaporannya juga ke kementerian melalui BPTD,” terangnya.

Seperti diketahui, area yang masuk Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) ini, yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. (guf)