Pra Pembahasan Ranperda RDTR Dimulai

533

DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow memulai pra-pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Lolak Tahun 2020-2040, Pra pembahasan yang melibatkan pihak eksekutif itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, Senin (7/9), yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Masud Lauma, Sekretaris Bapemperda Marten Tangkere serta para anggota.

Ketua DPRD, Welty Komaling, mengatakan Ranperda RDTR ini adalah suatau hal yang wajib bagi daerah yang menjadi tujuan investasi dari para investor. Sehingga perlu mempersiakan regulasi-regulasi yang betul-betul mengatur keamanan dan kenyamanan bagi investor yang nantinya akan berinvestasi di daerah ini.

“Ranperda ini merupakan inisiatif dari eksekutif (Pemkab Bolmong, red), dan kami mensuport itu sekaligus mendorong agar RDTR ini bisa cepat terselesaikan bisa disepakati. Kemudian isi dari perda itu, sekalilagi memberikan jaminan serta kepastian hukum bagi para inevstor,” ujar politisi PDIP itu.

Welty menambahkan, walaupun dokumen Ranperda RDTR ini sudah dibahas, dikaji dan kemudian diserahkan ke pihak DPRD, tapi menurut dia, pihaknya tentu juga berkewajiban dan mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan-masukan yang dianggap penting dan strategis untuk kepentingan daerah ini kedepan.

“Karena, ranperda RDTR ini kebutuhannya adalah sampai 20 tahun mendatang. Bukan hanya satu atau dua tahun. Oleh sebab itu, kita harus rumuskan dengan baik dan matang. Intinya, kita jangan mengunci dalam arti kata sempit tidak memberikan keluasaan kepada pihak-pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bolmong,” tambahnya. (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here