ZONA BOLMUT — Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena M AP membuka sosialisasi awal penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor BPKD, Kamis (13/8).
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan itu. “Kegiatan ini sangat penting dam steategis dalam rangka meningkatkan PAD serta menambah nilai kontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Ia mengungkapkan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun ini, ada empat Perda yang telah ditetapkan dan akan diberlakukan di Kabupaten Bolmut, yakni; Pertama; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan UPTD Air Minum Daerah.
Kedua; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.
Adapun jenis retribusi jasa umum meliputi; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG (ALAT UKUR).
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha. Rertrbusi daerah yang dimaksud adalah; RETRIBUSI TERMINAL, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN, RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA, DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Keempat, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah; RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN BERALKOHOL, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI IZIN TRAYEK dan RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
Keempat Peraturan Daerah itu, mulai disosialisasikan sejak 1 Agustus 2020 dan direncanakan mulai diberlakukan pada 1 September mendatang. (rendi)
ZONA BOLMUT — Bupati Drs Hi Depri Pontoh meletakkan batu pertama kegiatan program Padat Karya Kotaku di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kamis (13/8).
Dengan demikian, pasangan calon yang mewakili wilayah pegunungan –sebutan untuk wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat—dan wilayah pesisir –sebutan untuk wilayah Kecamatan Nuangan, Motongkad, Tutuyan dan Kotabunan– itu telah memenuhi syarat minimal 20 persen dukungan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Boltim.
ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dan Den POM melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (13/8).

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menerima kunjungan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tondano, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota, Rabu (12/8).
ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi pengelolaan air minum yang aman bersama 50 pemilik depot air minum se-Kotamobagu, bertempat di Room Meeting 3 Bintang, Kelurahan Mongkonai, Rabu (12/8).
ZONA BOLMUT — Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena MAP mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/8).