Beranda blog

Persit KCK PD XIII/Merdeka Tampilkan UMKM Unggulan di Pameran Nasional “Persit Bisa” 2026

Persit KCK PD XIII/Merdeka Tampilkan UMKM Unggulan di Pameran Nasional “Persit Bisa” 2026
Dewi Bordir Jadi Unggulan Persit KCK PD XIII/Merdeka di Ajang “Persit Bisa” (Foto: DB)

Sulut, ZONABMR.COM – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Pengurus Daerah (PD) XIII/Merdeka dipastikan ambil bagian dalam pameran nasional “Persit Bisa” ke-2 yang akan digelar pada 7–9 Mei 2026 di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi panggung strategis bagi Persit untuk menampilkan berbagai produk unggulan UMKM binaan dari seluruh Indonesia.

Khusus Persit KCK PD XIII/Merdeka, partisipasi ini dimanfaatkan untuk memperluas pasar sekaligus mendorong kemandirian ekonomi anggota melalui promosi produk khas, seperti Sulam Benang Hai Setala dan Dewi Bordir.

Ketua Persit KCK PD XIII/Merdeka, Lely Mirza Agus, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam ajang nasional ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kreativitas anggota Persit, serta menjadi ruang penting untuk mendorong inovasi di sektor UMKM.

“Kegiatan ini menjadi ruang bagi para istri anggota TNI AD, khususnya Persit KCK PD XIII/Merdeka, untuk berkreasi, berkarya, dan menunjukkan potensi terbaik yang mereka miliki. Jika tidak bekerja di suatu instansi, maka harus mampu membaca peluang usaha dan lebih kreatif agar bisa membantu perekonomian keluarga,” ujarnya.

Salah satu produk unggulan yang akan ditampilkan adalah Dewi Bordir, UMKM industri kreatif yang bergerak di bidang kerajinan bordir asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Usaha ini diprakarsai oleh Dewi Puji Fitriyanti, Ketua Persit KCK Ranting 4 Yonif TP Cabang LXIV Brigif 22 Kodam XIII/Merdeka.

“Dewi Bordir merupakan usaha generasi kedua yang telah dirintis sejak 2011. Keunikan produk ini terletak pada proses pengerjaan yang masih mempertahankan metode manual menggunakan mesin kejek (dikayuh dengan kaki) serta mesin jahit manual tanpa bantuan teknologi komputer. Produk utama yang dihasilkan berupa kain kebaya bordir dengan motif eksklusif hasil desain sendiri,” ucap Dewi Puji Fitriyanti, Jumat (1/05/2026).

Diungkapkan Dewi, meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan tenaga kerja dan persaingan industri berbasis teknologi modern, Dewi Bordir tetap berkomitmen menjaga nilai tradisional sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.

“Tujuan kami tidak beralih ke mesin komputer adalah untuk mempertahankan warisan budaya yang mulai tergerus kemajuan teknologi,” ucapnya.

Istri dari Letkol Inf Mamiek Kurniawan itu menambahkan, selain sebagai bentuk pelestarian budaya, usaha ini juga menjadi penopang ekonomi keluarga. Di tengah dinamika kehidupan sebagai istri prajurit yang harus berpindah mengikuti penugasan suami, para anggota Persit dituntut tetap produktif dan mandiri.

“UMKM memiliki peran penting bagi istri prajurit, tidak hanya dalam meningkatkan ekonomi keluarga, tetapi juga sebagai sarana aktualisasi diri. Kami berharap melalui kegiatan Persit Bisa ini, produk UMKM Persit dapat semakin dikenal luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Pameran “Persit Bisa” 2026 di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, diharapkan menjadi momentum besar bagi para pelaku UMKM Persit untuk memperluas jaringan pasar, memperkuat branding produk, serta menginspirasi perempuan Indonesia untuk terus berkarya dan berdaya.

Pemkab Bolsel Apresiasi BPS, Dukung Pencanangan Zona Integritas dan Sensus Ekonomi 2026

Pemkab Bolsel Apresiasi BPS, Dukung Pencanangan Zona Integritas dan Sensus Ekonomi 2026
Pemkab Bolsel Apresiasi BPS, Dukung Pencanangan Zona Integritas dan Sensus Ekonomi 2026 (Foto: BPS Bolsel)

Bolsel, ZONABMR.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas data melalui kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI), Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, serta Forum Konsultasi Publik yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Bolsel, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bolaang Uki tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan BPS dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta penyediaan data yang akurat dan terpercaya.

Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, yang diwakili Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alsyafri U. Kadullah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPS dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

“Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara Pemda dan BPS diharapkan terus terjalin dengan baik, khususnya dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bolsel siap mendukung setiap tahapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Sementara itu, Kepala BPS Bolsel, Ira Yuliana Posumah, menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur, guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan melayani.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara standar pelayanan sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Selain itu, disampaikan pula materi teknis terkait standar pelayanan publik dan kesiapan tahapan Sensus Ekonomi 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bolsel, pimpinan perangkat daerah, unsur TNI, perwakilan LSM, serta kalangan akademisi.

Aksi BEM Nusantara Soal PETI Berujung Tragedi, Warga Tewas Tertimbun di Lokasi Oboy yang Dikaitkan dengan PT Xinfeng

Aksi BEM Nusantara Soal PETI Berujung Tragedi, Warga Tewas Tertimbun di Lokasi Oboy yang Dikaitkan dengan PT Xinfeng
Aksi BEM Nusantara Soal PETI Berujung Tragedo di Halaman Kantor DPRD Bolmong (Foto: Ad)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh BEM Nusantara terkait dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seolah mendapat konfirmasi tragis di lapangan. Hanya berselang sehari setelah aksi tersebut, seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat longsor di lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas tambang di kawasan Oboy, Desa Pusian.

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 17.15 WITA di Mapolres Bolmong itu dipimpin oleh Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Nusantara Pusat, Almisbah Ali Dodego, dan diikuti sekitar 10 orang massa aksi.

Mereka menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Oboy yang dikaitkan dengan PT Xinfeng, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Dalam orasinya, massa aksi menilai penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal di Bolmong terkesan tidak konsisten.

Mereka bahkan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, PT Xinfeng telah dua kali mendapat teguran dan lokasi tersebut sempat dipasangi garis polisi, namun aktivitas diduga masih berlangsung.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan turun dengan massa lebih besar dan langsung ke lokasi perusahaan,” tegas Almisbah dalam orasinya.

Pihak Polres Bolmong yang menerima massa aksi melalui Kabag Ops Kompol Tusman Lomboan, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng, S.Tr.k, SIK, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Namun, diakui terdapat kendala teknis, terutama terkait saksi-saksi yang belum kooperatif.

Kepolisian juga memastikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan telah diterbitkan dan berjanji akan membuka hasil penanganan perkara kepada publik setelah seluruh proses selesai.

Namun, sehari berselang, Rabu (29/04/2026), peristiwa tragis terjadi di lokasi yang sama. Seorang warga Desa Pusian Barat bernama Andreas Kamuntuan (51) dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pengambilan material di kawasan Oboy.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tersebut dikenal memiliki material dengan kualitas ore yang baik, sehingga menjadi rebutan warga. Aktivitas pengambilan material dilakukan secara bergilir. Nahas, saat kejadian, tanah di salah satu titik longsor dan menimbun korban yang tidak sempat menyelamatkan diri.

Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Yang menjadi sorotan, peristiwa ini disebut tidak banyak terekspos ke publik.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, terdapat dugaan adanya arahan dari pihak pekerja PT Xinfeng serta oknum aparat yang berada di lokasi agar kejadian tersebut tidak meluas.

Sementara informasi dari narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, menyebut bahwa korban adalah penambang tradisional yang beroperasi di wilayah garapan PT Xinfeng dan bukan bagian dari perusahaan.

Meski demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini mempertegas kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh BEM Nusantara terkait potensi bahaya dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai prosedur. Selain aspek legalitas, persoalan keselamatan masyarakat kini menjadi taruhan nyata.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi krusial, apakah akan segera mengambil langkah tegas, atau kembali menunggu hingga tekanan publik semakin membesar.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi lanjutan ke pihak Polres Bolmong melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng, S.Tr.k, SIK, Kamis (30/04/2026) via telepon dan pesan di aplikasi Whatsapp belum mendapatkan balasan.

Sedangkan berdasarkan hasil pencarian, informasi kontak spesifik (nama orang, nomor telepon, atau email) untuk PT Xinfeng Gemah Semesta tidak tersedia secara publik.

Dan belum ada informasi resmi yang dirilis oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tambang Oboy tersebut hingga kini.

Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan oleh Zonabmr guna memperoleh fakta yang sebenarnya serta informasi yang valid terkait hal tersebut. (Tim)

Antara Panggung dan Ekosistem: Nasib Musik Lokal di Kotamobagu

~Masalahnya bukan tidak ada panggung. Masalahnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab menghidupkannya.~

Oleh : Udi Masloman

Antara Panggung dan Ekosistem: Nasib Musik Lokal di Kotamobagu
(Foto: Generated AI)

OPINI – Saya ingin mulai dari satu hal yang paling jujur, masalah kita bukan kekurangan potensi. Masalah kita adalah kegagalan mengelola potensi itu sendiri.

Dan karya musik lokal adalah salah satu potensi yang paling lama kita abaikan—bukan karena tidak ada, tapi karena tidak pernah benar-benar dianggap.

Band, Teknologi, dan Sulitnya Menyatukan Visi

Fenomena meredupnya band memang terjadi secara global. Teknologi mengubah segalanya. Musik tidak lagi harus lahir dari ruang latihan penuh kompromi, tapi bisa diproduksi sendiri, dirilis sendiri, dan didistribusikan sendiri. Satu orang, satu laptop, satu visi dan itu cukup.

Di titik ini, band mulai kehilangan relevansinya. Bukan karena tidak menarik, tapi karena tidak praktis.

Dan dari situ saja kita sudah bisa melihat satu hal yang sering kita abaikan, betapa sulitnya menyatukan visi dalam proses kreatif bermusik. Band bukan sekadar kumpulan orang yang bisa bermain alat musik. Ia adalah ruang kompromi yang panjang. Ego, referensi, arah musik—semuanya harus dipertemukan.

Tidak semua orang punya kesabaran untuk itu.

Ketika Fenomena Global Menjadi Masalah Lokal di Kotamobagu

Ketika teknologi menawarkan jalan yang lebih cepat dan minim konflik, banyak musisi memilih jalan sendiri. Lebih bebas, lebih cepat, lebih pasti.

Fenomena ini mungkin wajar di tingkat global. Tapi di daerah seperti Bolaang Mongondow Raya, dampaknya jadi berlapis.

Kita punya masalah yang lebih mendasar, kita belum serius.

Pemerintah bukan tidak tahu. Tapi belum mau melihat musik sebagai potensi.

Serius itu terlihat dari keberlanjutan, bukan sekadar seremoni.

Panggung Ada, Keseriusan Tidak

Coba kita lihat. Ada berapa ruang publik yang sebenarnya bisa dijadikan panggung? Taman Kota Kotamobagu ada. Lapangan Molinow ada. Lapangan Mogolaing ada. Alun-alun Boki Hontinimbang juga ada.

Alun-alun Paloko-Kinalang yang Pengerjaannya Berlanjut Tahun Ini, Akankah Menjadi Titik Balik Perkembangan Musik Lokal? (Foto: Udi)
Dan karya musik lokal adalah salah satu potensi yang paling lama kita abaikan—Alun-alun Paloko-Kinalang yang Pengerjaannya Berlanjut Tahun Ini, Akankah Menjadi Titik Balik Perkembangan Musik Lokal? (Foto: Udi)

Dan kini, Alun-alun Paloko-Kinalang sedang dibangun dengan konsep yang lebih megah.

Masalahnya bukan tidak ada panggung. Masalahnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab menghidupkannya.

Kita membangun ruang. Tapi tidak membangun ekosistem.

Alun-alun Paloko-Kinalang: Harapan atau Sekadar Bangunan?

Alun-alun Paloko-Kinalang ini bisa jadi titik balik. Atau justru jadi monumen dari ketidakseriusan kita.

Apakah ia akan hidup sebagai ruang bagi karya musik lokal?

Atau hanya berdiri sebagai bangunan yang ramai di awal, lalu perlahan kosong tanpa arah?

Kita tidak butuh bangunan megah kalau akhirnya hanya jadi latar foto.

Karena sejarah kita sejauh ini lebih banyak membangun, daripada benar-benar memanfaatkan.

Hari ini kita bicara harapan. Beberapa tahun ke depan, kita akan bicara kenyataan.

Belajar dari Korea Selatan: Industri Dibangun, Bukan Dibiarkan

Dan di titik ini, kita perlu jujur belajar, meski yah terasa seperti tamparan.

Korean Wave (Hallyu) dan K-pop bukan lahir begitu saja. Ia dirancang. Mereka membangun industri. Kita masih berdebat soal panggung.

Tapi kita juga harus sadar kalau kita tidak sedang membandingkan negara dengan kota.

Kalau di level negara saja bisa dirancang, kenapa di level daerah kita tidak bisa mulai dari hal yang jauh lebih kecil?

Ini bukan soal sulit. Ini soal kemauan.

Peran Pemerintah: Antara Kebijakan dan Keberpihakan

Pemerintah Kota Kotamobagu seharusnya bisa mulai dari langkah sederhana tapi berdampak, yakni membuat kebijakan bahwa setiap event yang diselenggarakan pemerintah wajib menampilkan musisi atau band lokal yang memiliki karya.

Ini bukan sekadar formalitas. Ini panggung. Ini promosi. Ini keberpihakan.

Ini bukan soal anggaran besar. Ini soal keberpihakan yang selama ini tidak pernah benar-benar terlihat.

Tambahkan kalender event yang jelas. Buat ruang publik hidup secara rutin. Libatkan komunitas lintas genre. Tidak perlu besar. Tapi harus konsisten.

Event Ramai, Musik Lokal Hanya Pelengkap

Dan sebenarnya contoh itu sudah ada.

Event seperti Ramadan Festival menunjukkan bahwa keramaian bisa diciptakan. UMKM hidup, perputaran ekonomi berjalan, ruang publik terisi.

Orang datang, lampu ramai, lapak penuh—tapi musik lokal sering hanya jadi pelengkap, bukan alasan orang datang.

Tapi pertanyaannya, apakah kita mau sekadar ramai, atau benar-benar hidup?

Karena kita bisa ramai tanpa musik lokal.

Tapi kenapa tidak mencoba ramai karena musik lokal?

Musik menghadirkan massa. UMKM menggerakkan ekonomi.

Kalau ini dipertemukan secara sadar, kita tidak hanya menciptakan event—kita membangun ekosistem.

Komunitas yang Hidup, Tapi Belum Tumbuh

Di level komunitas, pergerakan memang ada. Gigs tetap hidup. Bahkan belakangan mulai sering muncul, dengan mayoritas penampil dari genre rock.

Ini menunjukkan satu hal, yang bertahan adalah yang punya basis.

Tapi di saat yang sama, ini juga jadi tanda bahwa ruang belum terbuka merata.

Yang tampil itu-itu saja. Yang datang itu-itu saja.

Kita tidak kekurangan penampil. Kita kekurangan keberanian untuk keluar dari lingkaran sendiri. Komunitas nyaman dengan eksklusivitas. Promosi minim. Kolaborasi lintas genre nyaris tidak ada.

Akibatnya, gigs hanya jadi ruang temu—bukan ruang tumbuh.

Budaya Gratisan dan Minimnya Apresiasi

Dan kita—ya, kita semua—ikut berperan.

Kita lebih sering jadi penonton gratis daripada pendukung yang sadar nilai.

Kita rela bayar mahal untuk yang jauh.Tapi menawar untuk yang dekat.

Kita ingin kota ini hidup, tapi kita sendiri tidak pernah benar-benar ikut menghidupkannya.

Kita sering menuntut ruang, tapi lupa menjadi alasan kenapa ruang itu harus ada.

Tanpa sadar, kita ikut membunuh ruang yang kita keluhkan tidak ada.

Selama kita masih menganggap karya musik lokal itu gratis, selama itu pula musik lokal tidak akan pernah punya nilai.

Musisi Lokal: Nyaman, Ragu, atau Terjebak?

Lalu kita bicara soal musisinya.

Sebagian masih terlalu nyaman di komunitasnya. Lebih sibuk diakui di lingkaran kecil, daripada membangun audiens baru.

Ada juga yang terlalu ragu. Terlalu takut pada respon penonton.

Selama target kita hanya tampil, bukan berkembang, maka kita akan terus berputar di tempat.

Dan selama kita masih takut ditolak, kita tidak akan pernah benar-benar mencoba diterima.

Kita ingin diapresiasi, tapi sering lupa membangun sesuatu yang layak untuk diapresiasi.

Kita Dibandingkan, Tapi Tidak Bergerak

Mungkin ini akan dianggap rengekan.

Rengekan musisi yang menolak tua.Yang gagal di Jakarta. Yang band-nya hampir jadi fosil.

Tidak masalah.Karena ini bukan soal masa lalu. Ini soal masa depan.

Sementara itu, daerah lain bergerak lebih jauh. Gorontalo mulai berani membangun produksi. Manado hidup dengan event dan exposure. Bitung ikut dalam jejaring yang lebih luas. Ambon punya kultur musik yang sudah mengakar.

Mereka tidak sempurna.Tapi mereka mulai.

Perbedaannya sederhana. Mereka bergerak, kita masih menunggu.

Panggung, Potensi, dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Kita? Masih di tempat yang sama. Padahal kita punya semuanya.

Kita punya panggung. Kita punya musisi. Kita punya komunitas.

Paloko-Kinalang akan berdiri.

Pertanyaannya apakah akan hidup atau kosong?

Kita akan tetap punya karya musik lokal.

Pertanyaannya akan berkembang atau stagnan?

Potensi itu tidak pernah hilang.Yang hilang adalah keseriusan kita menjaganya.

Karena pada akhirnya, masalahnya bukan kita tidak bisa.

Masalahnya kita belum benar-benar mau.

Dan kalau terus seperti ini, jangan salahkan siapa-siapa saat kita benar-benar kehilangan semuanya.

Dan saat itu terjadi, kita bahkan tidak sadar kapan semuanya benar-benar hilang.*

Udi Masloman
Udi Masloman

*Penulis adalah Pemimpin Redaksi Zonabmr. Aktif di pergerakan musik lokal daerah, frontman dan penulis lagu di band Krayon INS. Pernah memperjuangkan karya-karya musisi lokal BMR untuk didengar saat menjadi penyiar di stasiun radio lokal DC FM; saat ini menjabat sebagai Ketua DPC organisasi  pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bolmong

Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan

Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan
Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan (Foto: Vic)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Kamis (23/04/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan.

Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, SH, MH, yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Ia juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan ketetapan bahwa Gusri tetap berada dalam status tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu pecahan botol untuk dimusnahkan.

Sementara itu, satu unit flash disk yang berisi dua rekaman video kejadian dengan durasi masing-masing 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.

Burhanuddin juga memberikan klarifikasi terkait status penahanan terdakwa yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan kota dilakukan atas permohonan terdakwa bersama penasihat hukumnya dengan alasan kesehatan.

Meski berstatus tahanan kota, terdakwa tetap dikenakan sejumlah pembatasan ketat, di antaranya larangan keluar dari wilayah yang telah ditentukan, larangan menghilangkan barang bukti, serta kewajiban untuk selalu menghadiri persidangan.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, maka putusan dinyatakan inkrah. Namun, jika salah satu pihak tidak puas, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Kunker Dankodiklatad di Kotamobagu, Tekankan Latihan Terukur untuk Tingkatkan Profesionalisme Prajurit (Foto: Jn)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan melaksanakan kunjungan kerja ke Kotamobagu, Selasa (21/4/2026), untuk meninjau langsung pelaksanaan latihan prajurit berbasis sistem blok di Marseling Area Yonif TP 868/Bantong Sakti.

Kedatangan Dankodiklatad bersama rombongan disambut langsung oleh Danyonif TP 868/Bantong Sakti Letkol Inf Mamiek, sebagai bentuk penghormatan sekaligus laporan awal kesiapan satuan dalam pelaksanaan latihan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda asistensi dan pengawasan latihan guna memastikan program pembinaan berjalan sesuai standar serta meningkatkan kesiapan operasional prajurit di wilayah.

Sebelum tiba di lokasi utama, rombongan terlebih dahulu mendarat di Bandara Bolaang Mongondow dan disambut secara adat.

Setelah itu, rombongan melakukan peninjauan ke sejumlah titik, di antaranya Kolat Rindam XIII/Merdeka dan Kotis Yon Armed 19/105 Bogani sebelum menuju Marseling Area di Kotamobagu Timur.

Di lokasi latihan, Dankodiklatad menerima paparan dari satuan serta laporan dari unsur pimpinan lapangan terkait pelaksanaan latihan.

Peninjauan juga diisi dengan demonstrasi kemampuan prajurit, termasuk atraksi pencak silat militer yang menjadi bagian dari pembinaan fisik dan mental.

Dalam arahannya, Mohamad Hasan menegaskan pentingnya kualitas latihan sebagai fondasi utama kesiapan tempur prajurit.

“Latihan harus dilaksanakan secara terukur, bertahap, dan berkesinambungan agar menghasilkan prajurit yang profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem latihan blok diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan satuan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, mental, maupun taktis.

Kunjungan kerja tersebut turut didampingi sejumlah pejabat TNI AD di wilayah Kodam XIII/Merdeka, termasuk Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Manashe Lomo.

Kehadiran Dandim dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap program pembinaan latihan prajurit di wilayah.

Manashe Lomo juga menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program latihan guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme prajurit secara berkelanjutan.

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Pengusaha Tambang GL Masuki Tahap P-21, Publik Soroti Belum Adanya Penahanan

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow berinisial GL alias Gusri kini memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. Dengan status P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahapan tersebut menandai dimulainya proses Tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, GL dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, jika perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Meski perkara telah memasuki tahap lanjutan, publik mulai mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap tersangka. Sorotan muncul karena secara umum, status P-21 sering dipahami masyarakat sebagai fase ketika proses hukum sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, dalam aturan yang sama, penyidik maupun jaksa juga memiliki kewenangan untuk tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sikap kooperatif tersangka, jaminan dari keluarga, maupun alasan subjektif lainnya.

Dari sisi korban, keberatan atas belum dilakukannya penahanan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pihak korban menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum, terutama karena perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum memastikan proses berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum

Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum
Dugaan Tambang PT BDL di Luar IUP Disorot, Aktivis Singgung Potensi Konflik Lahan dan Pelanggaran Hukum (Foto: YF)

Bolmong, ZONABMR.COM – Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kian menguat dan kini disertai sorotan terhadap potensi konflik lahan dengan masyarakat.

Isu tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis, terutama terkait kemungkinan adanya pelanggaran izin hingga potensi kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran izin.

“Fokus utama saat ini adalah dugaan aktivitas di luar koordinat IUP. Jika itu benar, maka jelas merupakan pelanggaran. Apalagi jika di lapangan juga muncul konflik lahan dengan masyarakat,” tegas Rolandi, Sabtu (18/04/26).

Menurut Rolandi, konflik lahan menjadi indikator penting yang harus ditelusuri secara menyeluruh karena sering kali berkaitan langsung dengan batas wilayah izin dan hak kepemilikan masyarakat setempat.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah kesesuaian lokasi operasi dengan izin yang dimiliki, serta apakah ada lahan masyarakat yang terdampak atau masuk dalam area aktivitas tambang. Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Rolandi juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif.

“Kami mendesak adanya audit menyeluruh. Tidak cukup hanya klarifikasi dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas di luar wilayah IUP dapat dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Minerba juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara jika aktivitas pertambangan terbukti dilakukan di luar area yang ditetapkan dalam IUP, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, pihak aktivis mengaku tengah melakukan kajian hukum sebagai dasar kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak PT Bulawan Daya Lestari melalui HRD, Ronal Saweho, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berada dalam batas izin yang sah dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak melakukan kegiatan di luar IUP yang telah diberikan. Konflik lahan juga tidak ada. Saat ini kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ronal.

Perkembangan dugaan ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai memerlukan respons cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pertambangan di daerah.

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Sukuran HUT dan Anniversary ke-10 Keluarga Bangsawan Sangkaeng

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Sukuran HUT dan Anniversary ke-10 Keluarga Bangsawan Sangkaeng

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Weny Gaib menghadiri acara sukuran Hari Ulang Tahun sekaligus Anniversary Pernikahan ke-10 keluarga besar Revan Saputra Bangsawan bersama isteri tercinta, Gayatri Bangsawan Sangkaeng, yang digelar di kediaman keluarga di Kelurahan Motoboi Kecil, Jumat malam (17/04/2026).

Kehadiran Wali Kota menambah kemeriahan dan kehangatan suasana perayaan yang dihadiri berbagai tokoh penting dari daerah. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Bolmut, Wakil Bupati Bone Bolango, Wakil Bupati Boltim, Owner Paris Superstore, Owner TCW Bintang Cafe, mitra bisnis, keluarga besar, hingga masyarakat sekitar.

Momentum ini dinilai menjadi ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan warga Kotamobagu.

Suasana perayaan semakin semarak dengan penampilan sejumlah band lokal ternama seperti Overjeice serta penampilan DJ ternama Sulawesi Utara yang menghibur para tamu undangan hingga larut malam.

Dalam sambutannya, Weny Gaib menyampaikan ucapan selamat kepada Revan Saputra Bangsawan dan Gayatri Bangsawan Sangkaeng atas hari bahagia mereka.

“Selamat berbahagia, sahabat saya Bapak RSB bersama isteri tercinta atas syukur kegenapan usia serta Anniversary Pernikahan ke-10 tahun,” ujar Weny.

Ia juga menyapa para tamu undangan yang hadir dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah, keluarga, kerabat, maupun masyarakat setempat.

“Selamat datang, Dega Niondon,” ucapnya.

Wali Kota berharap kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi perayaan keluarga semata, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat Kotamobagu melalui penguatan silaturahmi, menjaga kerukunan antarumat beragama, etnis, dan budaya.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang maju, aman, dan bersahabat.

Acara tersebut diharapkan dapat menjadi wadah membangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi kebersamaan demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Kotamobagu.

Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong

Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong
Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong (Foto: Lan)

Bolmong, ZONABMR.COM – Tekanan terhadap sektor pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow kian menguat. Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, tampil di garis depan dengan desakan keras agar PT Bulawan Daya Lestari (BDL) segera diaudit secara menyeluruh, menyusul berbagai sorotan publik atas dugaan persoalan tata kelola dan kepatuhan hukum.

Rolandi menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Ini menyangkut kepentingan publik. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang berjalan tanpa kepastian hukum dan transparansi. Audit menyeluruh terhadap PT BDL adalah keharusan,” tegas Rolandi.

Ia menyoroti aspek mendasar perizinan yang wajib dipatuhi setiap perusahaan tambang, mulai dari WIUP, IUP, IPPKH hingga AMDAL. Menurutnya, setiap potensi ketidaksesuaian dokumen dengan aktivitas di lapangan harus ditelusuri secara terbuka.

“Kalau ada aktivitas di luar izin, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Itu bisa masuk ranah hukum. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai publik melihat ada standar ganda. Semua perusahaan tambang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Desakan tersebut, lanjut Rolandi, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan supremasi hukum di sektor sumber daya alam. Ia menilai audit independen dan terbuka menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

Di tengah desakan itu, pernyataan dari internal PT BDL turut menjadi perhatian. HRD PT BDL, Ronal Saweho, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Kementerian ESDM dan menyampaikan laporan sesuai permintaan.

Namun, saat disinggung soal keterlambatan penyampaian laporan yang melewati batas waktu 31 Januari 2026, pihak perusahaan mengakui adanya kendala teknis.

“Biasanya ada kendala teknis, namun demikian kami tidak mengesampingkan kewajiban sesuai kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice,” ujar Ronal.

Bagi Rolandi, alasan tersebut justru mempertegas pentingnya audit segera dilakukan. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan hal yang bisa ditunda dengan alasan teknis.

“Kalau kewajiban dasar saja terlambat dipenuhi, maka wajar publik mempertanyakan hal yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir,” katanya.

Rolandi menegaskan, perjuangan tersebut akan terus dikawal hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal satu perusahaan. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan. Audit harus dilakukan, dan hasilnya wajib dibuka. Tidak ada ruang kompromi,” pungkasnya.

Dasar Hukum

Dalam konteks pertambangan, kewajiban perusahaan terkait perizinan dan pelaporan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang wajib mengantongi IPPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya.

Keterlambatan pelaporan maupun ketidaksesuaian aktivitas dengan izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.