Beranda blog Halaman 398

Hari Ini Kotamobagu Ketambahan Dua Kasus Positif Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Kotamobagu kembali mengumumkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (15/7).

Juru Bicara Gugus Tugas, dr Tanty Korompot, mengatakan hari ini Kota Kotamobagu ketambahan 2 kasus baru Covid-19, sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara.

“Jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 25 orang, dan hari ini Kotamobagu bertambah 2 kasus baru yakni kasus nomor 24, jenis kelamin laki-laki umur 58 tahun alamat Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu dengan nomor kasus dari provinsi yaitu 1.683. Dan kasus nomor 25, perempuan umur 54 tahun asal Kelurahan Biga dengan nomor kasus dari provinsi 1.684,” terangnya.

Lanjutnya, kedua pasien tersebut merupakan suspek di RSUD Kotamobagu. “Hari ini juga ada penambahan kasus sembuh dengan 2 kali hasil swab negatif, yakni 1 kasus nomor 22 yang berasal dari Kelurahan Gogagoman,” ucap Tanty. (guf)

Soal Gaji 13 ASN, Begini Penjelasan Kepala BPKD Kotamobagu

Sugiarto Yunus

ZONA KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kotamobagu tampaknya harus bersabar, pasalnya proses pembayaran gaji ke-13 nanti akan dilakukan pada November-Desember 2020.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus, pemberian gaji ke-13 ASN nanti akan dilaksanakan pada bulan november-desember atau akhir tahun. “Menteri Keuangan mengatakan pencairan gaji ke-13 nanti dilakukan akhir triwulan IV. Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat,” kata Sugiarto.

Ia menerangkan, harusnya gaji ke-13 itu dibayarkan pada bulan juli, tapi menteri keuangan mengatakan nanti akan dibayarkan antara november-desember.

“Informasi dari kementerian keuangan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk ASN baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung tahun ini, atau sekitar November-Desember,” pungkasnya. (guf)

Komisi II DPRD Kotamobagu Tinjau Sambungan Air Bersih

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan peninjauan langsung sambungan air bersih ke rumah warga di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (14/7).

Rombongan Komisi II ini, dipimpin Jusran Deby Mokolanot, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan, dan sejumlah personil diantaranya Adrianus Mokoginta, Regie Manoppo, Suryadi Baso dan Fahrian Mokodompit.

Kedatangan rombongan wakil rakyat di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kobo Kecil ini, disambut oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan beserta sejumlah stafnya.

Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanot mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan jika saluran atau pipa yang sudah dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah sampai ke rumah warga. “Kami ingin memastikan bahwa air yang sudah dibiayai APBD beberapa tahun terakhir ini, sudah sampai ke sambungan rumah,” ucap Jusran.

Dari hasil pantauan Komisi II, Ketua PKB Kota Kotamobagu ini, meminta Dinas PUPR Kotamobagu, agar segera memperbaiki pipa aliran air yang sudah tidak maksimal lagi.

“Fokus dulu pada pipa-pipa aliran, nanti jika sambungan rumah sudah baik baru boleh ada pemasangan SR baru agar tidak habis waktu dan anggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudia Mokodongan menambahkan, pihaknya masih akan fokus pada pembenahan pelayanan termasuk perbaikan pipa yang tidak maksimal lagi. “Kami akan fokus pada pelayanan terlebih dahulu.” Jelasnya. (guf)

5 Tahun Jualan Sticker, Dadan Mampu Hidupi Keluarga dan Sekolahkan Anak

ZONA EKONOMI – Usaha apapun, jika ditekuni dengan baik tentu membawa berkah bagi si pelaku usaha tersebut. Seperti yang dilakukan, Dadan, warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang memilih usaha menjual sticker kendaraan dan mampu bertahan selama 5 tahun lebih.

Berkat usahanya itu, bapak dua anak ini mampu menghidupi keluarganya serta menyekolahkan anak-anaknya lewat usahanya itu. “Sudah lima tahun saya menjual sticker di jalur dua jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon ini. Alhamdulillah, hasilnya lumayan untuk menghidupi keluarga serta menyekolahkan anak-anak saya,” aku Dadan kepada media ini, Senin (13/7).

Menurutnya, dalam sehari sticker yang dijualnya ini bisa laku 200 sampai 300 sticker. “Untuk harganya variasi, mulai dari Rp 5 hingga 20 ribu. Saya juga menjual stiker ini setiap hari dari jam 10 pagi sampai jam 5 Sore,” ungkap pria kelahiran Karawang, Jawa Barat ini.

Untuk semua jenis sticker yang dijualnya ini ia beli dari pembuatnya langsung yang sudah ada di Kotamobagu, dan lainnya di pesan dari Pulau Jawa. “Yang berminat silahkan datang langsung kesini,” ucapnya. (guf)

Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan di Lapangan dan Masjid, Ini Syaratnya

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran nomor: 170/W.KK/ VII/2020, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah bersama kepala kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kerjasama Antar Umat Beragama, Ketua – ketua Organisasi Islam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu Tanggal 08 Juli 2020.

Di masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya secara berjamaah, maka wajib mengikuti Protokol Kesehatan dilaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sebagai berikut:

Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa / Kelurahan, kecuali pada tempat – tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Kotamobagu.

“Penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H / 2020 M dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan atau Masjid dengan persyaratan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha:

Menyiapkan petugas untuk mengatur dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan.

Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna Memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di setiap pintu/jalur masuk dan keluar.

Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Mempersingkat pelaksanaan shalat dan kutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah – pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Penyelenggaraan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

Jamaah dalam kondisi sehat, membawah sajadah/alat shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, serta Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter,” begitu syarat di surat edaran.

Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Penerapan kesehatan hewan qurban : Hewan qurban (Sapi atau Kambing) dipastikan sehat dan dijamin aman untuk dapat dikonsumsi.

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :

Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak fisik.

Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :

Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas.

Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap panitia yang pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun; melakukan penyembelihan, pengulitan.

Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan ) Panitia membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat, meliputi :

Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan.

Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan. yang berada di penyembelihan harus segera area. (*)

Kamis, Gubernur Panen Jagung di Kotamobagu

Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan saat melihat persiapan perkebunan untuk panen jagung di Desa Kobo Besar.

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, meninjau persiapan panen jagung di Perkebunan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa (14/7). Peninjauan tersebut untuk melihat kesiapan panen yang direncanakan akan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

“Rencananya kedatangan pak gubernur itu hari kamis, untuk kegiatan panen jagung di Desa Kobo Besar dengan luas 7 hektar. Sehingga perkebunan ini ditinjau langsung oleh Wawali untuk melihat kesiapan panen,” kata Kepala Bidang Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP), Ramjan Mokoginta.

Selain jagung lanjut Ramjan, Gubernur juga direncanakan akan melakukan panen tanaman Bawang merah dan Cabe. “Bawang merah itu rencananya di perkebunan desa moyag tampoan sedangkan cabe di desa tabang,” ujarnya. (guf)

Kembali Bertambah, Pasien Covid-19 di Kotamobagu jadi 23

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan terbaru pasien terkonfirmasi Covid-19, Senin (13/7).

“Dari hasil rilis tim gugus tugas covid 19 Provinsi Sulawesi Utara tanggal 11 Juli 2020 bahwa Kotamobagu ketambahan 1 orang positif covid-19. Pasien berasal dari Kotamobagu kontak erat dengan pasien Nomor 14 Cluster keluarga yang saat ini sedang dirawat di RSUD Kotamobagu,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas, dr Tanty Korompot.

Lanjut dr Tanty, saat ini tim Surveilans Dinas Kesehatan kota Kotamobagu melakukan kontak tracking dari pasien tersebut. “Hingga hari ini di Kota Kotamobagu terkonfirmasi positif berjumlah 23 orang dengan rincian 17 Orang sembuh, 5 orang dirawat, 1 orang meninggal dunia. Sementara ODP 3 orang, PDP 2 orang dan saat ini dirawat di RSUD kota Kotamobagu, pelaku perjalanan 3.101 orang dan pelaku perjalanan dalam pemantauan sebanyak 216 orang,” jelasnya. (guf)

Lurah dan Sangadi Dilarang Beri Rekomendasi Pendirian Los di Badan Jalan

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, tentang larangan pembuatan los di jalan.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” bunyi dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, maka lurah dan sangadi dilarang memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mendapatkan izin, untuk menggunakan badan jalan ketika hajatan duka. “Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” terang Sekda.

Jika terdapat los tanpa ijin maka Lurah atau Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sekda. (guf)

Pemkot dan BPJS Beri Santunan Duka Rp42 Juta kepada Ahli Waris THL DLH

ZONA KOTAMOBAGU – Selain memberikan bantuan kepada tenaga kerja di Kotamobagu, Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan duka kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang pernah bekerja di lingkup Pemkot Kotamobagu, Senin (13/7).

Santunan tersebut diserahkan langsung Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, kepada ahli waris yakni istri dari almarhum Samiun Paputungan yang pernah menjadi THL di Dinas Lingkungan Hidup. “BPJS telah memberikan santunan jaminan kematian kepada almarhum Samiun Paputungan sebesar Rp42 juta. Beliau ini adalah THL Dinas Lingkungan Hidup yang santunan itu telah diterima oleh istri almarhum,” kata Wawali dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawali juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPJS atas santunan yang telah diberikan. “Ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari semua pihak atas pandemi yang melanda dunia, bahkan melanda negeri kita terlebih khusus daerah yang sangat kita cintai,” pungkasnya. (guf)

Terdampak Covid-19, 200 Pekerja Dapat Bantuan

ZONA KOTAMOBAGU– Pemerintah Kotamobagu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Kerjasama Operasional dalam menyerahkan bantuan paket bahan kebutuhan pokok (Bapok) bagi 200 tenaga kerja yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Suhardi Ahmad, kepada sejumlah penerima, bertempat di aula Kantor Wali Kota dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (13/7).

“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, ini bentuk kepedulian semua stakeholder bersama pemerintah atas pandemi Covid-19 yang melanda bangsa kita bahkan dunia. Insya Allah bantuan ini dapat meringankan beban bapak ibu sekalian selaku penerima bantuan,” kata Wawali dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Suhardi Ahmad, menyampaikan, sebagai bentuk kepedulian, pihaknya membantu perusahaan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan guna meringankan beban tiap-tiap peserta yang terdampak Covid-19. “Bantuan ini berupa beras dan minyak goreng yang kami serahkan langsung ke pemerintah kota Kotamobagu, karena menyangkut data dan sebagainya ada di Dinas Ketenagakerjaan dan kemudian dari pihak Pemkot yang menyalurkan sesuai data dari dinas tenaga kerja,” terangnya.

Selain penyerahan 1 ton beras dan 200 liter minyak goreng, juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. (guf)