Kampanye Dialogis The Winner Dipadati Masyarakat Kobo Besar
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kampanye dialogis the Winner (Weny Gaib – Rendy V. Mangkat dipadati masyarakat, Kamis 10 Oktober 2024, Nurdin Makalalag targetkan menang 75% di Kobo Besar.
Nurdin Makalalag yang juga tokoh masyarakat Kelurahan Kobo Besar, menyampaikan hal tersebut di hadapan Paslon Wali Kota – Wakil Wali Kota the Winner.
“Saya yakin the Winner menang, target 75 persen suara di Kobo Besar,” yakin Nurdin Makalalag yang disambut sorakan mengaminkan dari masyarakat yang memenuhi lokasi itu.
Sementara, Weny Gaib dalam orasinya menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan jika dipercaya memimpin rakyat Kotamobagu lima tahun ke depan.
Weny Gaib juga mengungkapkan, pihaknya akan menekankan perbaikan fasilitas kesehatan, penambahan program BPJS dan peningkatan mutu pendidikan, pengembangan UMKM.
“Serta pemberian bantuan seperti BLT kepada masyarakat harus ditata kelola dengan baik. Agar program bantuan itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang pantas membutuhkannya,” janji Weny Gaib.
Masih dalam giat yang sama, Calon Wakil Walikota Rendy V. Mangkat menyampaikan bahwa dirinya ikut kontestasi Pilkada serentak kali ini karena ikut terpanggil sebagai anak muda demi membangun Kotamobagu.
“Saya dan pak dokter telah mewakafkan diri kami untuk mengabdi kepada masyarakat Kotamobagu,” ujar Rendy V. Mangkat.
Rendy pun meminta agar perjuangan dirinya dan Weny Gaib untuk membangun Kotamobagu, harus didukung bersama.
“Mari kita menangkan The Winner ditanggal 27 November 2024 nanti,” ajak Rendy V. Mangkat. (*)
Pengusaha Sukses Revan Saputra Bangsawan Nyatakan Dukung The Winner
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Makin perkasa, pengusaha sukses Revan Putra Bangsawan nyatakan sikap dukung Paslon the Winner (Weny Gaib – Rendy V. Mangkat) di kontestasi Pilwako Kotamobagu.
“Saya menyatakan sikap mendukung penuh Paslon nomor urut 2, the Winner di Pilwako Kotamobagu,” tegas Revan Saputra Bangsawan, Kamis 10 Oktober 2024, di kediamannya Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Diungkapkan, Revan Saputra Bangsawan, bukan tanpa alasan dirinya mendukung Paslon the Winner.
“Saya meyakini pasangan the Winner dengan visi-misinya mampu membawa Kotamobagu semakin maju dan lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Revan Saputra Bangsawan.
Pemilik PT. Rajawali Sinar Bolmong itu juga percaya bahwa pasangan nomor urut 2 tersebut bukanlah pasangan ekslusif.
“Layaknya seorang dokter yang melayani semua pasien, saya yakin dokter Weny dan Rendy akan melayani serta mampu merangkul seluruh masyarakat Kotamobagu saat terpilih nanti,” yakin Revan Putra Bangsawan.
Dukungan dari Revan Putra Bangsawan itu sendiri, semakin memperpanjang daftaf dukungan yang mengalir dari kalangan pengusaha untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu dengan nomor urut 2 tersebut.
Kepopuleran WG-RVM sendiri, diketahui menunjukkan tren yang terus meningkat seiring makin dekatnya waktu pilwako di tanggal 27 November mendatang.
Terus Bertambah, Pengusaha Brilink Dukung The Winner
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dukungan untuk Paslon Wali Kota – Wakil Wali Kota Kotamobagu the Winner (Wenny Gaib – Rendy V. Mangkat) terus bertambah.
Teranyar dukungan datang dari pengusaha Brilink di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dukungan itu sebagaimana disampaikan Risda Paputungan, pemilik Brilink di Kelurahan Sinindian.
“Alhamdulillah, saya dan keluarga saya medukung Dokter Weny Gaib dan Rendy Mangkat, sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu,” ungkap Risda.
“Pokoknya nomor dua torang gas!” ucapnya lantang sambil mengancungkan dua jari.
Paslon the Winner sendiri, diketahui bahkan secara kasat mata merupakan Paslon yang selalu mendapat sambutan paling meriah dari masyarakat.
Popularitas Paslon dengan nomor urut 2 itu pun menunjukkan tren yang terus meningkat di berbagai kalangan usia. (*)
Bawaslu Kotamobagu Ungkap Pelanggaran yang Ditemui Sejauh ini
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu (KK) ungkap pelanggaran yang ditemui di lapangan sejauh ini.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Komisioner divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KK, Arie Mokodompit, Rabu 9 Oktober 2024, di Strawberry Cafe, Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Pelanggaran yang terjadi lebih dikarenakan informasi yang belum tersampaikan secara memadai ke pihak yang tak sengaja melanggar karena ketidaktahuan,” ungkap Arie di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif bersama Stakeholder pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kotamobagu.
Selain itu, menurut Arie, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Dimana, lanjut Arie, ASN yang mengikuti kampanye dialogis terbawa euforia dan memberi gestur dukungan pada salah satu Paslon.
“Sementara kita ketahui bersama ada aturan yang membatasi ASN terkait netralitas,” ujar Arie.
Arie pun meminta kepada para peserta untuk turut serta mengingatkan dan mensosialisasikan kepada teman, kerabat atau saudara yang berprofesi sebagai ASN.
“Ingatkan sebaiknya kalau mendengarkan visi misi Paslon hanya di sekitar area kampanye, khawatirnya terbawa euforia dan memberikan gestur yang mendukung Paslon,” kata Arie.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan jurnalis sebagai undangan.
Kegiatan itu sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan hingga waktunya Pilkada 27 November 2024 mendatang.
The Winner Ingatkan Masyarakat Kotamobagu Jangan Takut Intimidasi
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Paslon the Winner (Weny Gaib – Rendy V. Mangkat) ingatkan masyarakat Kotamobagu jangan takut intimidasi jelang Pilwako November mendatang.
Hal itu disampaikan calon Wali Kota Kotamobagu dari Paslon the Winner, Weny Gaib, Selasa 8 Oktober 2024, dalam kampanye dialogis di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Diingatkan Weny Gaib, jika semua warga berhak menentukan pilihannya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Insya Allah, Pak Prabowo akan dilantik pada 20 Oktober mendatang, jadi jangan takut. Sampaikan ke kami, jika ada oknum-oknum yang coba mengintimidasi bapak/ibu,” ucap Weny Gaib.
Menurut Weny Gaib, jika ada yang mengintimidasi dan ingin merampas hak warga dalam Pilkada ini tentu tidak bisa dibenarkan.
“Lagi saya ingatkan, jangan takut, Gerindra yang mencalonkan saya bersama Rendy Mangkat. Pak Prabowo akan bersama- sama kita,” ujar Weny Gaib.
Apa lagi, lanjut Weny Gaib, saat ini Jenderal Yulius Selvanus Komaling (YSK), tengah ditugaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk maju Calon Gubernur Sulawesi Utara.
Diungkapkan Weny Gaib, jika Jenderal YSK merupakan orang dekat dan merupakan kesayangan Prabowo Subianto, selama bertugas.
“Mari kita bersama-sama menangkan Pak Jenderal YSK nomor urut 1 untuk Pilkada Sulut, demi Kotamobagu lebih luar biasa lagi bersama The Winner nomor urut 2.
“Pak Jenderal YSK juga menitipkan salam hormat dan cinta kasihnya untuk masyarakat Kotamobagu,” kata Weny Gaib.
Di tempat yang sama, calon Wakil Wali Kota the Winner, Rendy Virgiawan Mangkat, menegaskan bahwa dirinya bersama Weny Gaib maju Pilwako bertujuan membaktikan diri bagi masyarakat Kotamobagu.
Terlebih, sebagai representasi anak muda, dirinya berharap ini akan menjadi pintu gerbang pembangunan ke depannya.
“Siapa lagi kalau bukan dari generasi muda. Insyaallah anak muda yang ada di depan ini, akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan menyejahterakan,” kata Rendy Mangkat. (*)
Mahkamah Agung RI dengan tegas menyatakan bahwa akses bantuan hukum harus diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mencari keadilan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan beberapa undang-undang yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum. Misalnya, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 56 dan 67), Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (Pasal 68 B dan 68 C), dan Undang-Undang lainnya.
Bahwa ketentuan-ketentuan itu juga yang mendasari diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di pengadilan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai pendirian dan penyelenggaraan Pos Bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan pada setiap pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI.
Adapun pelaksana atau pemberi layanan pada Posbakum adalah oraganisasi bantuan hukum yang satu di dalamnya wajib seorang Advokat. Sebagaimana hal itu merupakan syarat suatu organisasi bantuan hukum bisa bekerja sama dengan Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Advokat yang bekerja sama dengan Pengadilan dalam penyelenggaraan Posbakum disebut petugas Posbakum. Adapun terdapat 3 (tiga) jenis layanan di Posbakum sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, masing-masing yaitu:
1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
Layanan yang diberikan oleh pengadilan berupa informasi maksudnya disini apabila pihak pencari keadilan ingin mengetahui mengenai tata cara berperkara di Pengadilan Negeri, petugas Posbakum dapat menjelaskan secara detail sehingga pemohon memahaminya.
Pemberian advis merupakan pemberian nasihat hukum dari petugas posbakum terhadap pemohon layanan. Pelayanan hukum berikut yang dapat diberikan yaitu pemberian konsultasi, hal mana petugas posbakum memberikan konsultasi hukum terhadap para pihak agar dapat mengetahui duduk perkaranya. Dalam konteks perkara pidana, layanan ini dapat diberikan terhadap semua proses hukum di pengadilan baik sebelum hingga pemeriksaan sidang, bahkan pasca putusan seperti infomrasi soal remisi di Rutan, hingga soal cuti bersyarat/bebas bersyarat dan segala ketentuan yang mengaturnya, termasuk terhadap upaya hukum atas putusan baik banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Dalam konteks perkara pidana saja sudah begitu luas cakupan layanan ini.
Luasnya cakupan layanan ini membutuhkan kemampuan advokat yang mumpuni, karena bila terjadi kekeliruan memberikan advis, bukan hanya berdampak pada penilaian kualitas advokat pemberi layanan namun dapat berdampak pada citra pengadilan itu sendiri.
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
Untuk layanan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan, pledoi, permohonan penangguhan penahanan, serta dokumen lainnya yang berhubungan hingga dokumen upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dapat dibantu oleh petugas posbakum. Hal ini dikarenakan masyarakat banyak yang kurang memahami dan awam bila disangkutkan pada bahasa hukum yang formal.
Meski demikian layanan ini pada prinsipnya mengandung dilema tersendiri, salah satunya karena layanan pembuatan dokumen sepatutnya didasari atau dibarengi pendampingan secara langsung. Misalnya permohonan bantuan pembuatan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa, tentu penyusunannya tidak mudah bagi advokat yang tidak mengikuti persidangan yang dengan sendirinya tidak mengetahui fakta persidangan. Pada akhirnya nota pembelaan disusun hanya berdasarkan cerita terdakwa dan kadang kala menyesuaikan dengan fakta yang disusun Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Jenis layanan ini adalah pemberian informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau advokatprobono kepada penerima bantuan hukum. Informasi ini dapat diberikan bila pihak penerima layanan posbakum menginginkan adanya pendampingan dari advokat atau pengacara. Dalam pemberian daftar iadvokat tersebut, petugas Posbakum dilarang untuk menyarangkan menggunakan advokat tertentu. Ketentuan ini sekaligus menunjukan petugas/advokat piket posbakum memang tidak diperuntukan menjadi pendamping pihak yang berperkara di pengadilan.
Dari 3 jenis layanan yang dapat diberikan Posbakum sebagaimana dimaksud pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, jelas adanya batasan wewenang layanan hukum advokat sebagai petugas Posbakum. Sedangkan dalam praktiknya, tugas dari advokat Posbakum khususnya terkait pendampingan perkara pidana memiliki kompleksitas dan dinamika tersendiri, yang akan saya uraikan dalam dua poin berikut:
a) Penerima Layanan Posbakum Tidak Hanya Terhadap Warga Miskin
Mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai penerima layanan posbakum pengadilan, telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, yang menyebutkan:
1) Setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. 2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan: 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Katur Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mmapu, atau 3. Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memilikidokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. 4. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai: 1. penggugat/pemohon, atau 2. tergugat/termohon, atau 3. terdakwa, atau 4. Saksi
Ketentuan ayat (1) tersebut menunjukan Posbakum melayani bukan hanya warga tidak mampu, tetapi juga siapa saja yang tidak memiliki akses pada informasi hukum. Hal ini mencakup orang yang mungkin secara ekonomi cukup mampu, tetapi tidak memiliki pemahaman tentang hukum. Artinya Posbakum bahkan dapat melayani orang yang berkecukupan secara ekonomi/finansial, bisa saja seorang pejabat pemerintahan, pebisnis/pengusaha dan mereka yang dari tampilan dan kendaraan yang digunakan dapat dipastikan bukan warga tidak mampu, namun dengan alasan ketidaktahuan informasi hukum maka mereka sudah termasuk subjek yang dapat dilayani Posbakum.
Luasnya cakupan subjek penerima layanan Posbakum ini awalnya menjadi dilema tersendiri bagi advokat Posbakum terhadap kalangan advokat di luar Posbakum, karena harusnya bagi mereka yang mampu semestinya dapat menggunakan jasa pengacara, dan tidak bisa digratiskan oleh posbakum.
Belum lagi dalam praktiknya, untuk perkara pidana, orang yang datang ke posbakum tidak terbatas mereka yang disebut dalam pasal 22 ayat (3) huruf c dan d Perma Nomor 1 Tahun 2014. Dimana orang yang tersangkut perkara yang bahkan belum berproses di kepolisian pun datang meminta konsultasi dan advis ke Posbakum. Artinya tak jarang mereka yang datang meminta layanan posbakum adalah mereka yang memiliki persoalan menyangkut peristiwa pidana, namun belum berproses hukum atau dengan kata lain bahkan belum dilaporkan atau belum sebagai terlapor. Padahal dalam konteks perkara pidana, di Posbakum sudah terpampang syarat layanan diberikan kepada mereka yang akan/telah bertindak sebagai terdakwa, atau saksi.
Meski demikian dalam praktiknya siapa saja yang datang ke Posbakum tetap dilayani oleh advokat yang piket Posbakum hari itu, umumnya diberikan layanan konsultasi atau advis hukum. Pun di sisi lain, ada dilema bagi Advokat Posbakum untuk menolak layanan, mengingat Posbakum juga merupakan satu kesatuan dari layanan pengadilan, sehingga bila ada aduan atas pelayanan Posbakum maka citra pengadilan itu sendiri akan terdampak. Dalam dalam setiap pemeriksaan rutin Hakim Pengawas Posbakum, salah satu poin yang dipertanyakan adalah jumlah layanan.
Dari keadaan-keadaan tersebut dapat terlihat bahwa luasnya kriteria pihak yang dapat menerima layanan Posbakum menjadi penunjang dalam upaya peningkatan jumlah layanan Posbakum, namun di sisi lain menjadi hambatan dan dan dilema tersendri bagi Advokat selaku petugas Posbakum terhadap Advokat lain di luar Posbakum, terlebih anggaran Posbakum tidak sebanding dengan beban layanan yang dilakukan.
b) Advokat Posbakum Rangkap Mendampingi Terdakwa di Persidangan
Sebagaimana dipahami bahwa Advokat sebagai Petugas Posbakum dibatasi pelayanannya dalam lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, yang pokoknya yaitu layanan pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, pemberian layanan pembuatan dokumen, serta pemberian daftar organisasi bantuan hukum/advokat probono.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas Advokat pada Posbakum tidak diperuntukan memberikan layanan litigasi berupa mewakili penerima bantuan hukum di dalam persidangan, namun penempatannya adalah di ruang Posbakum sesuai jadwal yang ditetapkan Ketua Pengadilan untuk memberikan layanan.
Namun dalam praktiknya, khususnya pada perkara pidana, advokat Posbakum bahkan yang paling mendominasi pendampingan terdakwa secara cuma-cuma di persidangan. Dari hasil wawancara dengan advokat Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu yakni Zulkifli Linggotu, S.H., diterangkan bahwa pendampingan yang dilakukan Advokat Posbakum bukan suatu kesengajaan menyimpangi batas layanan Posbakum, namun dilakukan berdasarkan adanya penetapan penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim pemeriksa pekara. Apalagi dalam penunjukan kedudukan advokat yang ditunjuk bukan sebagai advokat posbakum melainkan advokat pada organisasi/lembaga bantuan hukum.
Adapun di ruang Posbakum terdapat staf admin berstatus mahasiswa/sarjana hukum yang sudah berkualifikasi sebagai pemberi bantuan hukum Posbakum yang sejauh ini dapat mampu memberikan layanan dengan tetap dilakukan pemantauan, pengawasan dan otoriasasi dari Advokat pada setiap layanan yang diberikan.
Secara prinsip, bantuan hukum oleh Advokat dapat diberikan atas dasar permintaan terdakwa yang diberikan secara cuma-cuma atau dikenal dengan istilah pro bono. Pasal 22 Undang-Undang Advokat telah menugaskan kepada profesi Advokat atau dalam hal ini disebut Penasihat Hukum untuk menyediakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menugaskan kepada lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau rentan yang memerlukannya dengan biaya yang dibebankan kepada Negara.
Selain itu, bantuan hukum oleh advokat juga menjadi suatu kewajiban melalui penunjukan setiap pejabat pada semua tingkatan pemeriksaan sebagaimana telah diatur dan diperintahkan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Dalam tahapan peradilan pidana di sidang pengadilan tingkat pertama, maka kewajiban menunjuk seorang penasihat hukum atau advokat bagi terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) KUHAP, merupakan tanggungjawab Hakim/Majelis pemeriksa perkara.
Untuk bantuan hukum oleh advokat yang dilakukan atas adanya penunjukan hakim, didasarkan karena terdakwa di awal persidangan mengaku di hadapan hakim ketua bahwa dirinya tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Sedangkan pidana yang disangkakan mengharuskannya mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) KUHAP, yaitu: terdakwa didakwa dengan acanaman pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih; atau bila terdakwa tergolong tidak mampu/miskin yang diancam dengan pindana lima tahun atau lebih.
Hakim pemeriksa sidang terhadap terdakwa yang kualifikasi kasusnya wajib diberikan penasihat hukum tersebut, kemudian akan menunjuk seorang advokat yang umumnya merupakan advokat pada organisasi bantuan hukum atau advokat perseorangan yang bekerja sama dengan pengadilan dalam penyelenggaraan Posbakum Pengadilan. Adapun alasan hakim memilih menunjuk advokat yang berada pada Posbakum, karena faktor kesediaan advokat pada Posbakum yang berada di lingkungan pengadilan setempat, dan didasarkan pula pengamatan dan penilaian hakim atas sepak terjang (track record) advokat tersebut dalam memberikan bantuan hukum secara secara pro bono.
Meski demikian sepatutnya dapat ditunjuk advokat lain yang tersedia selain yang ada pada Posbakum, karena secara hukum tugas pokok advokat yang berada di posbakum adalah melakukan piket layanan bantuan hukum di ruang Posbakum sesuai jadwal. Namun kenyataanya, hal itu tidak mudah karena kurangnya advokat lain yang siap atau mampu menyesuaikan dengan situasi dan keadaan, dimana advokat yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa, bisa seharian menunggu dan antri dekat atau dalam ruang sidang. Apalagi sudah merupakan pengetahuan umum bahwa jam sidang pidana di peradilan umum tidak ada yang pasti bisa jadi sidang pagi, bisa siang, sore bahkan malam hari, karena ditentukan berdasarkan antrian sidang dan kesiapan majelis hakim pemeriksa perkara. Sedangkan Advokat yang menjalankan probono bisa jadi bersamaan menjalankan perkara lainnya bisa perdata bahkan sidang di pengadilan lain. Belum lagi bila ada urusan rumah tangga dan sebagainya.
Tak hanya itu, kendala lain yakni sarana pemberitahuan mulainya sidang seperti pengeras suara yang tidak begitu jelas dan tidak menjangkau seluruh areal pengadilan, sehingga mengharuskan advokat yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa harus berada dekat ruang pengadilan seharian dalam waktu yang tidak pasti. Keadaan ini menjadi beban tersendiri sehingga tidak semua advokat siap dan sukarela mendampingi perkara pidana berdasarkan penunjukan hakim.
Melihat dinamika advokat Posbakum di atas, dapat diketahui bahwasanya pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa oleh advokat Posbakum yang dilakukan berdasarkan penunjukan hakim, tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi pengadilan dan kesiapan serta kesediaan advokat posbakum itu sendiri. Adapun pendampingan itu secara formal dilakukan bukan atas nama advokat posbakum melainkan advokat pada lembaga/organisasi bantuan hukum, sedangkan layanan Posbakum tetap berjalan dengan adanya staf admin Posbakum berkualifikasi mahasiswa/sarjana hukum sesuai pasal 27 ayat (7) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
*)Eldy Satria Noerdin, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Zonabmr.com
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Sekretaris DPD II Partai Golkar Kotamobagu Herdy Korompot dan fungsionarisnya, bertemu dengan pasangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu nomor urut 2, the Winner.
Pertemuan Herdy Korompot dkk. dengan paslon The Winner yang diusung PKB, Partai Golkar, Gerindra, PKS, PSI, Perindo dan Partai Umat ini, dilaksanakan di kediaman Weny Gaib, Senin 7 Oktober 2024.
Kedatangan Herdy Korompot cs. disambut Dokter Weny Gaib dan Rendy V. Mangkat bersama sejumlah tim pemenangan The Winner.
Fungsionaris DPD II Partai Golkar Kotamobagu, Sudirman Mamonto saat dikonfirmasi mengatakan, pertemuan itu merupakan bagian dari konsolidasi untuk pemenangan pasangan nomor urut 2 di Pilwako Kotamobagu.
“Sesuai dengan arahan dan instruksi DPP dan DPD I Partai Golkar Sulut, kami (Golkar) harus memenangkan semua pasangan yang diusung Golkar termasuk Kota Kotamobagu,” kata Sudirman Mamonto.
Senada dengan Sudirman, Herdy Korompot menegaskan sikap untuk mendukung Paslon the Winner.
“Kan Partai Golkar ada bersama dengan The Winner. Bahkan sudah ada surat penegasan dari DPP dan DPD I Golkar untuk memenangkan pasangan The Winner, dan tadi kan dibacakan soal surat penugasan itu,” ucap Herdy Korompot.
Weny Gaib pun memberikan apresiasi kepada Herdy Korompot dan para fungsionaris DPD II Partai Golkar.
“Pertemuan tadi, selain silaturahmi, juga untuk membahas pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kotamobagu yang diusung Partai Golkar,” ujar Weny Gaib.
“Kan memang Partai Golkar ada sama-sama dengan kita (the Winner) sejak awal,” imbuh Weny Gaib.
Diketahui, sejumlah pengurus DPD I Partai Golkar Sulut turut hadir dalam pertemuan itu. (*)
Ribuan Warga Gogagoman Berikrar Menangkan the Winner
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Ribuan warga Gogagoman berikrar untuk memenangkan the Winner (Weny Gaib – Rendy V. Mangkat) di Pilwako Kotamobagu November mendatang.
Ikrar ribuan massa untuk memenangkan the Winner itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kotamobagu Jusran Debby Mokolanot dalam acara kampanye dialogis The Winner di Lorong Talaga Kelurahan Gogagoman, Ahad 6 Oktober 2024.
Ribuan Warga Gogagoman Berikrar Menangkan the Winner
Ada pun isi ikrar tersebut, yaitu masyarakat Gogagoman berjanji atas nama Tuhan YME Allah SWT, akan bergerak bersama berjuang memenangkan pasangan The Winner di Pilwako mendatang.
Nini Mokodompit, tokoh yang mewakili masyarakat Gogagoman pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa the Winner merupakan harga diri masyarakat di wilayahnya.
Nini juga menyakinkan bahwa the Winner adalah jaminan kesejahteraan para pelaku UMKM, yang mana merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Gogagoman.
Diketahui, kampanye dialogis di lorong talaga kelurahan Gogagoman dihadiri oleh tokoh-tokoh politik senior di BMR.
Yakni, mantan Bupati Bolmong bersatu Marlina Moha Siahaan, mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut Syahrial Damopolii dan tokoh pendidikan sekaligus mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Djainuddin Damopolii.
Turut hadir Ketua-ketua Partai Politik pengusung, tokoh masyarakat Gogagoman Nini Mokodompit, Rifai Mokodompit, Yamin Mokodompit, relawan dan simpatisan pendukung The Winner. (*)
RVM Ingin Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Untuk Milenial dan Gen Z
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Calon wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM) ingin mendorong kemunculan industri-industri kreatif baru berbasis digital untuk kaum milenial dan gen Z.
RVM yang berpasangan dengan Weny Gaib mengatakan, potensi industri kreatif di era digitalisasi saat ini memiliki potensi yang besar jika dikembangkan.
Terlebih menurut RVM, Kota Kotamobagu sebagai kota yang mengusung model jasa, sektor ekonomi harus menjadi prioritas dalam pembangunan.
Sehingga, kata calon wakil Wali Kota dari the Winner (Weny – Rendy) ini, ekonomi kreatif yang berbasis digital harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Oleh karena itu RVM berjanji, jika ia dan Wenny Gaib diberikan kepercayaan oleh masyarakat, mereka selaku pemerintah akan mendorong kreativitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar ekonomi masyarakat bisa lebih bertumbuh.
“Kami dan pak dokter Wenny ingin mengedepankan kreativitas SDM, sehingga mereka (masyarakat) mampu melakukan lompatan ekonomi luar biasa,” tutur RVM.
Perhatian pemerintah itu, lanjut RVM, bisa dalam bentuk bantuan, dukungan, insentif, serta berbagai fasilitas lain dalam bentuk peraturan maupun iklim usaha yang mendorong berkembang pesatnya ekonomi pertumbuhan kreatif.
“Sasarannya adalah milenial dan gen Z memiliki prospek kerja dalam pengembangan ekonomi kreatif karena membutuhkan ide dan inovasi agar eksis dan berkembang,” sambung RVM.
“Milenial dan Gen Z merupakan generasi yang familiar dengan dunia digital. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi antara ekonomi kreatif sebagai dunia kerja dengan generasi milenial dan Gen Z sebagai agency,” jelas RVM.
Sementara, Farid Mangibari sebagai pelaku ekonomi kreatif, turut mengapresiasi program dari paslon the Winner.
“Kami sangat mendukung program dan rencana dari pasangan WG dan RVM. Sehingga tak ada alasan untuk tidak mendukung WG dan RVM di Pilwako Kotamobagu,” kata Farid. (*)
Resty Ava Somba bersama sang Suami Rendy V. Mangkat dan si Buah Hati
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Resty Ava Somba, S.Sos., MH, telah menjadi sosok perempuan yang mencuri perhatian masyarakat Kotamobagu seiring dengan pencalonan suaminya, Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH, sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu dalam Pilkada 2024.
Perempuan kelahiran Manado pada 28 September 1988 ini bukan hanya dikenal sebagai istri dan ibu dari dua anak, tetapi juga sebagai seorang akademisi yang berperan aktif di dunia pendidikan.
Sebagai seorang dosen di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Resty menunjukkan kemampuannya untuk menjalani peran ganda dengan baik. Di tengah kesibukannya sebagai ibu dari Aleica Belovexia Mangkat dan Annara Aghnia Mangkat, ia tetap berdedikasi memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan.
Tak heran jika kehadiran Resty mulai menarik perhatian, terutama karena keterlibatannya mendampingi suami dalam perjalanan politik menuju Pilwako Kotamobagu. “Butuh manajemen waktu yang baik dalam hal tanggung jawab moral sebagai istri, ibu, dan sebagai pengajar,” kata Resty dalam wawancara yang dilakukannya pada 3 Oktober 2024.
Baginya, mengelola waktu antara keluarga, karier, dan dukungan politik merupakan tantangan tersendiri yang harus dihadapi dengan bijaksana. Namun, hal ini tidak mengurangi dedikasinya terhadap keluarga yang tetap menjadi prioritas utama.
Langkah suami Resty, Rendy Virgiawan Mangkat, maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Wali Kota mendampingi dr. Wenny Gaib, Sp.M. membawa Resty turut terjun ke dunia yang lebih luas, yakni politik.
Kini, Resty juga harus siap tampil di depan publik, terlibat dalam kampanye, dan memberikan dukungan penuh kepada sang suami.
Sebagai istri yang setia, Resty mengakui bahwa keterlibatannya ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjalani kehidupan pernikahan dan perannya sebagai mitra yang solid.
“Kami melakukan diskusi panjang sebelum suami saya memutuskan untuk maju sebagai calon wakil wali kota. Karena saya adalah partner, mitra kerja yang sangat penting dalam karier suami saya, tentu doa dan dukungan penuh dari saya sangat diperlukan,” ungkap Resty saat berbicara tentang dukungannya terhadap langkah politik sang suami.
Bermodalkan latar belakang akademis sebagai lulusan pascasarjana Ilmu Hukum Bisnis dari Universitas Trisakti Jakarta, Resty memiliki bekal pengetahuan yang memadai untuk turut serta dalam memberikan kontribusi pada diskusi kebijakan maupun strategi kampanye suaminya.
Pemahaman hukum dan kemampuan analisis yang dimilikinya menjadi keunggulan tersendiri, yang membuatnya mampu memberi masukan berharga bagi tim kampanye.
Resty bukan sekadar pendamping suami yang setia, tetapi juga mampu berdiri sendiri sebagai perempuan yang mandiri dan tangguh. Baginya, mendampingi suami dalam dunia politik tidak hanya berarti mengikuti jejak langkah, tetapi juga memberi dukungan moril dan intelektual yang berimbang.
“Kalau sudah jadi istri, bagi saya, kita harus mau bersama suami dalam suka dan duka. Jadi, bukan cuma enaknya saja, tetapi juga tidak enaknya, cobaan-cobaannya, harus dihadapi bersama,” tegasnya.
Sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara, putri pasangan Sever Somba, SH, dan Fien Sumampouw, Resty tumbuh dengan nilai-nilai kekeluargaan yang kuat. Ia percaya bahwa pernikahan dan keluarga adalah fondasi utama yang harus dijaga dengan baik.
Baginya, menjalani kehidupan berumah tangga seperti mengarungi samudra. Dimana setiap tantangan dan ombak besar harus dihadapi bersama dengan komitmen dan tekad yang kuat.
“Namanya hidup berumah tangga itu seperti kita naik kapal, dari satu pulau menuju pulau lainnya sampai akhir hayat. Insya Allah kita bersama-sama, enak atau tidaknya, harus sama-sama dihadapi,” tambah Resty dengan optimis.
Keberanian dan keteguhan Resty Ava Somba dalam menjalankan peran ganda sebagai ibu, istri, akademisi, dan pendamping politik, membuatnya menjadi inspirasi nyata bagi banyak perempuan di Kotamobagu.
Ia menunjukkan bahwa seorang perempuan modern tidak harus memilih antara keluarga dan karier, tetapi dapat menjalani keduanya dengan baik, selama ada manajemen waktu dan komitmen yang kuat.
Kehadiran Resty di tengah masyarakat tidak hanya memperlihatkan sosok perempuan yang mendukung karier suami, tetapi juga sebagai teladan bagi perempuan lain untuk terus berkarya dan berkontribusi di berbagai bidang.
Dengan keteguhan hati, dukungan penuh pada suami, serta pemahaman mendalam akan nilai-nilai keluarga dan pendidikan, Resty Ava Somba menjadi figur perempuan modern yang patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Ia tidak hanya menemani langkah suaminya menuju Pilwako Kotamobagu 2024, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi Kotamobagu dan masyarakatnya. (*)