Beranda blog Halaman 523

Pemblokiran Data Kependudukan Tunggu Petunjuk Kemendagri

Virginia Olii
Virginia Olii

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), soal pemblokiran data penduduk warga berusia di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP.

“Belum ada yang diblokir, kita masih tunggu juknisnya dulu,” kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Administrasi Kependudukan (PIAK), Ruslan Adiwijaya Malah.

Meski tak merinci jumlahnya, namun ia memastikan masih ada warga khususnya yang berusia di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2018. “Masih ada yang belum merekam. Nanti kalau sudah ada juknisnya, tentu data kependudukan mereka akan diblokir,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemblokiran data kependudukan itu akan berlaku hingga yang bersangkutan merekam e-KTP. “Selama data kependudukannya diblokir, maka yang bersangkutan akan terkendala dalam pengurusan berbagai administrasi seperti di bank, BPJS, asuransi dan sebagainya,” tambahnya.

Kepala Dinas Dukcapil, Virginia Olii, mengungkapkan kebijakan pemblokiran data kependudukan itu hanya berlaku bagi warga yang saat ini berusia 23 tahun ke atas. “Kenapa hanya di atas 23 tahun, karena saat kebijakan perekaman e-KTP tahun 2012, mereka saat itu sudah berusia 17 tahun atau sudah wajib KTP,” ungkapnya.

Disisi lain, ia mengimbau warga yang belum merekam e-KTP untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil melakukan perekaman. “E-KTP ini merupakan dokumen penting untuk setiap warga negara. Kalau belum merekam, silahkan datang di kantor. Ada petugas yang setiap hari selalu stand by melayani masyarakat,” imbaunya. (ads/trz)

Pemkot Terima Pemberitahuan Penganugerahaan Adipura 2018

Nasrun Gilalom

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) telah mendapat pemberitahuan soal penganugerahaan adipura tahun 2018 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K) Republik Indonesia.

“Surat pemberitahuannya sudah kita terima. Surat itu ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia yang daerahnya berpeluang menerima piala adipura. Kita juga menerima surat itu,” kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nasrun Gilalom.

Ia mengungkapkan, dalam surat edaran itu disampaikan bahwa penganugerahan adipura 2018 ditunda pelaksanaannya pada tahun 2019. Berkaitan dengan itu, diperkirakan pelaksanaan penganugerahannya pada Januari tahun ini,” ungkapnya.

Meski sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, namun ia mengaku belum mengetahui waktu dan tempat pelaksanaan penganugerahan adipura. “Insya allah Kota Kotamobagu dapat piala adipura. Masih tunggu surat undangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nantinya dalam undangan itu akan tertuang waktu dan tempat pelaksanannya,” ujarnya. (ads/trz)

Tingkatkan Kapasitas, 106 Desa Disarankan Gelar Bimtek Keprotokolan

Khristanto Nani

ZONA BOLMUT — Sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa terus dilaksanakan pemerintah daerah.  Tujuannya,  agar pelayanan publik di tingkat desa semakin prima dan professional.  Tahun ini, Pemda Bolmut juga merencanakan pelaksanaan Bimtek Keprotokolan bagi seluruh aparatur desa.

“Disarankan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar mengarahkan para sangadi untuk menggelar Bimtek Keprotokolan bagi aparatur desa. Agar desa semakin professional dalam melayani masyarakat,  utamanya berkaitan dengan tata tempat, upacara dan tata cara penghormatan dalam acara-acara resmi di tingkat desa,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Bolmut, Khristanto Nani, SSTP,  Jumat (8/1).

Dia Menjelaskan,  berbicara tentang protokoler lebih banyak tentang menyusun agenda kerja, baik itu agenda tempat, waktu dan kehormatan. Sekarang ini, banyak masalah yang ditemui justru di tata penghormatan. Jadi dengan kegiatan Bimtek ini, diharapkan dapat membantu semua aparatur desa untuk belajar menjadi lebih tentang  keprotokolan. Ia berharap lewat Bimtek Keprotokolan ini sinergitas antara pemerintah dengan  aparaturnya akan meningkat, serta mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.

“Salah satunya, bersinergi dalam hal keprotokolan. Memang keprotokolan sudah diatur oleh undang-undang, tetapi terlepas dari itu bagaimana kita bisa mengaturnya dengan baik. Agar program dan rencana daerah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menanggapinya, Kadis PMD Fadly Tadjudin Usup SE M.Si, menyatakan sangat mendukung serta menyarankan masing-masing desa untuk menggelar Bimtek dimaksud. Nantinya para pemateri yang akan didatangkan bisa dikoordinasikan dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Bolmut. “Saran ini sangat baik dalam rangka menunjang kinerja aparatur desa. Kami akan tindaklanjuti sekaligus mengarahkan pemerintah desa untuk melaksanakannya,” tutup mantan Camat Bolangitang Barat itu.  (Rendy)

Pemkot Efisiensi Jumlah THL di SKPD

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengefisiensi Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada ditiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-KK/09/1/2019 perihal efisiensi THL tahun 2019.

Dalam surat edaran itu, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera mengajukan kebutuhan dengan prinsip efisiensi, serta tidak lagi mengusulkan tenaga harian lepas yang menangani pelayanan administrasi. Selain itu, tiap SKPD juga dibatasi jumlah pengantar surat serta penjemput tamu (front office), yakni masing-masing 1 orang. Kemudian untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk mengurangi jumlah guru kontrak mengingat pada rekrutmen CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga guru sehingga telah menutupi kebutuhan guru di Kota Kotamobagu. Demikian juga dengan Dinas Kesehatan, pada penerimaan CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga kesehatan dari berbagai formasi, seperti apoteker, asisten apoteker terampil, bidan ahli pertama, bidan terampil, dokter umum, dokter gigi, serta perawat terampil.

‘Badai’ efisien THL tak hanya menyasar mereka yang mengabdi di SKPD, tapi juga berlaku bagi para petugas kebersihan, petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP serta tukang taman. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan diminta mengefisiensi petugas secara proporsional. Sedangkan untuk Satpol PP diminta untuk merinci tugas 4 orang provost, 4 rang Danru, operasional 33 orang, piket 36 orang dan cleaning service 1 orang.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), juga diminta agar pekerjaan tukang rumput dan perawat pembersih taman kota agar tidak digaji lagi setiap bulan, melainkan dibayar per hari kerja atau harian.

“Demikian halnya dengan SKPD lain agar dapat mencantumkan pekerjaan maupun tempat THL itu ditugaskan,” kata Sekretaris Daerah, Adnan Massinae, melalui surat edaran itu.

Usulan THL disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tatong Bara untuk mendapatkan persetujuan. “Setelah mendapat persetujuan wali kota, akan disampaikan ke BKPP sebagai dasar surat keputusan,” tambah Adnan.

Sementara itu, Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, mengungkapkan efisiensi THL itu berlaku untuk semua SKPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Kita evaluasi sesuai kebutuhan di tiap SKPD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, THL yang ada saat ini berjumlah lebih dari 1200 orang berdasarkan evaluai tahun 2018. Jumlah tersebut dinilai cukup banyak dibandingkan dengan beban pekerjaan yang ada. “400 orang tenaga kontrak yang dirumahkan yang akan kita evaluasi. Yang akan diangkat kembali adalah mereka yang tidak bersentuhan dengan administrasi, tapi hanya cleaning service, tukang sapu dan sebagainya. Untuk jumlahnya nanti disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya. (ads/trz)

Pemkot Gunakan Aplikasi Edupatrol Awasi Siswa dan Pegawai

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU – Aplikasi Education Parental Control (Edupatrol) akan diterapkan di dua sekolah sebagai percontohan, yakni SMP Negeri 4 Kotamobagu dan SD Negeri 2 Kotamobagu. Penggunaan aplikasi itu dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“2019 ini kita gunakan aplikasi edupatrol untuk membantu orang tua mengawasi anak-anaknya di sekolah. Begitu juga dengan aktivitas guru di sekolah,” kata Wali Kota, Tatong Bara.

Selain di dua sekolah tersebut, Aplikasi Edupatrol juga akan digunakan di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kelurahan Matali. Sama seperti di sekolah, penggunaan aplikasi itu dimaksudkan untuk memudahan aktivitas pegawai di kantor. “Kedepannya akan diterapkan di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terutama yang berurusan dengan pelayanan public. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih mudah,” ujar wali kota.

Penggunaan Aplikasi Edupatrol di sekolah maupun SKPD merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT BNI Persero Tbk Cabang Kotamobagu. Aplikasi itu bisa dengan mudah digunakan melalui smartphone. (ads/trz)

Baru 53 Caleg Urus Rekomendasi Pemasangan APK

Irianto Mokoginta
Irianto Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Jumlah Calon Legislatif (Caleg) yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), masih sangat kurang. Data diperoleh, hingga Jumat (4/1) pekan lalu, baru 53 dari 258 caleg yang mengurus rekomendasi di Kesbangpol.

Sekretaris Kesbangpol, Hendra Makalalag, mengatakan rekomendasi Kesbangpol bersifat wajib dalam setiap pemasangan APK. Hal itu katanya penting untuk menghindari penertiban oleh pihak yang berwenang. “Dalam waktu dekat ini akan ada penertiban APK yang tidak ada rekomendasi. Kita masih tunggu jadwal dari Bawaslu, kemungkinan minggu ini akan turun bersama instansi terkait,” katanya.

Ia mengungkapkan, caleg yang belum mengurus rekomendasi harus segera mengurus sebelum memasang APK, dengan syarat; bermohon ke sangadi atau lurah untuk ditindaklanjui ke Kesbangpol. “Setiap Caleg harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk soal rekomendasi pemasangan APK ini,” ungkapnya.

Kepala Badan Kesbangpol, Irianto Mokoginta, menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Hal-hal yang menjadi fokus perhatian katanya adalah soal APK maupun kegiatan yang dilakukan Caleg dengan melibatkan banyak orang. Katanya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta Pemilu dapap mencetak dan memasang APK yang meliputi baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul.

“Soal PKPU, dalam pengawasan APK di lapangan kita mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) nomor 34 tahun 2008 tentang pengaturan teknis terhadap keberadaan organisasi dan penerbitan surat rekomendasi kegiatan di wilayah Kota Kotamobagu. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah adalah pemasangan spanduk dan papan promosi,” jelasnya. (ads/trz)

Pedagang Kuliner Siap-siap Pindah di Eks RSUDB

Herman Aray
Herman Aray

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menjadikan eks Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSUDB) sebagai lokasi wisata kuliner. Tahun ini, bangunan rumah sakit peninggalan Pemkab Bolmong itu akan segera dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Herman Aray, mengatakan lokasi eks RSUDB tersebut dinilai sangat strategis sebagai kawasan kuliner karena berada di pusat kota serta memiki area yang cukup luas termasuk untuk tempat parker kendaraan pengunjung. “Di triwulan I ini akan dibongkar bangunannya, setelah itu kita mulai pembangunan sarana dan prasarannya. Kemungkinan Bulan April nanti sudah selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk kawasan kuliner sebesar Rp400 juta. Besaran anggaran itu diperuntukkan pada pembongkaran bangunan eks RSUDB, penataan lokasi, penerangan serta sarana dan prasarana penunjang lainnya. “Nantinya setelah dibongkar, akan kita tata lagi agar bisa digunakan pedagang berjualan,” jelasnya.

Lanjutnya, pedagang yang akan ditempatkan di kawasan kuliner itu adalah pedagang kuliner yang ada di Jalan Kartini serta pedagang buah dan pedagang lain yang ada di area Pasar dan Terminal Serasi. “Semuanya akan kita arahkan di situ sehingga tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan atau area terminal,” ujarnya. (ads/trz)

Taman Eks Kantor Bupati Bolmong Diusulkan jadi Etalase Kotamobagu

Kegiatan Kopi Vaganza yang dilaksanakan di Taman eks Kantor Bupati Bolmong.

ZONA KOTAMOBAGU – Taman kota di depan eks Kantor Bupati Bolmong diusulkan menjadi etalase Kota Kotamobagu. Usulan ini lahir dari kegiatan Kopi Vagansa yang digagas Asosiasi Kopi Kotamobagu pekan lalu.

“Taman ini sangat baik jika dijadikan pusat kegiatan seperti promosi kopi dan berbagai produk unggulan daerah lainnya, kemudian tempat diskusi serta aktivitas para seniman,” kata Holil Domu, anggota Asosiasi Kopi Kotamobagu.

Ia mengungkapkan, area taman kota yang berada di Jalan Paloko Kinalang itu sangat strategis jika dimanfaatkan sebagai tempat promosi berbagai jenis produk unggulan daerah. “Lokasinya cukup luas, jika ditata dengan baik maka ini bisa jadi etalase Kotamobagu,” ungkapnya.

Usulan itu mendapat tanggapan positif dari Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan. Menurutnya lokasi tersebut akan ditata sehingga menjadi lebih baik lagi sehingga bisa member kenyamanan bagi setiap pengunjung yang datang. “Kita lihat perkembangannya ke depan. Makanya saya sarankan agar kegiatan seperti ini (Kopi Vagansa) bukan hanya dilaksanakan dua hari saja, bila perlu dilaksanakan per bulan. Kita lihat animo masyarakat datang ke sini seperti apa,” ujar Nayodo. (ads/trz)

Wali Kota Tunjuk Agung Adati Jabat Plt Sekwan

Agung Adati (kanan) saat menerima SK Plt Sekwan dari Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (kiri).

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara menunjuk Agung Adati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan). Surat Keputusan (SK) wali kota tentang penunjukan pejabat Plt diserahkan Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, Jumat (4/1).

Penunjukan Plt Sekwan itu adalah untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pejabat sebelumnya, Husain Mamonto, mengakhir masa pengabdiannya sebagai abdi negara atau telah pensiun.

Nayodo Koerniawan mengatakan, pejabat yang baru ditunjuk itu harus segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru, serta melanjutkan program kerja dan kegiatan yang dijalankan pejabat sebelumnya. “Setelah ini langsung bekerja. Apa yang sudah diprogramkan harus segera dilaksanakan. Kami yakin pejabat yang ditunjuk ini (Agung Adati) bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” kata Nayodo.

Sementara itu, Agung Adati, mengaku terkejut saat mengetahui dirinya ditunjuk sebagai Plt Sekwan. Namun demikian, ia mengungkapkan dirinya siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan itu dengan sebaik mungkin. “Karena ini perintah pimpinan, maka harus dilaksanakan dengan baik,” sebut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) itu.

Untuk pengisian pejabat definitif, Pemerintah Kota (Pemkot) kabarnya akan melaksanakan lelang jabatan pada Bulan Maret mendatang. Tak hanya untuk jabatan Sekwan, tapi juga untuk formasi jabatan eselon II lainnya. (ads/trz)

Pemkot Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Wali Kota Tatong Bara (kanan) didampingi Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (tengah) saat menerima piagam penghargaan dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mendapat penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena dinilai berkomitmen dan menjamin hak masyarakat sehat dan sejahtera melalui integrasi Jamkesda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Penghargaan itu diserahkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Doni Jembar Saefudin dan diterima Wali Kota Tatong Bara, Kamis (3/1), di Lapangan Boki Hotinimbang.

“Kota Kotamobagu telah mencapai salah satu target nasional, yaitu minimal 95 persen penduduk Kotamobagu terdaftar dalam JKN. Per 1 Januari ini sudah 99,85 persen, itu artinya telah melewati target yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Doni Jembar Saefudin.

Atas nama manajemen BPJS Kesehatan, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Pemkot dalam menjamin kesehatan masyarakat. “Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pemerintah Kota Kotamobagu karena sudah berkomitmen dalam menjamin kesehatan masyarakatnya,” sebutnya.

Wali Kota Tatong Bara mengungkapkan capaian tersebut merupakan sebuah kewajiban pemerintah terhadap masyarakatnya. “Semua penduduk harus di-cover kesehatan. Ini kewajiban pemerintah terhadap masyarakatnya,” ungkapnya. (ads/trz)