Beranda blog

Aliansi Kemanusiaan Wartawan BMR Peduli Bencana Salurkan Bantuan Untuk Warga Solimandungan

Aliansi Kemanusiaan Wartawan BMR Peduli Bencana Salurkan Bantuan Untuk Warga Solimandungan
Aliansi Kemanusiaan Wartawan BMR Peduli Bencana Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Solimandungan (Foto: ZB)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aliansi Kemanusiaan (Alken) Wartawan Bolaang Mongondow Raya (BMR) Peduli Bencana menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap warga terdampak banjir bandang di Desa Solimandungan I dan Desa Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksi kemanusiaan tersebut, bantuan yang difokuskan untuk warga Solimandungan disalurkan berupa makanan siap saji, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya guna membantu meringankan beban masyarakat pascabencana.

Tak hanya bantuan logistik, Komunitas Wartawan BMR juga membawa satu unit excavator mini untuk membantu membersihkan material lumpur, batang kayu, dan ranting yang menumpuk di tengah permukiman warga akibat banjir bandang.

Berdasarkan data sementara BPBD Bolaang Mongondow, total terdapat 181 kepala keluarga atau 601 jiwa terdampak banjir bandang di empat desa di Kecamatan Bolaang.

Dari jumlah tersebut, Desa Solimandungan II menjadi wilayah paling parah terdampak dengan 142 kepala keluarga atau 460 jiwa terdampak, sementara Desa Solimandungan I tercatat sebanyak 24 kepala keluarga atau 89 jiwa terdampak.

Tumpukan lumpur, batang kayu, ranting, dan material tanah masih menutupi akses menuju rumah-rumah warga. Bekas lumpur terlihat menempel di dinding rumah hingga bagian teras, menandakan tingginya genangan air saat banjir menerjang permukiman.

Personel gabungan TNI, Polri, bersama warga tampak bergotong royong membersihkan material banjir yang masuk hingga ke dalam rumah. Material kayu berukuran besar yang terbawa arus deras juga masih berserakan di sekitar pemukiman warga.

Sangadi Solimandungan II, B. Balongka, mengatakan banjir besar sebenarnya pernah terjadi pada tahun 1982. Namun menurutnya, dampak banjir kali ini jauh lebih parah dibanding sebelumnya.

“Tahun 1982 pernah juga banjir material koral dari gunung karena longsor. Waktu itu sampai ada dua rumah hanyut. Tapi sekarang ini lebih parah,” kata B. Balongka saat ditemui di lokasi banjir.

Ia mengatakan derasnya arus banjir turut menyeret material kayu dari kawasan pegunungan. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan produksi dan tanaman jati yang berada di wilayah atas desa.

Meski demikian, B. Balongka menegaskan masyarakat memiliki aturan ketat untuk mencegah praktik penebangan liar di kawasan pegunungan yang memiliki kemiringan ekstrem.

“Kalau ada illegal logging, ada perdes, linmas, dan lembaga adat yang akan turun. Karena kemiringan sampai 90 derajat, tidak boleh ada illegal logging,” tegasnya.

Mewakili masyarakatnya, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian para wartawan yang datang memberikan bantuan.

“Terima kasih kepada saudara-saudara wartawan yang peduli kepada kami, kebaikan ini dibalas dengan sebaik-baiknya oleh Allah SWT,” ucapnya.

Wandi Ginoga, wartawan kasekabar yang tergabung dalam aliansi mengatakan, bahwa kolaborasi antara komunitas, pemerintah, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat bantuan kepada korban bencana.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman aliansi serta orang-orang baik lainnya yang telah mempercayakan penyaluran bantuannya kepada Kami,” ujar Wandi.

Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan berupa makanan siap saji serta dukungan alat berat untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir di Solimandungan.

“Bantuan ini untuk mendukung pemenuhan kebutuhan darurat saudara-saudara kita di Solimandungan Bersatu yang tengah menghadapi cobaan akibat bencana alam,” katanya.

Juan Damopolii, wartawan Rakyat Sulut yang turut terlibat dalam penyaluran bantuan mengatakan aksi tersebut lahir dari spontanitas dan rasa empati para jurnalis setelah melihat kondisi warga terdampak banjir di Solimandungan.

“Ini merupakan tindakan responsif dari komunitas wartawan dan bentuk nyata solidaritas serta kepedulian terhadap sesama manusia,” ujar Juan.

Menurutnya, kehadiran Alken Wartawan BMR di tengah-tengah warga terdampak, menjadi pesan bahwa masyarakat Solimandungan tidak sendiri menghadapi cobaan tersebut.

“Insya Allah kami para wartawan BMR tak akan berpangku tangan saat ada saudara-saudara kami yang tertimpa musibah,” tutupnya.

Polres Kotamobagu Jadi Polres Terbaik Penanganan Kasus Korupsi di Sulut

Polres Kotamobagu Jadi Polres Terbaik Penanganan Kasus Korupsi di Sulut
Polres Kotamobagu Jadi Polres Terbaik Penanganan Kasus Korupsi di Sulut (Foto: Humas Polda Sulut)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Polres Kotamobagu mendapat apresiasi dari Polda Sulawesi Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) atas kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara korupsi yang melibatkan jajaran Polda Sulawesi Utara bersama para Kasat Reskrim Polres, Rabu (20/05/2025).

Kegiatan itu bertujuan memperkuat koordinasi, mengevaluasi kinerja, serta meningkatkan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Karena itu, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan komitmen Polda Sulut untuk mendukung jajaran Polres apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, termasuk penyediaan saksi ahli maupun dukungan teknis lainnya.

“Apabila dari jajaran membutuhkan bantuan dari Polda, khususnya terkait saksi ahli dan sebagainya, tentu akan kami bantu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Trk., MH, dihubungi via telepon seluler, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut memberikan penghargaan kepada Polres Kotamobagu sebagai Polres terbaik dan terbanyak dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.

Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme, komitmen, dan kinerja optimal jajaran Polres Kotamobagu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Harapannya tetap dapat mengungkap kasus korupsi lebih banyak lagi di wilayah Kotamobagu. Karena orang yang korupsi adalah orang yang berkhianat kepada negara,” tegas Waafi.

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara maksimal melalui kerja sama seluruh pihak terkait guna menciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Sulawesi Utara.

Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas

Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas
Di Tengah Klaim “Sudah Tuntas”, Polemik PT BDL Justru Kian Meluas (Foto: Kolase Lan, Udi, ZB)

Bolmong, ZONABMR.COM — Pertemuan masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping dan sejumlah tokoh di Bolaang Mongondow pada Kamis, 14 Mei 2026, mematangkan langkah pelaporan nasional terkait berbagai dugaan persoalan operasional PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Rolandi Talib, Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Fraksi Partai NasDem Ratna, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Tonny R. Datu, mantan Kepala Desa Toruakat, serta masyarakat adat yang mengaku sebagai pemilik lahan, lokasi tambang rakyat, dan kolam emas yang kini diduga telah dikuasai sepihak.

Dalam pertemuan tersebut, Ratna menyampaikan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya telah beberapa kali menggelar hearing terkait berbagai persoalan PT BDL bersama masyarakat maupun pihak perusahaan.

Menurutnya, DPRD saat itu mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, di antaranya meminta penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat Toruakat, pemeriksaan status IUP dan AMDAL PT BDL, hingga penghentian aktivitas di luar wilayah izin apabila ditemukan pelanggaran.

Disebutkan pula bahwa rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Tonny Tumbelaka, Wakil Ketua Febrianto Tangahu, serta Wakil Ketua Sulhan Manggabarani.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow, Tonny R. Datu, mengaku turut menyaksikan langsung proses pembahasan awal AMDAL PT BDL saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, hingga kini PT BDL diduga masih menggunakan dokumen AMDAL lama yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan dan koordinat IUP saat ini.

Selain persoalan AMDAL, masyarakat dan tim pendamping juga menyoroti sengketa kepemilikan saham dan legalitas pihak yang mengatasnamakan PT BDL.

Hal tersebut merujuk pada surat resmi Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/672/LM.06-K5/0606.2022/III/2023.

Berdasarkan surat tersebut, Ombudsman RI meminta seluruh instansi dan aparat terkait tetap waspada, membantu proses penegakan hukum, menjaga agar tidak dilakukan aktivitas dalam WIUP PT BDL, serta mengabaikan surat-surat yang dianggap tidak berdasar sampai persoalan hukum selesai.

Masyarakat bersama tim pendamping juga memfinalisasi sejumlah dugaan persoalan lain, mulai dari dugaan penguasaan lahan adat secara tidak sah, kerusakan lahan persawahan akibat material tambang, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, persoalan IPPKH, dugaan pelanggaran AMDAL, penggunaan kawasan hutan, hingga tata kelola pertambangan lainnya.

Hasil finalisasi tersebut rencananya akan menjadi bagian dari laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak PT BDL melalui HRD perusahaan, Ronal Saweho, Jumat (15/5/2026), menyatakan persoalan itu sebenarnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rapat resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Terkait isu ini sebenarnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memimpin pembahasan pada waktu itu pak Sekda,” ujar Ronal, Jumat (15/05/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan saat itu mencakup empat poin utama, yakni sengketa tapal batas dan status lahan, keabsahan IUP, AMDAL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi, serta dugaan aktivitas di luar wilayah IUP.

“Hasil pembahasan, tiga poin sebenarnya sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” katanya.

Ronal menegaskan PT BDL tidak memiliki kewenangan menentukan batas administrasi antar desa.

“Agar tidak salah mengerti, perlu dijelaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa tentunya adalah pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah yang dipersoalkan saat ini berdasarkan data perusahaan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, saat dikonfirmasi ZONABMR melalui sambungan telepon seluler, membenarkan telah digelar pertemuan antara pemerintah daerah dan pihak PT BDL di Manado pada 8 Januari 2026.

“Jadi benar sudah ada pertemuan di awal tahun, pada tanggal 8 Januari 2026, antara pihak PT BDL dengan kami yang juga dihadiri perwakilan pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI,” ujar Abdullah.

Ia menyebut PT BDL telah mengantongi dokumen AMDAL. Sementara terkait persoalan tapal batas Desa Kanaan dan Desa Toruakat, hal itu telah dibicarakan bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan kini masih menunggu proses lanjutan.

“Sementara untuk tapal batas sudah dibicarakan dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, tapi masih menunggu proses,” katanya.

Masyarakat berharap negara dapat bersikap adil, objektif, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT BDL.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat saat Demo di Polda Gorontalo, Tiga Peserta Aksi Mengaku Alami Kekerasan

Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat saat Demo di Polda Gorontalo, Tiga Peserta Aksi Mengaku Alami Kekerasan
Farshah Paputungan (Foto: Far)

Gorontalo, ZONABMR.COM — Dugaan tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian mencuat saat Aliansi BEM dan Cipayung Kota Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Gorontalo, Selasa (12/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pemukulan terhadap aktivis saat menyampaikan aspirasi di muka umum.

Salah satu peserta aksi, Farshah Paputungan, menyampaikan bahwa demonstrasi yang bertujuan mendesak kepolisian menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dengan transparan dan lurus hati, justru memperlihatkan sesuatu yang menurutnya mencerminkan tindakan represif terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi yang dijamin undang-undang di negara demokrasi.

“Tujuan kami melakukan demonstrasi hari ini adalah mendesak Kapolda agar menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap aktivis dengan sigap, cepat, tepat, transparan dan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya. Namun, yang kami alami hari ini justru sebaliknya. Pengayom dan pelindung masyarakat itu justru tampil agak bengis yang menurut saya mencerminkan tindakan represif terhadap aktivis,” ujar Farshah, yang juga menjabat Menteri Luar Kampus BEM UNG.

Farshah mengaku dirinya mendapat tendangan dari oknum aparat yang tidak dikenalnya. Selain dirinya, dua mahasiswa lain juga disebut mengalami tendangan di bagian perut dan tangan. Salah satu korban bahkan mengalami cedera pada tangan.

“Sejauh ini ada tiga orang yang teridentifikasi mengalami kekerasan. Saya mendapat tendangan di area paha, sementara dua teman lainnya ditendang di bagian perut dan tangan. Salah satu dari mereka mengalami cedera hingga kesulitan menggerakkan tangannya,” jelasnya.

Farshah, yang juga merupakan Ketua Komisariat HMI Justitia, mengaku sempat menerima intimidasi verbal sebelum diamankan ke ruang SPKT Polda Gorontalo.

Menurutnya, ancaman tersebut dilontarkan oleh seseorang yang diduga merupakan salah satu perwira menengah di lingkungan Polda Gorontalo di tengah jalannya aksi demonstrasi.

“Di tengah aksi, saya sempat diancam oleh seseorang yang diduga berdasarkan informasi beberapa kawan merupakan salah satu perwira menengah di Polda Gorontalo. Dia mengatakan, ‘kita cari ngana, kita cari ngana’ dengan intonasi dan gestur yang intimidatif kepada saya,” ungkap Farshah.

Tak lama setelah ancaman tersebut, Farshah mengaku mengalami tindakan represif berupa tendangan dan langsung diamankan secara paksa ke ruang SPKT. Ia juga mengaku menerima makian saat dibawa aparat kepolisian.

“Setelah menerima tendangan, saya langsung dibawa ke ruangan SPKT. Dalam perjalanan, ketika saya dipiting, saya masih menerima makian dari seseorang yang tidak saya kenal. Orang itu mengatakan ‘t*i l**o ngana’ kepada saya. Namun menurut beberapa kawan, orang tersebut adalah orang yang sama yang mengancam saya di awal,” lanjutnya.

Ironisnya, dugaan tindakan represif tersebut muncul hanya sehari setelah Irjen Pol Widodo selaku Kapolda Gorontalo menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus saat menerima audiensi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa kekerasan fisik, psikis, perundungan hingga diskriminasi tidak boleh mendapat ruang, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

“Polda Gorontalo siap mendukung penuh program pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. Kami membuka jalur koordinasi langsung agar setiap laporan dapat ditangani cepat, tepat, dan tetap menjaga kerahasiaan demi melindungi hak-hak korban,” ujar Widodo dalam pertemuan bersama pihak UNG.

Pernyataan itu kini menjadi sorotan mahasiswa karena dinilai berbanding terbalik dengan dugaan tindakan yang mereka alami saat menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Gorontalo.

Farshah menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa akan terus memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan.

Menurutnya, tindakan represif yang diduga dilakukan oknum aparat bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan persoalan serius terhadap kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi.

Farshah menilai tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oknum aparat bukan hanya mencederai hak demokratis warga negara, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian dan anggota yang bekerja secara profesional.

“Saya mengecam tindakan yang menurut kami mengarah pada premanisme dan krisis moral di tubuh Polda Gorontalo. Saya bersama kawan-kawan akan terus memperjuangkan hak kami untuk mendapatkan keadilan. Hari ini mungkin kami yang mengalami intimidasi, tetapi besok kejadian seperti ini bisa terjadi kepada siapa saja,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut ke Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, hingga DPR RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait tudingan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa dalam aksi tersebut. ***

Komunitas Dump Truck BMR-Kotamobagu Bersahabat Resmi dan Legal, Luster Dorong Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Komunitas Dump Truck BMR-Kotamobagu Bersahabat Resmi dan Legal, Luster Dorong Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Komunitas Dump Truck BMR-Kotamobagu Bersahabat bersama Personel Sat Lantas Polres Kotamobagu (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Komunitas Dump Truck Bolaang Mongondow Raya-Kotamobagu Bersahabat menggelar pertemuan dan silaturahmi bersama jajaran Satlantas Polres Kotamobagu yang hadir dipimpin langsung Kasat Lantas, IPTU Luster Simanjuntak, SH, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan itu dipimpin Ketua Komunitas, Sarjan Korompot yang akrab disapa om Dade, didampingi Sekretaris Subroto Mokodompit, Bendahara Budi Wahyudi serta penasihat Hasim Pulukadang.

Pertemuan yang digelar di kediaman  Subroto Mokodompit di desa Poyowa Kecil tersebut, dihadiri sekitar 130 anggota komunitas dump truck se-BMR.

Dalam sambutannya, Om Dade menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kasat Lantas beserta jajaran yang hadir.

Ia menjelaskan, komunitas dump truck BMR-Kotamobagu Bersahabat dibentuk sebagai wadah menjalin silaturahmi dan sekaligus berbagi rezeki antar sopir dump truck di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Ia juga menegaskan komunitas tersebut telah memiliki legalitas resmi melalui akta notaris.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polres Kotamobagu yang selama ini banyak membantu para supir, saat mengalami kendala di jalan,” ucap om Dade.

(Foto: Udi)

Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak, SH, mengaku mengapresiasi keberadaan komunitas Bersahabat yang dinilai mampu menaungi para sopir di daerah.

“Luar biasa Om Dade bisa menaungi teman-teman sopir. Ini komunitas yang memanusiakan manusia dan membantu pembangunan di BMR khususnya Kota Kotamobagu,” ujar Luster.

Ia bahkan menyebut komunitas tersebut menjadi salah satu komunitas pengemudi yang telah memiliki legalitas resmi.

“Baru saya tahu yang ada legalitasnya sah hanya dua di Indonesia. Ini satu kebanggaan buat kami bisa berada di tengah-tengah saudara-saudara pengemudi,” katanya.

Menurutnya, kehadiran polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari tugas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk para pengemudi dump truck yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan raya.

“Teman-teman ini sebagian hidupnya habis di jalan, pasti ketemu kami Polantas. Tentunya kami punya tujuan memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Luster juga menyinggung persoalan penyalahgunaan BBM jenis solar yang saat ini menjadi perhatian aparat kepolisian.

Ia menyebut penindakan terhadap penyalahgunaan solar dilakukan berdasarkan perintah Kapolres kepada Satlantas bersama jajaran pejabat utama lainnya, termasuk Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

“Terkait solar, kami mengerti kondisi di lapangan. Karena itu kami menekankan untuk tetap menaati aturan,” ujarnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.

“Ingat, kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran. Jadi di kesempatan ini kami ingatkan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Kalau taat aturan, saya yakin kecil kemungkinan terjadi laka lantas,” tegasnya.

Ia mengakui tingkat kepatuhan berlalu lintas di Kota Kotamobagu masih rendah. Namun dirinya optimistis komunitas Bersahabat bisa menjadi contoh bagi pengendara lain.

“Terkadang kehadiran kami di jalan membuat bapak-bapak berpikiran lain. Tapi kalau tertib pasti aman. Saya yakin teman-teman komunitas di bawah kepemimpinan om Dade bisa bekerja sama dengan baik,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pihak Satlantas juga membuka ruang audiensi di masa mendatang dengan komunitas untuk membahas persoalan yang dihadapi pengemudi di lapangan.

Luster menegaskan pentingnya identitas kendaraan dan identitas pengemudi seperti SIM dan STNK, karena seluruh sistem pelaporan kini telah berbasis online.

“SIM dan STNK ini penting bagi kami untuk registrasi karena sistem pelaporan online. Kami pasti bantu komunitas ini. Identitas kendaraan dan identitas pengemudi sangat perlu. Ini juga kami terapkan kepada anggota,” ujarnya.

Selain itu, ia turut memaparkan program “Kotamobagu Zero Knalpot Brong” yang disebut merupakan program berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Saya minta disampaikan juga kepada saudara-saudara di rumah,” katanya.

Di akhir kegiatan, Satlantas Polres Kotamobagu berharap Komunitas Dump Truck BMR dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Warga Desak Satgas PKH Kejagung Tertibkan Aktivitas PETI di Monsi

Warga Desak Satgas PKH Kejagung Tertibkan Aktivitas PETI di Monsi
Warga Desak Satgas PKH Kejagung Tertibkan Aktivitas PETI di Monsi (Foto: Sil)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung hingga kini.

Dalam laporan warga, dua nama yakni JP alias Juf dan AB alias Adi disebut masih beraktivitas di lokasi tambang tersebut. Meski keluhan masyarakat terus bermunculan, aktivitas di kawasan itu disebut belum tersentuh penindakan tegas.

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait belum adanya langkah penertiban di lokasi.

“Sampai sekarang aktivitas masih jalan. Masyarakat jadi bertanya-tanya kenapa belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain persoalan dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan bagi masyarakat dan para pekerja tambang.

Masyarakat pun mengingat kembali tragedi longsor tambang emas di kawasan Busa, Kecamatan Lolayan, pada 2019 silam.

Dalam peristiwa itu, puluhan penambang tertimbun longsor di lokasi PETI hingga menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian nasional.

Trauma atas tragedi tersebut disebut masih membekas di tengah masyarakat Bolaang Mongondow. Karena itu, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu jatuhnya korban baru sebelum mengambil tindakan.

Yudi, salah satu warga Kecamatan Lolayan, meminta Satgas PKH Kejaksaan Agung RI segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban menyeluruh.

“Kami meminta Satgas PKH Kejaksaan Agung segera turun ke lokasi dan menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Monsi. Jangan sampai tragedi seperti di Bakan tahun 2019 kembali terjadi. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus jadi prioritas,” tegasnya.

Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Monsi maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.

Tambang Ilegal Monsi Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Terbuka Picu Kecurigaan Publik

Tambang Ilegal Monsi Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Terbuka Picu Kecurigaan Publik
Alat berat beroperasi di kawasan Monsi di tengah sorotan dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan (Foto: Sil)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Praktik yang diduga berlangsung lama ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar hadir dalam mengawasi dan menindak praktik ilegal di sektor sumber daya alam?

Sejumlah nama bahkan mulai mencuat ke permukaan. Dua sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas tambang, yakni AB alias Adi dan JF alias Jufri, diduga memiliki peran penting dalam operasional di lokasi.

Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun langkah hukum yang menunjukkan adanya penyelidikan terhadap pihak-pihak tersebut.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Dugaan pembiaran hingga kemungkinan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal menjadi narasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

“Sudah lama ini berjalan, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/05/2026).

Warga lainnya menilai ketimpangan penegakan hukum semakin terlihat. “Kalau rakyat kecil cepat ditindak, tapi yang seperti ini tidak tersentuh. Ini mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Aktivitas tambang ilegal juga menyimpan potensi risiko serius, baik terhadap keselamatan pekerja maupun kerusakan lingkungan.

Penggunaan alat berat di kawasan perkebunan tanpa standar keselamatan yang jelas meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

Pengalaman masa lalu menjadi peringatan keras. Tragedi longsor tambang emas di Bolaang Mongondow pada 2019 menunjukkan bagaimana praktik PETI dapat berujung pada korban jiwa dan bencana kemanusiaan.

Dengan kondisi tersebut, desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak semakin menguat. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting, tidak hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk mengungkap jaringan dan aktor yang berada di baliknya.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Tambang Ilegal Black Stone di Bolsel Kembali Disorot, Diduga Kebal Hukum dan Terorganisir

Tambang Ilegal Black Stone di Bolsel Kembali Disorot, Diduga Kebal Hukum dan Terorganisir
Tambang Ilegal Black Stone di Bolsel Kembali Disorot, Diduga Kebal Hukum dan Terorganisir (Foto: Land)

Bolsel, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan tak berizin batu hitam (black stone) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga telah berlangsung lama dan berulang ini dinilai seolah kebal hukum serta terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang tanpa izin tersebut marak terjadi di Desa Nunuka Raya dan Tolutu, Kecamatan Tomini. Dalam dua pekan terakhir, warga kembali melaporkan adanya pengangkutan material dalam jumlah besar, mengindikasikan aktivitas yang tidak hanya sporadis tetapi berulang dan terorganisir.

Aktivis Bolmong Raya, Roland Talib, mengungkapkan bahwa praktik ini diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas daerah, dengan aktor-aktor yang disebut berasal dari Jawa dan Gorontalo. Ia bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga telah lama beroperasi di lokasi, di antaranya Mas Bara, Faisal, serta satu nama baru, Hanif.

“Dalam dua minggu terakhir, kembali terjadi aktivitas pengangkutan black stone oleh para mafia. Nama-nama mereka sudah sangat dikenal di lokasi, tapi sampai sekarang belum tersentuh penegakan hukum,” ujar Roland, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, pada minggu pertama terpantau dua unit dump truck berwarna biru melakukan pengangkutan material. Aktivitas serupa kembali terjadi pada malam hari, di mana dua dump truck terlihat memuat material ke dalam kontainer, mengindikasikan pola distribusi yang sistematis.

Material yang diduga berasal dari tambang tak berizin tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Kota Bitung, sebelum dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur laut. Rantai distribusi ini memperlihatkan adanya alur logistik yang rapi dan berulang, yang sulit terjadi tanpa koordinasi yang kuat.

Roland menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran karena praktik yang sama terus berulang dengan aktor yang disebut-sebut tidak pernah tersentuh hukum.

“Seolah ada pembiaran. Aktivitas ini terus berulang, pelaku yang sama disebut-sebut terlibat, namun belum ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengamankan barang bukti serta menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut terus berlangsung tanpa hambatan.

Keselamatan PETI Bakan Disorot, MPRI Sebut Penertiban Sudah Tepat

Keselamatan PETI Bakan Disorot, MPRI Sebut Penertiban Sudah Tepat
Lubang Galian PETI di Bakan (Foto: An/ZB)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Desa Bakan, kembali menjadi perhatian menyusul dinamika di lapangan yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan tata kelola wilayah tambang.

Di beberapa titik, aktivitas penambangan rakyat dilaporkan masih dilakukan tanpa kajian lingkungan dan pertimbangan keselamatan, seperti penggalian terbuka, pengolahan material di lokasi rawan bencana, serta minimnya sistem pengamanan teknis. Kondisi ini menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari potensi longsor hingga gangguan struktur tanah yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar, bahkan keselamatan jiwa penambang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru, SH, menegaskan bahwa langkah penataan dan penertiban di kawasan tambang pada prinsipnya merupakan upaya yang tepat dalam menjaga keselamatan bersama.

“Langkah yang dilakukan aparat itu sudah tepat. Saya meyakini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di wilayah tambang,” ujar Sehan.

Ia menekankan bahwa baik aparat maupun pihak yang memiliki wilayah konsesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan sekitar tetap aman, termasuk menjaga fungsi lingkungan, seperti hutan penyangga.

Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat sebaiknya tidak dilakukan di area yang berisiko tinggi atau berbatasan langsung dengan wilayah operasional tertentu yang memiliki aktivitas teknis lebih kompleks.

“Kalau ada aktivitas tambang tanpa izin di lokasi yang berisiko, sebaiknya dicari lokasi lain yang lebih aman. Jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang pernah menelan korban jiwa di masa lalu,” katanya.

Sehan juga mengingatkan bahwa pengalaman buruk di sejumlah titik tambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali.

“Jangan sampai nanti ketika terjadi musibah, semua pihak saling menyalahkan. Padahal sejak awal sudah bisa dicegah jika semua mengikuti aturan dan mempertimbangkan keselamatan,” ujarnya.

Ia menyoroti pula potensi risiko dari aktivitas yang berdekatan dengan kegiatan operasional berskala besar, termasuk kemungkinan dampak getaran yang dapat memengaruhi area sekitar.

“Ini soal keselamatan. Kita harus realistis bahwa aktivitas tertentu memiliki dampak teknis. Karena itu penting ada jarak aman dan pemahaman bersama,” tambahnya.

Lebih jauh, MPRI mendorong agar masyarakat penambang tetap dapat beraktivitas, namun dengan pendekatan yang lebih teratur, aman, dan tidak berada di zona berisiko tinggi dan tidak masuk ke wilayah operasional berskala besar maupun wilayah konsesi berizin.

“Menambang itu bagian dari mata pencaharian, tapi harus dilakukan di tempat yang aman dan tidak masuk wilayah konsesi berizin, sehingga dapat menghindarkan potensi gejolak sosial dan keamanan. Wilayah ini luas, dan banyak potensi yang bisa dikelola tanpa harus menimbulkan risiko besar,” sambungnya.

Pendekatan keselamatan, dialog, dan penataan lokasi yang tidak tumpang tindih dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat tanpa mengorbankan keselamatan jiwa maupun stabilitas lingkungan di sekitarnya.

“Ayo menambang di tempat aman, saya juga hobi menambang, tapi di tempat yang aman. Hampir seluruh Gunung di BMR ini ada kandungan emas. Carilah tempat yang tidak beresiko untuk ditambang,” tutup Sehan.*

Janji Tambang dan Waktu Alam: Seberapa Jauh Lanut Bisa Menjawab?

Oleh: Iswahyudi Masloman

Janji Tambang dan Waktu Alam: Seberapa Jauh Lanut Bisa Menjawab?
Di layar, reklamasi diklaim berjalan, kehidupan disebut kembali. Namun apakah ini benar pemulihan ekologis, atau sekadar narasi yang tampak hijau di permukaan? (Foto: Udi/ZB)

ZONABMR.COM – Ruang Paloko Room Hotel Sutanraja Kotamobagu, 27 April 2026, terasa dingin. Tapi isi kepala justru memanas. Wicaksono yang akrab disapa Ndoro Kakung—mantan jurnalis Tempo, kini Anggota Dewan Pengawas LKPM Antara—mengingatkan red flag mendasar dalam jurnalistik: jangan cepat percaya pada sesuatu yang terlihat terlalu sempurna. Dalam isu tambang, yang tampak baik sering kali baru permukaan, rapi di atas kertas, belum tentu utuh di lapangan.

Dalam sesi yang sama, sejumlah data teknis dan paparan terkait reklamasi, pascatambang, hingga dampak ekonomi disampaikan oleh Muhammad Rudi Rumengan, Manager CSR PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Penyampaian itu menjadi fondasi diskusi. Tapi justru dari situlah pertanyaan mulai tumbuh.

Data tentang Blok Lanut terdengar rapi. Operasi 2004–2019, pascatambang 2020–2024, diperpanjang hingga 2027. Dari 182,15 hektare, 99,63 persen diklaim telah direklamasi. Hampir sempurna. Namun hampir sempurna itu—sebenarnya mengukur apa? Apakah sekadar luas yang ditanami, atau fungsi ekologis yang benar-benar pulih? Angka tinggi tidak selalu berarti pemulihan yang dalam.

Pohon disebut telah tumbuh dengan diameter 20–30 sentimeter. Secara visual, itu bisa terlihat seperti hutan muda. Tapi hutan bukan hanya soal pohon. Ia adalah sistem yang hidup—tanah, mikroorganisme, air, hingga interaksi antarspesies. Dalam perspektif ekologi, pemulihan semestinya mengikuti proses ecological succession—tahapan alami menuju ekosistem yang kompleks dan stabil.

Pertanyaannya, apakah Lanut sudah sampai ke tahap itu? Atau masih berada di fase awal yang sangat bergantung pada intervensi manusia?

Satwa disebut mulai muncul kembali. Anoa, babirusa, tarsius, yaki, kuskus beruang. Narasi yang terdengar menjanjikan. Namun pertanyaan mendasarnya belum terjawab. Apakah mereka menetap, berkembang biak, dan membentuk kembali rantai ekosistem? Atau hanya melintas di lanskap yang tampak hijau, namun belum benar-benar hidup? Tanpa data longitudinal dan pemantauan ilmiah jangka panjang, klaim “kembalinya satwa” mudah berubah menjadi observasi sesaat.

(Foto: Humas PT JRBM)

Salah satu pendekatan yang disebut adalah penanaman tanaman buah sebagai sumber pakan satwa. Secara logika, ini tampak mempercepat kehadiran fauna. Namun di titik ini muncul pertanyaan yang lebih dalam. Apakah intervensi tersebut membantu, atau justru mengubah pola alami? Jika satwa mulai bergantung pada jenis tanaman tertentu yang ditanam manusia, apakah itu masih mencerminkan ekosistem alami?

Dalam kajian ekologi perilaku, kondisi seperti ini berkaitan dengan potensi food dependency—ketergantungan satwa pada sumber pakan yang dipengaruhi manusia—yang dalam jangka panjang dapat mengubah perilaku alami dan struktur ekosistem. Bahkan, pendekatan ini bisa masuk dalam kategori habitat engineering sebuah upaya membentuk ulang habitat yang, meski bertujuan baik, tetap membawa konsekuensi.

Teknis reklamasi lainnya juga terdengar inovatif, kompos blok dari kotoran sapi dan sabut kelapa, penggunaan cocomesh, hingga teknik penguatan lereng dengan sistem tali di tebing. Ini menunjukkan adanya upaya. Namun inovasi di tahap awal tidak otomatis menjamin keberhasilan jangka panjang. Berapa persen tanaman yang benar-benar bertahan hingga dewasa? Berapa yang gagal tanpa tercatat?

Di titik ini, data tidak lagi cukup disajikan. Ia perlu diuji.

Lalu muncul satu pembanding dari dalam rumah sendiri.

Di PT J Resources Nusantara, tepatnya di site Seruyung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tambang mulai beroperasi sekitar 2011 dengan konsesi mencapai sekitar 4.800 hektare. Sebagian areanya kini telah masuk fase pascatambang. Skalanya jauh lebih besar dibanding Lanut. Artinya, jika pendekatan reklamasi perusahaan konsisten, jejak keberhasilannya semestinya lebih mudah dibaca di sana.

Jika pendekatan yang digunakan serupa, maka Seruyung seharusnya menjadi cermin awal. Apakah di sana ekosistem benar-benar pulih? Apakah satwa kembali secara permanen? Apakah tanah kembali produktif secara alami? Atau yang pulih baru permukaan, sementara struktur ekologinya masih rapuh?

Tanpa membaca hasil dari lokasi yang lebih dulu, klaim di lokasi berikutnya berdiri di ruang yang belum sepenuhnya teruji.

Dari dalam negeri, cerminnya makin jelas.

Di Kalimantan Timur, reklamasi berjalan dan vegetasi kembali tumbuh. Lanskap yang dulunya terbuka mulai tertutup hijau. Namun lubang bekas tambang (void) tetap menganga, berubah menjadi danau besar. Dalam praktik reklamasi, kondisi ini sering disebut sebagai desain akhir. Tapi publik tentu berhak bertanya, apakah ini benar-benar direncanakan sejak awal, atau kompromi atas keterbatasan pemulihan?

Di kawasan lain di Kalimantan, lahan tampak “hidup,” namun didominasi satu jenis tanaman. Secara visual hijau, tetapi miskin keanekaragaman, lebih mendekati kebun daripada hutan.

Di Minahasa, reklamasi pernah dinyatakan selesai. Namun persoalan lingkungan muncul kemudian, menggugat standar keberhasilan yang mungkin terlalu administratif. Sementara di Papua, pemulihan skala besar tetap berhadapan dengan kenyataan bahwa alam tidak mudah dibangun ulang.

Dari situ, satu hal menjadi jelas, hijau tidak selalu berarti sehat. Tertutup vegetasi tidak selalu berarti ekosistem telah kembali.

Di luar Indonesia, standar keberhasilan bahkan lebih tinggi. Eden Project menunjukkan bagaimana bekas tambang bisa diubah menjadi pusat konservasi global. Lusatian Lake District memperlihatkan transformasi kawasan tambang menjadi lanskap danau wisata berskala luas. Sementara Sudbury Reclamation Project menjadi contoh pemulihan berbasis riset yang berlangsung puluhan tahun.

Namun semua itu memiliki satu kesamaan. Waktu panjang, biaya besar, dan komitmen lintas generasi.

Lanut mungkin tak diberi kemewahan waktu seperti proyek-proyek tersebut. Tapi apakah tanggung jawab terhadap alam juga ikut habis saat pascatambang dinyatakan selesai?

Pertanyaan ini membawa kita pada sisi yang tak bisa diabaikan dan  hampir selalu menjadi dasar pembenaran, ekonomi.

Satwa yang Diklaim Kembali Difoto menggunakan Camera Trap (Foto : Humas PT JRBM)
Satwa yang Diklaim Kembali Difoto menggunakan Camera Trap (Foto : Humas PT JRBM)

Tambang seperti Lanut dan Seruyung membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan efek berantai bagi masyarakat lingkar tambang. Program sosial juga hadir—pelatihan, bantuan usaha, peningkatan kapasitas SDM, hingga pembangunan rumah ibadah.

Namun seberapa dalam dampaknya? Berapa persen tenaga kerja lokal yang benar-benar terserap secara berkelanjutan? Apakah ekonomi itu bertahan setelah tambang berhenti, atau ikut hilang bersama produksi?

Jika ekonomi tumbuh dalam jangka pendek, sementara lingkungan membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, apakah itu keseimbangan, atau sekadar penundaan masalah? Jika reklamasi dinyatakan berhasil tapi ekonomi melemah, apakah itu keberhasilan yang utuh? Dan jika ekonomi hidup sementara ekosistem rapuh, apakah itu kemajuan?

Untuk sementara, yang terlihat di Lanut baru mendekati pemulihan administratif, belum cukup bukti untuk menyebutnya pemulihan ekologis yang utuh.

Pandangan ini sejalan dengan penilaian Mukhtarudin, seorang akademisi dan pemerhati lingkungan, yang menegaskan bahwa “restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon, tetapi memastikan fungsi ekologis—tanah, air, dan keanekaragaman hayati—benar-benar hidup kembali.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh Budi Sulistijo, akademisi Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung, yang melihat reklamasi pascatambang sebagai tantangan besar dalam mewujudkan pertambangan berkelanjutan. Karena yang dipulihkan bukan hanya lahan, tetapi sistem ekologinya secara utuh.

Dari atas, dua wajah satu lanskap: yang satu tampak “ditata”—ditanami, dirapikan, dihijaukan; yang lain benar-benar hidup—rapat, berlapis, dan kompleks. Di antara keduanya, pertanyaan itu tetap menggantung: apakah reklamasi mampu mengembalikan hutan, atau hanya menciptakan bayangannya? (Foto: Humas PT JRBM)

Di sisi lain, harus diakui bahwa perusahaan resmi setidaknya bekerja dalam kerangka izin, aturan, dan kewajiban. Ada reklamasi. Ada pascatambang. Ada tanggung jawab yang secara administratif harus dijalankan. Ini berbeda dengan tambang ilegal yang meninggalkan kerusakan tanpa pemulihan.

Namun apakah keberadaan izin cukup menjamin praktik di lapangan benar-benar ideal?

Di luar konsesi, tambang ilegal terus merusak hutan. Jika satu sisi dipulihkan sementara sisi lain dihancurkan, apakah ekosistem benar-benar bisa kembali? Atau Lanut hanya menjadi “pulau hijau” di tengah tekanan yang tak pernah berhenti?

Dan akhirnya, pertanyaan paling sunyi itu tetap ada. Setelah semua dinyatakan selesai, siapa yang memastikan hutan tetap hidup, tanah tetap berfungsi, dan satwa benar-benar kembali?

Di ruang pelatihan itu, dua hal berjalan beriringan, paparan data dari perusahaan, dan peringatan untuk tidak menelan data mentah-mentah. Di antara keduanya, ada satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh slide presentasi, realitas di lapangan.

Satu kalimat terus terngiang, “jangan percaya sebelum melihat.”

Dan dari Lanut, pikiran melebar ke Seruyung, ke berbagai lanskap tambang lain, hingga ke standar global sebelum kembali ke satu titik yang sama. Apakah yang disebut pulih itu benar-benar kehidupan yang kembali, atau hanya perbaikan permukaan yang belum selesai?

Ah, rasanya tak sabar untuk turun melihat langsung.

Karena pada akhirnya, reklamasi bukan soal apa yang dilaporkan, melainkan apa yang benar-benar bertahan.