Beranda blog Halaman 677

Bupati Hadiri Rakoornas Tim Terpadu

ZONA BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung  menghadiri Rakornas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakor tersebut dibuka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Bupati Nixon Watung, dalam rakornas itu Mendagri meminta seluruh tim terpadu penanganan konflik sosial untuk terus melihat perkembangan dinamika di daerah. “Rakornas ini semata-mata untuk meng-update kembali permasalahan dan tantangan yang kita hadapi,” ungkapnya.

Dengan adanya tim terpadu, Mendagri berharap segala bentuk konflik yang terjadi di daerah dapat diselesaikan dengan cepat. “Kepala daerah, kesbangpol, jangan hanya serahkan stabilitas ini pada kejaksaan dan TNI saja ataupun Kepolisian saja, tetapi harus terpadu,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri  berharap dengan rakornas ini, tercipta koordinasi, sinergi dan komunikasi.  “Evaluasi hasil laporan kepala daerah provinsi maupun kabupate/kota akan kita jadikan rujukan dalam penanganan konflik yang diperkirakan akan terjadi,” kata Soedarmo.

Rakornas itu turut dihadiri Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI), beserta Badan Intelijen Negara (BIN), Gubernur Bupati/Walikota Se Indonesia.(gung/ldy)

Peserta ASN Teladan Siap Menang dan Kalah

ZONA BOLMONG – Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow sangat ditunggu peserta. Pemenang ASN teladan nantinya akan dipesiapkan untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi. Lomba ASN teladan akan diumumkan pada puncak HUT ke-63 Bolmong tanggal 23 Maret 2017.

Trully Novita Pasambuna, S.Sos, Kepala Bidang Disiplin, Fasilitas Profesional dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Bolmong mengatakan, peserta yang mendapat juara akan diberikan uang pembinaan. “Pemenang akan diberikan penghargaan berupa uang pembinaan, dan pemenangnya juga akan kami persiapkan untuk mengikuti ASN teladan di tingkat provinsi,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam BPBD Seriyanto mengatakan, proses pelaksanaan seleksi ASN teladan sesuai rencana. Dan seluruh peserta kali ini sangat berkompeten dalam seleksi ASN teladan. “Semua berjalan baik, dan semua peserta memiliki kemampuan dan kapabilitas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui kompetisi ASN teladan ini pemerintah bisa melihat kemampuan kami. “Tentunya ASN yang mendapat juara bisa diperhartikan sesuai dengan kemampuan mereka,” lebih lanjut, dalam kompetisi ini pihaknya siap menerima kekalahan. “Terlebih peserta yang ikut ASN teladan kali ini semuanya pintar-pintar,” tambah Seriyanto.

Ia berharap, lewat seleksi ini pemkab dapat memberikan peluang untuk peningkatan jenjang kami. “Semoga dengan ini kami bisa mengajukan permintaan untuk mengikuti Diklat ke jenjang lebih tinggi,” harap Seriyanto.(gung/eldy)

10 Peserta Uyo-Nanu Dikumpul

ZONA BOLMONG —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Bolmong mengumpul 10 peserta Uyo-Nanu untuk melakukan technical meeting. Demikian dikatakan Kepala Disparbud Bolmong,Ulfa Paputungan melalui Kepala Seksi Promosi Pariwisata Yolanda Adampe, SE.

“Mereka akan dikumpul panitia untuk mengadakan technical meeting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 10 peserta tersebut dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat. “Kemungkinan masih akan bertambah saat technical meeting besok,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Diparbud Bolmong Ulfa Paputungan menerangkan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan untuk mencari bakat bagi muda-mudi. “Ajang Uyo-Nanu ini juga bertujuan untuk memeriahkan HUT Bolmong ke-63,” terangnya.(gung/eldy)

Soal Fidusia, Kapolres: Debt Collector Tidak Sah Jika Tidak Didampingi Penyidik

ZONA HUKRIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, di Aula Polres Bolmong, Rabu (15/03). Sosialisasi fidusia itu diikuti para peserta dan undangan dari masing-masing dealer dan pemilik show room mobil yang ada di Bolaang Mongondow Raya.

Tampil sebagai pemateri, Kapokres Bolmong Faisol Wahyudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, dan Kasubag Hukum Polres Bolmong, AKP Agus Hiola SH.

Kapolres Bolmong menyampaikan secara detil tentang bagaimana pelaksanaan fidusia yang benar sesuai aturan undang-undang. “Jadi yang namanya debt collector itu jika tidak didampingi oleh petugas atau penyidik yang berwewenang maka dianggap tidak sah menurut hukum,” kata Faisol.

Menurut Faisol, sosialisasi ini dimaksudkan untuk pernyamaan persepsi tentang pelaksanaan undang-undang fidusia termasuk eksekusi barang yang akan dilakukakan. Tak hanya itu, di hadapan para undangan dan peserta, Faisol juga menyampaikan dalam materinya bagaimana prosedur dan tata cara pelaksanaan fidusia itu sendiri. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat,” jelas Faisol.(gito)

 

Pemasangan Papan Iklan Harus Ada Rekomendasi Kesbangpol

ZONA KOTAMOBAGU – Pemasangan papan iklan milik perusahaan makanan cepat saji Texas yang ada di median jalan Ahmad Yani Kotamobagu, mendapat teguran pihak Pemerintah kota (Pemkot).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Bambang Dachlan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Texas jika melakukan pemasangan iklan harus mengantongi rekomendasi Kesbangpol.

“Dari rekomendasi yang ada telah tercantum areal yang dilarang untuk dilakukan pemasangan iklan yang didasari Perda Trantibum pasal 21 ayat 1,” kata Bambang, saat dikonfirmasi zonabmr.com, Rabu (15/03).

Selain itu lanjut Bambang, untuk pemasangan papan iklan, baliho dan sebaganya, sudah jelas dilarang dilakukan di median jalan, pohon peneduh pinggiran jalan, tugu perjuangan bundaran paris, serta di fasilitas pemerintah dan fasilitas umum.

“Ini akan terus kami sosialisasikan bagi para pemilik papan iklan dan sebagainya untuk menjelaskan aturan yang ada di Kotamobagu,” pungkasnya.(ads/gito)

Soal Penyaluran Rastra, Pemkot Tunggu SK Gubernur

ZONA KOTAMOBAGU – Belum dilakukan penyaluran beras sejahtera (Rastra) bagi masyarakat yang ada di wilayah Kotamobagu, karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinasi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Kotamobagu Alfian Hasan saat dikonfirmasi zonabmr.com, Rabu (15/03) pagi tadi.

“SK Gubernur baru dikirim melalui email, secara fisik kami belum menerima surat tersebut terkait penyaluran beras rastra di Kotamobagu,” kata Hasan.

Selain itu lanjut dia, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan terkait calon penerima rastra sebanyak 5510 KK. “Kami belum bisa pastikan kapan proses penyaluran rastra di Kotamobagu. namun, akan tetap diusahakan agar secepatnya beras tersebut dapat disalurkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan,pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksana dari bagian Ekonomi Provinsi Sulut. “Jika sudah ada petunjuk beras rastra akan langsung disalurkan. Tapi kita tunggu dulu petunjuknya,” pungkasnya.(ads/gito)

Apa Kabar Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG?

Tim Kuasa korban saat mengajukan laporan ke Komnas PA di Jakarta, akhir Februari lalu

ZONA HUKRIM – Masih ingat kasus dugaan cabul terhadap seorang siswai PSG yang menyeret terlapor MM alias Mel alias Asoy? Tak dipungkiri kasus yang menghebohkan publik Kotamobagu di akhir November 2016 itu  kini seolah lenyap tak berbekas.

Kabar terakhir, pada 9 Januari 2017 Polres Bolmong menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/14.I/2017/RESKRIM.

Meski Pihak Polres Bolmong melalui Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu telah menegaskan, penerbitan SP2HP tidak berarti kasus tersebut sudah selesai. Menurut Saiful, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti lain yang mampu membuktikan bahwa terlapor memang bersalah telah melakukan cabul. Maka dipastikan proses hukum kasus Asoy akan terus berjalan.

Namun demikian, keluarga terduga korban sebagai pelapor mengaku pesimis kasus tersebut bakal diusut tuntas. Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Eldy Noerdin menyebut, penerbitan SP2HP merupakan sinyal kasus tersebut kemungkinan dipetieskan.

Pasalnya menurut Eldy, selain menyatakan belum menemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor, dalam SP2HP tersebut penyidik Polres Bolmong menyebut kasus Asoy tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, hingga kini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.

Padahal, sepengetahuan pihaknya, lanjut Eldy, sejak awal Desember 2016 kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan menurutnya, sejumlah media massa baik cetak maupun online santer memberitakan soal naiknya status kasus tersebut.

“Kami menangani kasus ini di tengah bulan Desember lalu. Saat itu sepengetahuan kami kasus sudah tahap penyidikan. Apalagi memang banyak berita soal itu. Yang online masih bisa diakses kok. Apalagi pernyataannya langsung dari Kapolres Bolmong, ada juga dari Kasat Reskrim-nya,” ujar Eldy, beberapa waktu lalu.

Dirinya heran kenapa kasus yang memiliki bukti cukup sampai sulit diproses di meja penyidik Polres Bolmong. Menurut Eldy, kalau untuk bukti permulaan saja sejak awal terbilang cukup. Ada visum, keterangan saksi-saksi, terlebih keterangan korban sendiri.

“Putusan MKE (Majelis Kode Etik ASN) Pemkot juga bisa jadi indirect evidence atau bukti tak langsung. Belum lagi soal barang bukti mobil yang pada dasarnya bersesuaian dengan keterangan terlapor. Tapi aneh juga mobil itu tidak diambil secara sah untuk dijadikan bukti,” ujarnya.

Meski demikian, Eldy mengaku pihaknya tengah berjuang mengupayakan sejumlah langkah hukum. Salah satunya, melaporkan kejanggalan proses hukum kasus tersebut ke Mabes Polri, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Ya, laporan sudah kami layangkan sejak Februari lalu. Di sisi lain, kami punya sedikit harapan kasus ini akan kembali didalami lebih lanjut oleh penyidik, pasca-Satuan Reskrim di tangani Kasat AKP Hanny Lukas,” harapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolmong yang baru AKP Hanny Lukas beberapa waktu lalu mengatakan, dalam 100 hari kerja ke depan selain penuntasan sejumlah kasus korupsi di BMR, proses hukum kasus dugaan cabul siswi PSG akan menjadi prioritasnya.

Menurut Lukas, pihaknya akan mempelajari lagi peristiwa hukum yang menyeret terlapor mantan Kabit Binamarga PU Kotamobagu MM alias Mel tersebut, terlebih sudah ada ada gelar perkara di Polda Sulut.

“Kasus ini menjadi PR kami, Jika ada bukti baru yang ditemukan dalam kasus tersebut, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lukas.

Diketahui Jabatan Kasat Reskrim Polres Bolmong resmi diserahterimakan dari AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK kepada AKP Hanny Lukas pada Sabtu (04/03) lalu.(kb/gito)

 

Pemkot Sosialisasikan Peraturan Tentang Pengupahan

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, bertempat di Aula Dispernaker Kelurahan Kotobangon, Selasa (14/03).

Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta mengatakan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk memperjelas hak, kewajiban dan pengupahan bagi tenaga kerja. “Perusahaan juga harus melaksanakan semua kewajiban dan memperhatikan hak-hak karyawan. Termasuk kewajiban mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, sebagai peserta BPJS,” urai Hidayat usai sosialisasi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu, diikuti oleh para pemilik perusahaan, BUMN, BUMD, pegawai non ASN utusan OPD di lingkup Pekot Kotamobagu dan tenaga kerja.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut, upah minimun untuk tenaga kerja harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak. Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Singkatnya persentase kenaikan upah adalah inflasi+pertumbuhan ekonomi. Dan formula tersebut, berlaku untuk Upah Minimum Provisi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), ditentukan atas hasil perundingan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor terkait atau yang bersangkutan. Sementara untuk ntuk Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU), tidak dijabarkan dalam Perpu tersebut.(ads/gito)

Anggota Brimob Ditemukan Gantung Diri di Kotobangon

ZONA HUKRIM – Brigadir AS alias Gung (38), seorang anggota Polri yang bertugas di Markas Komando Brimob Detasemen Inuai, Bolmong, ditemukan tewas gantung diri di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (14/03).

Menurut An Mokodompit (51) yang tidak lain adalah saudara korban, kali pertama ia menemukan korban saat hendak mencari ayam samping rumah korban tepatnya di rumah Sapria Mokodompit. Korban saat ditemukan sudah dalam posisi tergantung pada tiang atap rumah tersebut dengan mengunakan sebuah tali.

Melihat kondisi korban tersebut, dirinya langsung memangil keluarga korban untuk menurunkan korban dari posisi tergantung. Saat itu juga jasad korban langsung dibawah ke rumah korban yang bersebelahan dengan TKP.

Setelah mendapat informasi dari pihak keluarga, aparat Polres Bolmong langsung bergegas menuju ke TKP. “Saat itu saya yang membuka tali dan menurunkan korban,” kata salah satu anggota Polres Bolmong yang tak ingin namanya dipublikasi.

Menurutnya, ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. “Korban saat ditemukan hanya mengeluarkan ingus di hidungnya. Sementara ini masih dalam penanganan Polres Bolmong,” jelasnya.

Sampai berita diturunkan, pihak Polres Bolmong belum bisa dimintai keterangan soal peristiwa itu. Terpantau, aparat Polres Bolmong dan Satuan Brimob Inuai serta warga setempat memadati kediaman korban. Diketahui, tewasnya korban meninggalkan seorang istri dan satu orang anak perempuan.(gito)

Tahlis Gallang Lantik Pengurus FPK Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah Kotamobagu, Tahlis Gallang, S.IP, MM mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, melantik jajaran Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Kota Kotamobagu, masa bakti 2017–2021, Selasa (13/04).

Dalam sambutannya, Tahlis Gallang mengatakan bahwa salah satu sasaran strategis yang ingin dicapai dalam upaya untuk terus mendorong semangat dan rasa nasionalisme serta untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; adalah melalui proses pembauran kebangsaan di segala aspek kehidupan bermasyarakat.

“Dengan adanya pembauran kebangsaan di daerah ini, tentunya juga akan ikut mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat dalam memelihara kebersamaan dan persaudaraan; serta meningkatkan kerukunan sosial, maupun persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh elemen masyarakat juga harus memahami bahwa, keberadaan bangsa Indonesia bukan dilandasi oleh kesamaan  ras, etnis atau agama semata. Akan tetapi, dilandasi pada adanya kesamaan tekad dan juga semangat untuk hidup sebagai satu bangsa di dalam satu negara yang sama.

“Forum Pembauran Kebangsaan dibentuk sebagai salah satu wadah untuk mempersatukan seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan,” terang Gallang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri para anggota Forum Pembauran Kebangsaan Kota Kotamobagu, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(adv/gito)