Berstatus Bebas Bersyarat, Anggota Polres Bolmong Diringkus Ditnarkoba Polda

740

ZONA HUKRIM – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Setelah Maret 2016 lalu Tim Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulut berhasil mengamanakan 3 anggota Polres Bolmong yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, hal serupa pun kembali terjadi, Kamis (16/02).

Informasi berhasil dirangkum zonabmr.com mengurai, Kamis itu sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Ditnarkoba Polda Sulut yang dipimpin AKBP Agus Pelealu berhasil mengamankan enam paket sabu di tangan oknum anggota polisi. Penangkapan di jalan Golkar, Kelurahan Kotamobagu tersebut, dilakukan terhadap anggota polisi berinisial Aiptu AH.

AH diamankan berdasarkan pengembagan kasus dari terduga RB alias Rival, warga Palu Selatan, Sulteng. Dalam pengembangan tersebut, Rival mengaku barang yang ada di tanganya diperoleh dari Aiptu AH yang bertugas di jajaran Polres Bolmong. Menariknya, AH terinformasi merupakan salah satu anggota yang tertangkap Maret 2016 lalu, yang saat ini berstatus bebas bersyarat.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol, Ibrahim Tompo S.IK., M.Si mengatakan, pihaknya belum peroleh informasi penyidikanya. “Biasanya, kasus Narkoba sesuai dengan undang-undang yang ada, dilakukan pengembangan dulu selama 3×24 jam baru bisa di exspos. Infonya akan kita sampaikan jika sudah ada hasil yang akurat, apalagi permasalahan seperti ini,” pungkasnya.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here