ZONA HUKRIM – Masuknya sejumlah investasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seolah penuh masalah yang tak ada habisnya. Mulai dari masalah tapal batas dengan daerah tetanga, ditentang warga, bahkan antara perusahaan dengan pemerintah setempat pun tak luput dari perseteruan.
Sebut saja PT Karunia Kasih Indah, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Bolangat, Kecamatan Sang Tombolang. Tak hanya adanya rentetan demo oleh warga, bahkan urusan dengan kepolisian dan berujung terpenjaranya beberapa warga pun terjadi.
Tak hanya itu, masih hangat-hangatnya masalah keberadaan PT Malisya Sejahtera, perusahaan budidaya kelapa genja yang berlokasi di Desa Tiberias. Perusahaan itu pun tak lepas dari permasalahan serupa: ditentang warga.
Pun yang terkini, keberadaan PT Conch North Sulawesi Cement (PT Conch), salah satu perusahaan semen di Kecamatan Ibonto 1 itu menjadi persoalan yang tak kalah serius. Setelah keluarnya penegasan Bupati Bolmong terkait bakal melakukan penutupan perusahaan tersebut, kali ini PT Conch malah balik melayangkan laporan ke Polda Sulut.
Laporan itu dilayangkan terhadap Kepala Satpol PP Bolmong, Imran Nantudju, dkk. Mereka dilapor perusahaan lantaran dianggap melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan terhadap aset perusaahaan pada Senin, 05 Juni 2017.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, akibat peristiwa tersebut, PT Conch dalam laporan menyebut alami kerugian materil atas rusaknya 11 unit bangunan, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu.
Diuraikan, peristiwa itu bermula ketika pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP datang menanyakan perihal izin perusahaan. Singkatnya, perusahaan oleh Satpol PP dianggap tidak mempunyai izin. Barulah kemudian pada pukul 11.00 Wita, tindakan yang diangap pidana itu dilakukan.
“Ini memprihatinkan karena perusahaan ini adalah investasi asing, dan pengrusakan dilakukan oleh aparat pemerintahan. Sepatutnya ada mekanisme yang lebih wajar untuk memperlakukan investor apalagi invertasi asing. Ini akan menjadi citra negatif bangsa lain terhadap kita,” kata Tompo kepada zonabmr.com, Selasa (06/06) malam.
Untuk itu lanjut Tompo, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami telah mengirim tim dari Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar bisa diproses sesuai aturan,” tegasnya.(gito)