Pemkab Rumuskan Aturan Bunga Pinjaman Koperasi di Bolmong

686
Zainudin Paputungan
Zainudin Paputungan

ZONA BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mulai merumuskan aturan baru terkait bunga pinjaman koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Zainudin Paputungan mengatakan, pihaknya tengah merumuskan bunga bagi koperasi yang diperkirakan akan menyentuh angka 2,5 persen. “Ya, kami sementara merumuskan bunganya. Tapi seperertinya mengarah ke angka 2,5 persen,” katanya.

Ia menambahkan, selain menyusun kembali jumlah bunga kopersi, saat ini pihaknya juga sedang mendata kembali jumlah koperasi di Bolmong. Data yang ada terdaftar 370, kemudian yang aktif 150 koperasi.

“Masih sementara mendata. Yang 150 koperasi itupun tidak semuanya aktif. Ada yang organisasi ada, tapi orangnya sudah tidak ada. Ada kemungkinan lebih sedikit dari itu, makanya kami mendata kembali,” tambahnya.

Paputungan mengaku serba salah dengan beredarnya koperasi ilegal yang memberlakukan bunga besar bahkan hingga 15 persen. Sebab, bunga ada sesuai dengan kesepakatan anggota koperasi. “Jadi itu kan kesepakatan bersama, yang tidak setuju bisa tidak ikut. Mau kasih hukuman, tapi itu semua hasil kesepakatan. Jadi mau gimana lagi,” akunya.

Ia menjelaskan, seharusnuya koperasi itu hadir untuk membantu masyarakat. Tapi kalau masyarakat terdesak, bunga tertinggipun mereka mau. “Biasanya mereka yang terdesak yang mau ikut koperasi ilegal. Tapi kami mengimbau agar supaya tidak menyusahkan masyarakat,” jelasnya.(gung)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here