ZONA KOTAMOBAGU – Sejak keluarnya surat edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, masih banyak ASN Pemkot Kotamobagu belum menindaklanjutinya.
Padahal pelaporan tersebut bertujuan antaranya untuk pembersihan dan pencegahan dari korupsi di lingkungan ASN. Sebagaimana tercatat, sebanyak 40 persen ASN eselon II Pemkot belum menyerahkan LHKASN tersebut. Sementara, batas akhir laporan tahunan tersebut jatuh pada akhir April mendatang.
“Saat ini, yang sudah melapor sekira 60 persen pejabat,” kata Plt Inspektorat Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae.
Lanjut Massinae, pemasukan laporan kekayaan pejabat sudah melalui sistem online. Jadi, menurutnya tak ada lagi alasan untuk menunda. “Baiknya, sisa yang 40 persen pejabat ini segera memasukkan. Karena, hal tersebut bisa dilakukan lewat laptop, komputer dan smartphone,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk para pejabat yang tidak memasukkan LHKASN sampai batas waktu yang telah dtentukan, pastinya ada sanksi tersendiri. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kepangkatan. “Biasanya dalam pengurusan administrasi kepangkatan bisa dipersulit. Karena, laporan harta kekayaan harus dimasukkan,” tandasnya.(ads/gito)