Pemkot Kotamobagu Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

464

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara.

Dokumen Opini WTP tersebut serahkan langsung Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA Kepada Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag, ST bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, Kamis (13/05).

Atas raihan WTP tersebut, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas komitmen serta sinergitas yang terbangun serta usaha dari unsur pengelola keuangan di Kota Kotamobagu sehingga diraihnya penghargaan ini.

“Alhamdulillah atas pencapaian hari ini, sehingga berturut-turut Kotamobagu meraih opini WTP ke-9 dari BPK-RI. Ini berkat komitmen serta sinergitas yang baik yang telah terbangun serta usaha dari seluruh unsur pengelola keuangan di Kota Kotamobagu, mulai dari Sekda, Kepala OPD, pengelola keuangan serta pengelola barang milik daerah. Terima kasih,” ucap Wali Kota.

Wali Kota menambahkan untuk jangan berpuas diri dan larut dalam euforia, tahun 2022 merupakan tahun yang berat untuk pengelolaan keuangan karena perubahan-perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, S.Kom, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh entitas atas kerjasama yang baik dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun saat proses pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara.

“Saya mengucapkan banyak-banyak Terima Kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Seluruh Entitas Organisasi Pemerintah Daerah, atas kerjasama yang baik dalam rangka upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan serta selama proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Yusrin. (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here