Kasus Mami Boltim, Lukas: Kami Pelajari Lagi Petunjuk Jaksa

678
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas

ZONA HUKRIM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana makan minum (Mami) DPRD Boltim terkesan jalan di tempat. Betapa tidak, kasus yang berhembus sejak enam tahun silam dan bahkan melibatkan 20 legislatornya sebagai tersangka, hingga kini masih mengendap di Polres Bolmong.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas mengatakan, pihaknya akan mempelajari lagi petunjuk jaksa pada P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).

“Kita lihat dulu berkas yang sudah ada, apakah masih ada kekurangan atau tidak. Jika berkas perkara tersebut sudah rampung, pihaknya akan langsung menyerahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan,” kata Lukas, Selasa (30/6).

Sekadar diketahui, selain ke-20 legislator, dalam kasus Mami Boltim itu penyidik telah menetapkan 4 orang PNS sebagai tersangka. Satu di antaranya telah meninggal dunia 2014 silam, satunya lagi telah bebas setelah menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan dari 20 personil dewan tersebut, tujuh di antaranya kembali terpilih pada Pileg 2014 lalu dan seorang lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here