ZONA KOTAMOBAGU – Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, mendapati salah satu toko di Keluarahn Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga menjual bahan makan dan minuman kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop Herman Aray mengatakan, toko yang ditemui menjual bahan makan jenis Kaldu Bakso dan Susu Bebelac yang kedaluwarsa, yakni Toko Tita. “Dua bahan makanan dan minuman yang kita temui sudah kedaluwarsa di Toko Tita,” ungkap Aray.
Menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat atas hasil temuan tersebut kepada pemilik toko. “Yang bersangkutan akan kita undang ke-kantor. Dan akan diberikan pembinaan dulu kepada pemilik toko,” ujarnya.
Ia mengaku, jika toko tersebut didapati kembali menjual bahan yang tak layak dijual atau sudah kedaluwarsa, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa pentupan usaha. “Untuk sanksi karena menjual bahan kedaluwarsa atau membahayakan kesehatan, kita akan koordinasi dulu dengan instansi terkait. Intinya, jika pemilik usaha itu ditemui kembali menjual bahan kedaluwarsa, kita akan berikan sanksi tegas berupa penutupan usaha,” tegasnya.(ads/gito)