ZONA KOTAMOBAGU – Tiap desa dan kelurahan yang berbatasan dengan daerah lain, wajib memiliki titik koordinat tapal batas. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi.
Menurutnya, saat pembahasan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Giospasial (BIG) di Bogor beberapa waktu lalu, titik koordinat tapal batas harus ada di tiap desa dan kelurahan yang berbatasan dengan daerah lain.
“Jika tidak ada titik koordinat tapal batas, maka akan berdampak di desa atau kelurahan itu sendiri. Misalnya, saat ada pekerjaan fisik di desa dan kelurahan bisa saja melewati batas dan sampai ke daerah lain, dan itu bisa berpotensi jadi temuan saat pemeriksaan nanti. Sehingga itu penting untuk setiap desa dan kelurahan memiliki titik koordintas agar diketahui batas dengan daerah lain,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemasangan titik koordinat di tiap desa dan kelurahan akan diupayakan tahun depan. Untuk penganggaraannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan BIG. “Apakah anggarannya melalui APBD atau APBN, kita koordinasikan dulu. Pastinya juga akan ada MoU dengan pihak terkait lainnya,” terangnya.(ads/gito)