ZONA KOTAMOBAGU – Para sangadi (kepala desa, red) yang mengelola dana desa diminta untuk memanfaatkan tenaga pendamping desa. Hal ini diutarakan Plt Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae, pada evaluasi penyerapan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta sosialisasi Program Inovasi Desa (PID), di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis (14/9).
Menurutnya, tenaga pendamping digaji untuk mendampingi para sangadi yang mengelola dana desa. “Tenaga pendamping harus dimanfaatkan. Mereka mengerti soal regulasi dan aturan yang ada dan membantu apa yang belum diketahui sangadi dan perangkat terutama soal dana desa,” katanya, di hadapan para sangadi.
Lanjutnya, para sangadi tak boleh menganggap pendamping desa sebagai musuh, tapi harus dimanfaatkan terutama dalam meminta saran terkait proses pengelolaan dana desa. “Harus bekerja sama dengan pendamping desa, karena mereka adalah pelayan sangadi. Kecuali mereka meminta uang, itu tidak boleh dan harus dilaporkan. Karena itu pungli,” ujarnya.
Meski belum ada sangadi di Kotamobagu yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan dana desa, namun ia mengingatkan agar para sangadi selalu berhati dan memanfaatkan dana yang berikan pemerintah pusat itu sesuai peruntukkannya. “Sampai saat ini belum ada yang bermasalah. Jangan sampai itu terjadi. Korupsi bkan hanya sekadar mengambil uang saja, tapi menyalahi aturan saja itu pasti bermasalah,” ungkapnya.(ads/gito)