ZONA KOTAMOBAGU – Tiga dari delapan bakal calon Sangadi Tabang yang mengambil formulir pendaftaran ke panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) antar waktu, mengembalikan formulir ke sekretariat panitia hingga akhir tahapan pendaftaran, Sabtu (23/9). Selanjutnya, berkas pendaftaran dari ketiga bakal calon tersebut akan diverifikasi untuk ditetapkan sebagai calon sangadi.
Ketua Panitia Pilsang antar waktu, Fadly Mokoagow, mengatakan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako), jumlah minimum pendaftar adalah dua orang dan maksimum tiga orang. Jika jumlah jumlah pendaftar melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilaksanakan uji tertulis untuk mencari tiga bakal calon. “Tapi yang mendaftar ini hanya tiga orang, jadi tidak ada lagi ujian tertulis. Kita langsung masuk ke tahapan verifikasi berkas sampai pada tanggal 2 Oktober. Kemudian penetapan calon yang memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, tiga bakal calon yang mengembalikan berkas pendfataran adalah Dat Potabuga, Joko Prasojo dan Junius Dilapanga. “Hanya tiga orang itu. Yang lain sampai pendaftaran ditutup tidak datang mengembalikan formulir pendaftaran,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan jadwal yang ditentukan, waktu pemungutan suara dilaksanakan pada 12 Oktober mendatang. “Insya allah tidak ada perubahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, mengungkapkan gelaran Pilsang antar waktu di Desa Tabang sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 4 tahun 2014.
“Dalam paragraf 2 pasal 45 dikatakan pemilihan sangadi antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa. Sekarang tahapannya sudah berjalan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, proses pemilihan sangadi di Desa Tabang tidak dipilih melalui pemilihan langsung (pilsung), melain hanya hanya dipilih unsur perwakilan desa, seperti unsur aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi dan pemerhati perempuan. “Setiap perwakilan hanya tiga orang. Itupun di undi. Misalnya untuk perangkat desa, tidak semua dapat memilih tapi hanya diwakili tiga orang. Memang pemilihan antar waktu ini berbeda dengan pemilihan yang umum dilaksanakan. Hasil koordinasi kami di Sulut baru Desa Tabang yang melaksanakan begitu (Pilsang antar waktu),” jelasnya. (ads/gito)