Pengusaha Kuliner Wajib Urus Sertifikat Laik Sehat

659

 

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaku usaha rumah makan, restoran maupun kuliner diminta untuk mengurus sertifikat laik sehat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 1098/Menkes/SK/VII/2013 tentang persyaratan hygiene dan sanitasi rumah makan maupun restoran. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Haris Mongilong.

Menurutnya, sertifikat laik sehat akan dikeluarkan jika tempat usaha restoran, rumah makan atau kuliner sudah mengantongi sertifikat higienis dan sanitasi dari Dinkes. “Kita harap ada kerja sama dari para pelaku usaha, terutama dalam mengurus sertifikat laik sehat. Ini penting untuk kelancaran usaha masing-masing,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya berencana memberi pelatihan kepada pemilik usaha kuliner agar memenuhi standar hyginie dan sanitasi. Hal itu bertujuan agar jenis makanan atau minuman yang disajikan laik sehat. “Restoran laik sehat wajib memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen untuk mendapatkan makanan yang laik sehat, melalui penyediaan bahan baku yang segar dan sehat, proses pengelolaan yang baik hingga sarana prasarana sanitasi yang memadai,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah pelatihan tersebut pihaknya akan mengeluarkan sertifikat hygiene dan sanitasi yang akan digunakan untuk mengurus sertifikat laik sehat. “Kita harap ada kerja sama dari semua pelaku usaha,” tambahnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here