
ZONA KOTAMOBAGU – Pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I belum bisa dilakukan. Meski anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dari total Rp17,4 miliar tahun ini sudah berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu belum bisa ditransfer ke rekening kas masing-masing desa.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu desa-pun yang menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya memuat tentang kegiatan yang akan dibiayai melalui dandes.
“Kita sudah menyurat ke tiap desa untuk segera menyelesaikan APBDes. Kalau tidak, tentu anggarannya belum bisa dicairkan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Muliadi Mondo.
Ia mengungkapkan, APBDes dari masing-masing desa masih akan dievaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Sekarang sudah pekan ketiga bulan maret. Kita harapkan setiap desa dapat memacunya,” ungkapnya.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi setiap desa dalam penyusunan APBDes adalah terlambatnya proses pembahasan sehingga berdampak pada keterlambatan.
“Rata-rata tiap desa masih menyelesaikan penyusunan SPj (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan ADD dan Dandes tahap II 2017. Setelah itu tuntas baru mereka fokus pada penyusunan APBDes 2018,” ujarnya.
Dandes yang akan diterima 15 desa tahun ini sebesar Rp17,4 miliar. Jumlah itu naik sekira Rp2,3 miliar dari tahun sebelumnya atau hanya berjumlah Rp15,1 miliar. Kenaikan jumlah anggaran tersebut akan sangat bermanfaat terhadap percepatan pembangunan di dalam desa.
“Jumlah yang akan diterima setiap desa bertambah. Untuk nominalnya pasti berbeda-beda, karena disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya,” tambahnya. (ads/gito)


