ZONA HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Bumi Totabuan. Dalam pengungkapan kasus itu, seorang tersangka berinisial IM (34), warga Desa Pusian, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan bersama barang bukti satu paket sabu yang dibawanya dari Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.
Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu membuntuti tersangka saat perjalanan pulang seusai membeli barang haram itu dari Desa Tompaso Baru menuju ke Desa Pusian.
Ketika melintas di Jalan Raya Desa Modayag Barat, petugas dengan kendaraan roda empat mencegat dan menghentikan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka. Tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun pria berambut gondrong itu mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti yang dibawanya itu di pinggiran jalan. Meski demikian, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polsek Modayag.
“Tersangka sudah ditahan dan sekarang dalam penyidikan,” kata Kasat Narkoba, AKP Stenly Mawidingan.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapat satu paket sabu itu setelah dibeli dari rekannya yang ada di Desa Tompaso Baru seharga Rp1 juta. “Dia (tersangka) mengaku sudah beberapa kali membeli sabu kepada temannya itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ia menambahkan tersangka diancam dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kita terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di Bolmong Raya. Kalau ditemukan, pasti akan ditindak tegas,” tambahnya.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bolmong juga berhasil mengungkapkan peredaran 1,4 kilo gram ganja dan 10 paket sabu. Dari pengungkapkan dua kasus sebelumnya itu, ada enam orang yang diamankan petugas. (trz/gito)