
ZONA KOTAMOBAGU – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan hadir mendengarkan arahan Panitia Pengadaan CPNSD, Kamis (10/1), di Aula Kantor Wali Kota. Hal ini sesuai pengumuman Panitia Pengadaan CPNSD nomor: 37/83/TIMSEL-CPNSD/I/2019 tentang kelengkapan berkas CPNS yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pengumuman itu, tertuang waktu pemasukan kelengkapan berkas ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yakni Senin (14/1) pekan depan. Adapun kelengkapan administrasi yang harus dimasukan adalah; surat lamaran (ditulis tangan menggunakan huruf capital) yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ditujukan ke wali kota, ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, DIII/DIV/S1 dan S2 beserta transkrip nilai, pas foto terbaru (ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 8 lembar dengan latar merah, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan dokter, surat keterangan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkoba dari rumah sakit, surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, kartu pencari kerja, akta lahir, foto copy KTP, foto copy surat akta nikah, foto copy surat kelahiran anak, Asli SK honorer/tenaga kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eselon II dan foto copy yang telah dilegalisir.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak meregistrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Kemudian formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada formasi dan pendidikan yang sama,” kata Ketua Panitia Pengadaan CPNSD, Adnan Massinae, dalam pengumuman itu.
Apabila salah satu dari persyaratan yang sudah ditetapkan itu tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. “Kemudian jika ada peserta yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar baik pada tahap pendaftaran, seleksi atau setelah diangkat menjadi PNS, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan atau diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Selain itu, para CPNS juga diminta untuk memperhatikan berbagai ketentuan termasuk soal penulisan nama dan tempat tanggal lahir yang harus disesuaikan dengan ijazah terakhir. (ads/trz)