Sangadi-Lurah Diminta Sosialisasikan Kenaikan NJOP

667
Ilmar Rusman

ZONA KOTAMOBAGU – Para sangadi dan lurah diminta menyosialisasikan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui soal kenaikan NJOP mulai tahun ini.

“NJOP secara keseluruhan naik, dan ini perlu disosialisasikan. Kita harap ada kerja sama dari sangadi dan lurah untuk menyosialisasikan ini ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Rusman.

Ia mengungkapkan, sosialisasi ke masyarakat soal kenaikan NJOP itu perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui kenaikan NJOP yang dampaknya ikut berpengaruh pada kenaikan nilai pajak. “Sosialisasi ke masyarakat harus intents dilakukan, agar semuanya tahu dan tidak ada kendala saat penagihan di lapangan,” ungkapnya.

Disisi lain, ia berharap tidak ada kendala dalam penagihan pajak di lapangan. “Bulan Oktober tahun lalu sudah disampaikan ke lurah dan sangadi agar menyosialisasikannya ke wajib pajak. Mudah-mudahan semua bisa menerima,” harapnya.

Ditambahkannya, naiknya NJOP ikut mempengaruhi perubahan nilai pajak. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum menetapkan nilai pajak karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penetapan NJOP wajib pajak. “Besaran pajak belum ditetapkan, tapi yang pasti ada kenaikan. Gambarannya pada target penerimaan PBB tahun lali 2,9 miliar dan tahun ini naik jadi 6 miliar,” jelasnya. (ads/trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here