
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa (Dandes). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teddy Makalalag.
Menurutnya, Dandes yang diberikan pemerintah diperuntukan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun peruntukkannya kata dia harus terlebih dahulu melalui perencanaan. “Penggunaan anggaran harus sesuai yang tertuang dalam APBDes. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tanpa perencanaan terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi penggunaan Dandes di 15 desa. Selain DPDM, katanya ada Inspektorat yang akan mengawasi pengelolaan keuangan daerah termasuk Dandes. “Pengawasan lintas sektor terus dilakukan agar tidak ada dana desa yang disalahgunakan. Pengawasan, evaluasi dan pendampingan terhadap desa-desa terus dilakukan. Pengawasannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga administrasi,” ungkapnya.
Dandes yang akan diterima 15 desa di Kota Kotamobagu sebesar Rp21,2 miliar. Pencairannya dilakukan tiga tahap. Tahap I 20 persen, tahap II dan III masing-masing 40 persen. “Kita masih menunggu transfer dana dari pusat ke RKUD,” tambahnya. (ads/trz)