Warning! Badan Jalan dan Trotoar Bukan Tempat Berjualan

682
Tim terpadu saat menemui pedagang yang berjalan di Jalan Bogani dan Jalan Bolian.

ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) menemui pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Bogani dan Jalan Bolian, Selasa (8/10). Tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kelurahan Gogagoman itu datang memberitahukan agar para pedagang tak lagi berjualan di trotoar maupun badan jalan.

“Hari ini kita baru sebatas pemberitahuan secara lisan. Besok (Rabu) kita layangkan surat peringatan. Dan Hari Kamis pagi (setelah apel) kota turun lagi untuk penertiban,” kata Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, didampingi Kepala Dishub Nasly Paputungan dan Kasat Pol PP-Damkar, Sahaya Mokoginta.

Penertiban itu menurut Aray dilakukan guna menghindari kesemrawutan dan kemacetan kendaraan terutama di Jalan Bogani hingga Jalan Bolian akibat aktivitas pedagang di jalur tersebut. “Pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan, karena mengganggu arus lalu lintas. Begitu juga dengan trotoar, itu bukan tempat berjualan tapi akses pejalan kaki,” ujar Aray.

Saat penertiban nanti, Aray mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan. “Kita akan menyurat ke Polres untuk permintaan anggota kepolisian memback-up pelaksanaan penertiban nanti,” tambah Aray. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here