Usai Ditertibkan, Pedagang Diminta tak Lagi Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar

573
Tim terpadu Pemkot Kotamobagu saat menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar.

ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) yang terdiri dari Disdagkop-UKM, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Dinas Perhubungan, menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan yang ada di Kompleks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret. Penertiban itu dilakukan Kamis (10/10). Dari pantauan, penertiban berjalan aman, dan taka da perlawan dari pedagang.

“Giat kali ini kita lebih fokus pedagang yang menggunakan badan jalan maupun trotoar,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray.

Sebelum melakukan penertiban itu, ia mengaku sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada pedagang untuk tidak lagi berjualan di badan jalan ataupun trotoar. Pemberitahuan dilakukan secara lisan maupun tulisan.

“Jika setelah penertiban ini masih ada lagi pedagang yang jualan di tempat yang dilarang (di badan jalan atau trotar), akan langsung kita tindak tegas. Kita harap kerja sama dari para pedagang untuk tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar,” ujarnya. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here