Diberlakukan Satu Arah, Terobos Tanda Larangan di Jalan S Parman Akan Ditindak

825
Petugas Dinas Perhubungan saat berjaga di simpang tiga Jalan S Parman.

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kotamobagu bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jalur satu arah di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu.

Kepala Dinas Perhubungan, Nasly Paputungan, mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Kotamobagu sudah melakukan sosialisasi dengan menempatkan petugas di jalur tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas, jika selesai sosialisasi bisa dilakukan penindakan bagi pengendara yang enggan ikut aturan satu arah. Nanti kita akan rapatkan dulu sebelum turun penindakan,” ujar Nasly.

Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kotamobagu, IPTU Agus Julianto, menjelaskan terkait pemberlakuan lalu lintas satu arah di jalan S Parman. Menurutnya, pengendara dari arah patung Bogani tidak bisa lagi belok kanan menuju ke arah Kantor wali kota. Kemudian di jalan TNI, dari arah Kodim 1303 Bolmong antara kantor Telkom dan Kantor Baznas tidak bisa lagi lurus ke arah Kantor Kelurahan Kotamobagu, tetapi harus belok kiri keluar dari simpang tiga depan Toko Tita.

“Jadi ini merupakan perubahan arus lalu lintas yang telah dilakukan koordinasi dengan pihak Satlantas dengan Dinas Perhubungan guna mengantisipasi kemacetan di Kota Kotamobagu,” jelasnya. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here