ZONA BOLMUT – Bupati Drs Hi Depri Pontog melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tugas Luar (TL) untuk sementara waktu. Hal ini ditegaskan bupati saat apel di Halaman Kantor Bupati, Senin (16/3).
Menurut bupati, pelarang keluar daerah itu merupakan salah satu upaya Pemkab Bolmut dalam mengantisipasi resiko penularan wabah Covid-19.
“Jadi belum ada ASN yang melaksanakan tugas luar. Ini Diharapkan bisa menjadi perhatian dan keseriusan bersama dalam kewaspadaan penularan wabah Covid-19,” kata bupati. (Rendi)


