ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) saat ini tengah mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.
Dalam Permendagri tersebut, Khusus pasal 19 Ayat 6, bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, jadi e-KTP tidak memerlukan pelayanan Legalisir.
Kepala Dinas Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, permendagri itu sudah ditindaklanjuti dengan ditempelnya pengumuman disetiap Desa dan Kelurahan. “Saat ini tim kami sudah turun lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait permendagri tersebut,” ujar Virginia.
Dirinya menjelaskan, Disdukcapil Kotamobagu tidak akan melayani lagi legalisir dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik termasuk e-KTP. “Kartu Keluarga yang sudah ada barkode atau tanda tangan elektronik tidak perlu lagi dilegalisir. Kecuali, yang masih menggunakan tanda tangan basah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang masih memiliki KK yang belum elektronik, masih bisa digunakan, dan masih akan dilayani legalisir. “Jika ada perubahan data di KK maka otomatis akan dialihkan ke elektronik, kalaupun sengaja diganti tidak apa-apa juga. Karena sekarang sudah bisa langsung di print dengan menggunakan kertas HFS F4 80 gram,” pungkasnya. (guf)