Masyarakat Kotamobagu Wajib Baca! Ini Ketentuan dan Larangan di Malam Tahun Baru

674

ZONA KOTAMOBAGU – Menyikapi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kotamobagu hingga 29 Desember 2020 yang mengarah ke Zona Resiko Tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

“Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita. Kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” bunyi penegasan pada poin satu dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran berisi 9 poin yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara pada tanggal 29 Desember 2020 itu, kembali mengimbau kepada pelaku usaha; restoran, cafe, tempat hiburan dan toko swalayan agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya yakni pukul 20.00 Wita. Dengan ketentuan berlaku selama Kota kotamobagu masih berstatus zona merah Covid-19.

Kemudian, pada poin ketiga juga ditegaskan kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.

Kepada Camat, Lurah/Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020, sebagaimana point 1-3 surat edaran ini.

“Ditegaskan kembali kepada lurah dan sangadi, dibawah pengawasan camat agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan. Bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah point ke lima dalam SE tersebut.

Selanjutnya pada bunyi point ke enam, ditegaskan agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yang ada di Kota Kotamobagu. Dimana, di point ketujuh ditegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya ketumunan.

“Pada tanggal 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 WITA, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan, di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa acara music dan sebagainya,” tegas point ke delapan dan Sembilan. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here