Pokok Permohonan AMA-UKP dan SB-RG Dinilai tak Mendasar

486
Fiko Onga.

ZONA BOLTIM – Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP), dan Paslon nomor urut 3 Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan dari kedua paslon tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara masing-masing bernomor; 119/PHP.BUP-XIX/2021 serta 111/PHP.BUP-XIX/2021.

Adapun pokok permohonan kedua paslon tersebut adalah berkaitan dengan dugaan praktek money politics, pemilih ganda, penggunaan surat keterangan, serta dugaan pelanggaran lainnya yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Berkaitan dengan itu, Ketua Tim Strategi dan Data Sachrul-Oskar, Fiko Onga, mengatakan pihaknya sudah mempelajari secara keseluruhan dalil pasangan AMA-UKP dan SB-RG sebagai pemohon. “Kami kira sah-sah saja apa yang dimohonkan pihak pemohon, karena kewenangan mereka tentu terfasilitasi dalam ketentuan aturan Pilkada,” kata Fiko.

Ia mengungkapkan, apa yang dituduhkan dalam dalil baik paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 sangat tidak mendasar. Seharusnya kata dia, paslon nomor urut 2 yang mempertanyakan penggunaan suket maupun dugaan money politics seperti yang didalilkan.

“Karena kami menghadapi paslon yang merupakan incumbent. Kita ketahui bersama, calon bupati nomor urut 1 anak dari bupati aktif, kemudian calon wakil bupati nomor urut 3 adalah wakil bupati aktif. Mereka punya instrumen kekuasan. Ingat, TSM hanya dapat dipelopori oleh oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam mengerahkan kekuasaan seperti ASN, penggunaan suket dan model-model sangkaan lainnya yang disangkakan kepada kami,” ungkapnya.

Disisi lain, pria berlatar belakang pendidikan doktor ilmu politik itu berharap, paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 bisa menunjukkan sikap negarawan, dengan menerima hasil Pilkada yang telah diplenokan KPU Boltim. “Jadi intinya, kami mengharapkan Ibu Amalia dan Pak Suhendro seharusnya mampu mempraktekkan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat Boltim bagaimana jiwa seorang negarawan,” tambahnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here