Hadapi Sidang Kedua di MK, KPU Boltim Siapkan Alat Bukti

535

ZONA POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyiapkan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sabtu (30/1), KPU membuka sejumlah kotak suara dan mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kedua di MK yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang. Pantauan media ini, pembukaan kotak suara disaksikan saksi pasangan calon serta pihak keamanan.

Ketua KPU, Jamal Rahman Iroth, mengatakan dasar pembukaan kotak suara itu adalah Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, KPU Boltim juga memperhatikan surat dinas KPU RI nomor: 12/PY.02.01-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian hasil pemilihan tahun 2020, serta memperhatikan salinan permohonan perkara nomor: 111/PHP-BUP/XIX/2021 dan nomor 119/PHP-BUP/XIX/2021.

“Kotak suara dibuka untuk mengambil formulir/dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,” kata Jamal.

Pembukaan kotak suara oleh staf KPU disaksikan saksi pasangan calon serta pihak keamanan.

Dokumen yang dikeluarkan dari kotak suara itu adalah form C.Hasil-KWK dan D.Hasil-KWK. Dokumen tersebut kemudian difoto lalu dikirim ke percetakan untuk digandakan. Selanjutnya, dokumen itu dimasukan lagi ke dalam kotak, kemudian kotak suara disegel kembali.

“Kotak suara yang dibuka hanya sesuai lokus TPS sesuai yang didalilkan pemohon,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey.

Sekadar diketahui, sidang kedua sengketa PHPKADA Boltim di MK pada 9 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here