ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum, bertempat di Kantor DP3A, Rabu (7/4).
Kepala Dinas P3A, Virginia Olii mengatakan, kerjasama dengan LBH itu merupakan komitmen bersama untuk pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain MoU dengan LBH, kata Virginia, juga digelar rapat evaluasi tim UPTD PPA tahun anggaran 2020 sekaligus perencanaan kegiatan untuk tahun 2021.
“Tugas dari DP3A adalah penanganan dan pencegahan anak-anak yang berhubungan dengan hukum. Maka kami harus ada pendampingan hukum dan konseling.
Yakni, pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang sampai putusan, kemudian pendampingan konseling dari psikolog, dan pemuka agama,” ujar Virginia.
Kepala UPTD PPA Susilawaty Gilalom menambahkan, tahun ini UPTD PPA ketambahan jejaring yakni, Kodim 1303 yang ikut bergabung.
“Dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak kami banyak membuka jejaring dan bersinergi dengan berbagai lembaga untuk bekerjasama dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam pendampingan terhadap korban,” terangnya.
Kegitan tersebut turut dihadiri Asisten I, Teddy Makalalag, Kanit PPA Polres Kotamobagu, IPDA Taufik Anis, Pasi Intel Kodim 1303 Bolmong, Kapten Inf Sardi Mamonto, Kasi Pidum Kejaksaan, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu serta LBH se-Kotamobagu. (guf)