Dirikan Apotik, Wajib Miliki Apoteker dan SIPA

377
Tofan Wahyudi Simbala

ZONA KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu yang ingin mendirikan apotik, wajib memiliki apoteker dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Hal ini seperti ditegaskan Kepala Dinas (Dinkes) Kesehatan Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Wahyudi Simbala, Senin (7/6).

“Proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas. Dan tak hanya itu, setiap Apotik wajib memiliki SIPA,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk pengawasan Apotik tidak ada jadwal khusus yang ditentukan, karena secara perizinan dalam 5 tahun mereka sekali memperpanjang izin.

“Terkait pemeriksaan obat di setiap Apotik, Dinkes melakukan pemeriksaan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Biasanya kami turun bersama BPOM, dan BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahukan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada Dinkes,” jelasnya.

“Jika ada temuan terkait obat-obatan misalkan kadaluwarsa maka Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap Apoteker,” sambungnya.

Diketahui, Dinas Kesehatan Kotamobagu telah melakukan pendataan Apotik yang ada di Kota Kotamobagu. Dan sampai saat ini, sudah ada 43 Apotik yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here