ZONA HUKUM – JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu, atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (SABU) tanpa hak.
Tersangka JL yang berprofesi sebagai penambang itu ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kotamobagu pada Senin (3/1), saat menjemput paket kiriman Sabu dari Kota Palu dengan Modus menyisipkan benda haram tersebut didalam pipa besi Sepeda anak yang dikirim melalui Mobil Rental.
Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah Sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat Narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di Lampu Merah, Kelurahan Kotobangon.
“Petugas langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata didalam pipa besi Sepeda anak ditemukan 2 paket Sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL. Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket Sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang dari Palu,” ungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 Miliar. (*/guf)