ZONA HUKUM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag, Jumat (16/12/2022) malam, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Modayag.
Giat KRYD dan Operasi Kepolisian ini dipimpin langsung Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, dan melibatkan enam personil Polsek Modayag.
Adapun sasaran dalam giat KRYD dan Operasi Kepolisian di wilayah Kecamatan Modayag tersebut yakni, knalpot bising, sajam, obat terlarang, miras dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Dalam giat yang digelar di simpang tiga Desa Modayag dan di Jembatan Desa Purworejo Timur, anggota Polsek Modayag menindak 10 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi atau racing. Pun, untuk sajam, obat terlarang dan miras tidak ditemukan selama giat berlangsung.
“Giat operasi dengan sasaran penggunaan knalpot modifikasi (racing) dilakukan sebagai salah satu bentuk menindak lanjuti keluhan masyarakat, baik melalui call center Polsek Modayag maupun curhatan jumat yang dilaksanakan Polsek Modayag,” ujar Kapolsek, Iptu Irfandi Mokodongan.
Adapun, untuk pengendara roda dua menggunakan knalpot modifikasi yang terjaring dimintakan secara sukarela membuka dan diamankan ke Polsek Modayag. (guf)